Artikel ini berisi ulasan tentang:
- Seperti apa pola korupsi hakim di Indonesia
- Mengapa hakim rawan disuap?
- Siapa yang mengawasi hakim agar tidak korupsi?
- Apa dampak korupsi hakim bagi integritas penegak hukum?
Seperti apa pola korupsi hakim di Indonesia?
Korupsi hakim pengadilan kembali terjadi. Pada 12 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Kejaksaan Agung kemudian juga menetapkan tiga hakim lainnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai tersangka. Keempat hakim tersebut diduga menikmati uang suap Rp 60 miliar yang diberikan tiga korporasi sawit sebagai imbalan atas putusan lepas yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, sejumlah hakim juga terjerat kasus suap. Pada 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka perkara suap pengurusan vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan berat yang menewaskan kekasihnya.
Hakim Rudi diduga menerima suap sebagai kompensasi atas pengaturan komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur. Ada pula putusan kasasi MA yang menjatuhkan vonis kepada hakim agung Sudradjad Dimyati dengan hukuman 7 tahun penjara karena suap.
Statistik penindakan korupsi yang dilakukan KPK mencatat, sepanjang 2010-2024 terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi hakim terbanyak yang ditangani KPK adalah pada 2022 (6 kasus) dan pada 2018 (5 kasus).
Berdasarkan arsip Kompas, pada 30 Maret 2010, KPK menangkap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, yang tengah menerima suap Rp 300 juta dari pengacara. Kasus yang sedang ditangani Ibrahim saat itu terkait sengketa tanah yang sedang ditangani majelis banding PT TUN Jakarta.
Mengapa hakim rawan disuap?
Sejak 2010 hingga kasus terakhir yang dilakukan Ketua PN Jakarta Selatan pada 12 April 2025, kasus suap dan pengurusan perkara paling dominan dilakukan hakim. Hasil analisis data statistik penindakan KPK juga memperlihatkan, sepanjang 2022-2024, penangkapan hakim yang terjerat korupsi semuanya diakibatkan suap.
Salah satu kasus suap yang sempat menyita perhatian publik adalah yang melibatkan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Gazalba menjadi terdakwa penerimaan gratifikasi untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan pencucian uang. Ia didakwa turut menerima bagian dari imbalan sebesar Rp 37 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 26 November 2024 memperberat hukuman Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Rentannya suap kepada hakim tidak dapat dilepaskan dari tugas dan wewenang hakim. UUD 1945 menyebutkan kekuasaan kehakiman dijamin konstitusi untuk menyelengarakan peradilan di Indonesia. Dalam menyelenggarakan peradilan, hakim diberikan tugas pokok menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Hakim juga memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yang diadili.
Strategisnya, posisi dan besarnya wewenang hakim dalam sistem peradilan membuat mereka rentan menjadi target suap bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara. Selain strategisnya kekuasan kehakiman, kurangnya pengawasan menjadi celah munculnya suap dan pengurusan perkara yang melibatkan hakim di Indonesia.
Siapa yang mengawasi hakim agar tidak korupsi?
Konstitusi Indonesia mengamanatkan Komisi Yudisial mengawasi hakim guna menegakkan kehormatan dan perilaku hakim. Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang lembaga Komisi Yudisial tersebut dijabarkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2011. Wewenang tersebut adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR. Kemudian menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang berikutnya menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA. Terakhir, menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Untuk mengawasi hakim, Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan kepada masyarakat agar membuat laporan atau pengaduan secara daring melalui laman Komisi Yudisial, mengirimkan surat, dan mendatangi langsung kantor Komisi Yudisial.
Data dari laman Komisi Yudisial menyebutkan, pada 2024, Komisi Yudisial menerima 1.202 laporan dan 966 pemantauan persidangan. Sementara pada Januari 2025, Komisi Yudisial menerima 107 laporan dan 87 permohonan pemantauan persidangan. Untuk tugas advokasi hakim, pada 2024, Komisi Yudisial menerima 16 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan.
Pada Januari 2025, Komisi Yudisial telah menerima 4 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Jika mendapati hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, Komisi Yudisial memberikan rekomendasi kepada MA untuk memberikan sanksi kepada hakim terkait.
Apa dampak korupsi hakim bagi integritas penegak hukum?
Kasus suap dan korupsi yang melibatkan hakim menjadi indikasi adanya krisis integritas dalam peradilan. Hasil survei Litbang Kompas Januari 2025 menunjukkan, publik menilai masih adanya pekerjaan rumah dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam hal memberantas suap dan jual beli kasus hukum, apresiasi yang diberikan masyarakat baru mencapai 57,5 persen. Apresiasi kinerja dalam memberantas suap dan jual beli hukum menjadi penilaian terendah dari total 20 indikator yang dinilai dalam survei.
Hasil survei juga memperlihatkan, citra Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan juga masih perlu mendapat perhatian. Citra MA dinilai baik sebesar 69 persen. Namun dibandingkan dengan lima penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Konstitusi, dan Polri, citra MA masih berada di peringkat kedua terbawah.
Hal serupa juga tergambar dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK. Survei ini dilakukan untuk melihat praktik korupsi ataupun kualitas integritas pada setiap lembaga penyelenggaraan negara. Lima lembaga penegak hukum juga menjadi subyek yang turut dinilai kalangan pegawai, pengguna layanan atau mitra kerja sama, dan para ahli dari berbagai kalangan.
Hasil indeks Survei Penilaian Integritas 2024 menunjukkan MA mendapat skor 74,03 point. Skor ini lebih rendah dibandingkan MK dan KPK. Skor indeks SPI pada lembaga Mahkamah Agung ini juga menunjukkan kondisi yang terbilang ”waspada” terhadap praktik korupsi. Temuan korupsi hakim yang diungkap penegak hukum dan dua survei di atas menjadi simpul masih adanya problem integritas pada lembaga Mahkamah Agung dan jajaran hakim.
Akar masalah mendasar integritas ialah kejujuran. KPK menguraikan, ada sembilan prinsip antikorupsi yang harus menjadi pegangan setiap penyelenggara negara. Prinsip pertama yang harus dimiliki ialah kejujuran.
Meski demikian, dalam hal membangun integritas dan kejujuran, negara harus memberikan kesejahteraan yang memadai bagi penyelenggara negara termasuk kepada hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Kesejahteraan dan hidup layak ini diperlukan agar para hakim dan penegak hukum tidak mudah disuap dan tergoda untuk melakukan penyelewengan melalui korupsi.
Selain kejujuran, prinsip lain yang harus dimiliki penyelenggara negara ialah hidup sederhana. Menurut KPK, kesederhanaan ini berbeda dengan kemiskinan. Kesederhaaan ini merupakan pilihan untuk hidup bersahaja dan tidak berlebihan. Inilah dua tantangan terbesar bagi penyelenggara negara untuk menegakkan semangat antikorupsi. Jangan sampai korupsi menjadi praktik yang dimaklumi seperti yang dikhawatirkan sastrawan Pramoedya Ananta Toer.
(Litbang Kompas)
Artikel ini berisi ulasan tentang:
- Seperti apa pola korupsi hakim di Indonesia
- Mengapa hakim rawan disuap?
- Siapa yang mengawasi hakim agar tidak korupsi?
- Apa dampak korupsi hakim bagi integritas penegak hukum?
Seperti apa pola korupsi hakim di Indonesia?
Korupsi hakim pengadilan kembali terjadi. Pada 12 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Kejaksaan Agung kemudian juga menetapkan tiga hakim lainnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai tersangka. Keempat hakim tersebut diduga menikmati uang suap Rp 60 miliar yang diberikan tiga korporasi sawit sebagai imbalan atas putusan lepas yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, sejumlah hakim juga terjerat kasus suap. Pada 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka perkara suap pengurusan vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan berat yang menewaskan kekasihnya.
Hakim Rudi diduga menerima suap sebagai kompensasi atas pengaturan komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur. Ada pula putusan kasasi MA yang menjatuhkan vonis kepada hakim agung Sudradjad Dimyati dengan hukuman 7 tahun penjara karena suap.
Statistik penindakan korupsi yang dilakukan KPK mencatat, sepanjang 2010-2024 terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi hakim terbanyak yang ditangani KPK adalah pada 2022 (6 kasus) dan pada 2018 (5 kasus).
Berdasarkan arsip Kompas, pada 30 Maret 2010, KPK menangkap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, yang tengah menerima suap Rp 300 juta dari pengacara. Kasus yang sedang ditangani Ibrahim saat itu terkait sengketa tanah yang sedang ditangani majelis banding PT TUN Jakarta.
Mengapa hakim rawan disuap?
Sejak 2010 hingga kasus terakhir yang dilakukan Ketua PN Jakarta Selatan pada 12 April 2025, kasus suap dan pengurusan perkara paling dominan dilakukan hakim. Hasil analisis data statistik penindakan KPK juga memperlihatkan, sepanjang 2022-2024, penangkapan hakim yang terjerat korupsi semuanya diakibatkan suap.
Salah satu kasus suap yang sempat menyita perhatian publik adalah yang melibatkan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Gazalba menjadi terdakwa penerimaan gratifikasi untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan pencucian uang. Ia didakwa turut menerima bagian dari imbalan sebesar Rp 37 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 26 November 2024 memperberat hukuman Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Rentannya suap kepada hakim tidak dapat dilepaskan dari tugas dan wewenang hakim. UUD 1945 menyebutkan kekuasaan kehakiman dijamin konstitusi untuk menyelengarakan peradilan di Indonesia. Dalam menyelenggarakan peradilan, hakim diberikan tugas pokok menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Hakim juga memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yang diadili.
Strategisnya, posisi dan besarnya wewenang hakim dalam sistem peradilan membuat mereka rentan menjadi target suap bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara. Selain strategisnya kekuasan kehakiman, kurangnya pengawasan menjadi celah munculnya suap dan pengurusan perkara yang melibatkan hakim di Indonesia.
Siapa yang mengawasi hakim agar tidak korupsi?
Konstitusi Indonesia mengamanatkan Komisi Yudisial mengawasi hakim guna menegakkan kehormatan dan perilaku hakim. Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang lembaga Komisi Yudisial tersebut dijabarkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2011. Wewenang tersebut adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR. Kemudian menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang berikutnya menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA. Terakhir, menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Untuk mengawasi hakim, Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan kepada masyarakat agar membuat laporan atau pengaduan secara daring melalui laman Komisi Yudisial, mengirimkan surat, dan mendatangi langsung kantor Komisi Yudisial.
Data dari laman Komisi Yudisial menyebutkan, pada 2024, Komisi Yudisial menerima 1.202 laporan dan 966 pemantauan persidangan. Sementara pada Januari 2025, Komisi Yudisial menerima 107 laporan dan 87 permohonan pemantauan persidangan. Untuk tugas advokasi hakim, pada 2024, Komisi Yudisial menerima 16 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan.
Pada Januari 2025, Komisi Yudisial telah menerima 4 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Jika mendapati hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, Komisi Yudisial memberikan rekomendasi kepada MA untuk memberikan sanksi kepada hakim terkait.
Apa dampak korupsi hakim bagi integritas penegak hukum?
Kasus suap dan korupsi yang melibatkan hakim menjadi indikasi adanya krisis integritas dalam peradilan. Hasil survei Litbang Kompas Januari 2025 menunjukkan, publik menilai masih adanya pekerjaan rumah dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam hal memberantas suap dan jual beli kasus hukum, apresiasi yang diberikan masyarakat baru mencapai 57,5 persen. Apresiasi kinerja dalam memberantas suap dan jual beli hukum menjadi penilaian terendah dari total 20 indikator yang dinilai dalam survei.
Hasil survei juga memperlihatkan, citra Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan juga masih perlu mendapat perhatian. Citra MA dinilai baik sebesar 69 persen. Namun dibandingkan dengan lima penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Konstitusi, dan Polri, citra MA masih berada di peringkat kedua terbawah.
Hal serupa juga tergambar dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK. Survei ini dilakukan untuk melihat praktik korupsi ataupun kualitas integritas pada setiap lembaga penyelenggaraan negara. Lima lembaga penegak hukum juga menjadi subyek yang turut dinilai kalangan pegawai, pengguna layanan atau mitra kerja sama, dan para ahli dari berbagai kalangan.
Hasil indeks Survei Penilaian Integritas 2024 menunjukkan MA mendapat skor 74,03 point. Skor ini lebih rendah dibandingkan MK dan KPK. Skor indeks SPI pada lembaga Mahkamah Agung ini juga menunjukkan kondisi yang terbilang ”waspada” terhadap praktik korupsi. Temuan korupsi hakim yang diungkap penegak hukum dan dua survei di atas menjadi simpul masih adanya problem integritas pada lembaga Mahkamah Agung dan jajaran hakim.
Akar masalah mendasar integritas ialah kejujuran. KPK menguraikan, ada sembilan prinsip antikorupsi yang harus menjadi pegangan setiap penyelenggara negara. Prinsip pertama yang harus dimiliki ialah kejujuran.
Meski demikian, dalam hal membangun integritas dan kejujuran, negara harus memberikan kesejahteraan yang memadai bagi penyelenggara negara termasuk kepada hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Kesejahteraan dan hidup layak ini diperlukan agar para hakim dan penegak hukum tidak mudah disuap dan tergoda untuk melakukan penyelewengan melalui korupsi.
Selain kejujuran, prinsip lain yang harus dimiliki penyelenggara negara ialah hidup sederhana. Menurut KPK, kesederhanaan ini berbeda dengan kemiskinan. Kesederhaaan ini merupakan pilihan untuk hidup bersahaja dan tidak berlebihan. Inilah dua tantangan terbesar bagi penyelenggara negara untuk menegakkan semangat antikorupsi. Jangan sampai korupsi menjadi praktik yang dimaklumi seperti yang dikhawatirkan sastrawan Pramoedya Ananta Toer.
(Litbang Kompas)