PEMBERANTASAN KORUPSI

Hakim Terjaring OTT KPK, KY: Ironi di Tengah Kenaikan Gaji 280 Persen

Presiden baru saja menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen. Namun, masih ada hakim yang terseret kasus dugaan korupsi.

06 Feb 2026 15:16 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial menyayangkan masih adanya hakim yang diduga menerima suap sampai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Bukan hanya mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim, praktik transaksional dalam pengurusan perkara itu juga dinilai sangat ironis karena dilakukan setelah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Pada Kamis (5/2/2026), KPK menangkap seorang hakim di Depok dan menyita uang ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok ini menjadi OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang awal tahun 2026.

Terkait penangkapan hakim itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan perhatian khusus dengan menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen. Kebijakan tersebut lahir dengan harapan kesejahteraan yang memadai akan berbanding lurus dengan komitmen moral dan integritas para hakim.

”Namun, perbuatan terduga Waka (Wakil Kepala) PN Depok juga telah mengabaikan instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Para tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dari operasi tangkap tangan dugaan korupsi importasi barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digiring menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) dinihari. KPK melakukan OTT dugaan korupsi importasi barang ini di Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupai importasi barang di lingkungan DJBC ini, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.  Dari enam orang tersangka tersebut KPK menahan 5 orang dan memburu 1 orang tersangka, yaitu pihak swasta bernama John Field, yang melarikan diri saat digelar OTT tersebut. Selain menahan 5 tersangka dan memburu seorang tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang, emas, dan barang mewah dari kasus ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO5-2-2026

Peningkatan kesejahteraan, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum bagi hakim untuk menjaga kemandirian dan menjauhi praktik korupsi. Namun, kasus di Depok ini justru mencederai kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik yang tengah dibangun kembali oleh lembaga peradilan.

KY memastikan akan bersinergi penuh dengan Mahkamah Agung (MA) dalam menangani kasus ini. Ketua MA Sunarto, kata Desmihardi, memiliki visi yang sama untuk menerapkan prinsip nirtoleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan, khususnya layanan transaksional dalam penanganan perkara.

Quote

Perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim.

”Tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, KY segera berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang beriringan dengan proses pidana tersebut. Sinergi ini mengacu pada nota kesepahaman antara KY dan KPK yang mencakup pertukaran data serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Masalah sistemik

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, saat dihubungi, mengatakan, persoalan integritas di lembaga peradilan bukan sekadar masalah perut, melainkan masalah sistem. Ia menyoroti fakta bahwa suap tetap terjadi meskipun pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada tahun 2025.

Gaji dan Tunjangan Hakim

”Penangkapan di Depok menunjukkan reformasi integritas peradilan belum menyentuh akar masalah. Bahkan, setelah pemerintah menaikkan gaji hakim secara signifikan dengan tujuan mencegah hakim mudah dibeli, kasus suap tetap terjadi,” tuturnya.

Fenomena tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Tanpa sistem yang mampu mencegah insentif koruptif, gaji besar hanya menjadi fasilitas tambahan tanpa mengubah mentalitas.

Ferdian juga mengingatkan bahwa OTT di Depok bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa ini terjadi hanya berselang singkat dari skandal suap hakim dalam perkara vonis lepas korporasi minyak sawit mentah (CPO) yang sempat menghebohkan publik.

”Dua kasus ini harus dibaca sebagai satu rangkaian realitas. Persoalan integritas peradilan bukan insiden terisolasi, melainkan pola yang berulang,” katanya.

TII memandang peradilan sebagai simpul paling kritis dalam ekosistem antikorupsi. Ketika putusan pengadilan bisa diperdagangkan, negara hukum runtuh dari fondasinya. Oleh karena itu, TII mendesak adanya pembenahan struktural yang radikal, bukan sekadar sanksi sporadis saat ada yang tertangkap.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Rizal (tengah) bersama para tersangka lainnya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan dugaan korupsi importasi barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digiring menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) dinihari. KPK melakukan OTT dugaan korupsi importasi barang ini di Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupai importasi barang di lingkungan DJBC ini, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.  Dari enam orang tersangka tersebut KPK menahan 5 orang dan memburu 1 orang tersangka, yaitu pihak swasta bernama John Field, yang melarikan diri saat digelar OTT tersebut. Selain menahan 5 tersangka dan memburu seorang tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang, emas, dan barang mewah dari kasus ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-2-2026

”Kita membutuhkan pengawasan yang benar-benar independen dan sistem deteksi dini terhadap putusan atau pola perkara yang mencurigakan. Mekanisme akuntabilitas harus membuat praktik suap menjadi risiko tinggi bagi pelaku, bukan risiko rendah seperti saat ini,” tegasnya.

Ferdian mengingatkan, jika pembenahan sistem pengawasan ini tidak dilakukan segera, praktik suap di pengadilan akan terus menggerogoti efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, berapa pun besaran gaji yang diberikan negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul