Hakim Tidak Terima Eksepsi Tom Lembong, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Hakim menilai dalil kuasa hukum Tom Lembong tak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan penuntut umum memenuhi KUHAP.

13 Mar 2025 12:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mentah, bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dalil yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.

”Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) berwenang untuk mengadili perkara ini,” kata Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dennie juga menyatakan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya putusan itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat menutup sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa hakim hanya bersifat pasif dalam menyelesaikan perkara dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan suatu kasus untuk disidangkan. Kewenangan untuk menuntut suatu perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

”Penuntut umum memiliki kewenangan penuh dalam menilai apakah suatu perkara hasil penyidikan dapat dilanjutkan ke persidangan. Jika ditemukan tidak cukup bukti atau perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2016-2023. Hakim menyatakan bahwa kewenangan untuk menuntut pihak lain yang diduga terlibat berada di tangan jaksa penuntut umum, bukan majelis hakim.

”Menimbang bahwa dalam tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada 2016-2023 diduga masih ada pihak lain yang terlibat atau seharusnya ikut bertanggung jawab. Kewenangan untuk menuntut mereka sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum dan bukan kewenangan majelis hakim,” ujar hakim.

Tim kuasa hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu, seluruh keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan bukti yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan selanjutnya.

Audit BPKP

Setelah majelis hakim membacakan putusannya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan majelis hakim mengenai permintaan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang pernah disampaikan pekan lalu. Audit itu terkait dengan dugaan kerugian negara dalam kegiatan importasi gula 2015-2016.

Ia juga menjelaskan beberapa dasar hukum yang mendukung bahwa pihaknya berhak menerima salinan hasil audit itu. ”Begitu kami mendapat salinan itu, kami dapat menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP. Tetapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat, kami tidak punya kesempatan itu,” katanya.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan saat berjalan keluar seusai mengikuti sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Atas permohonan itu, hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum agar dapat menyerahkan salinan hasil audit BPKP kepada kuasa hukum Tom Lembong.

Adapun Tom Lembong menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya. Meskipun kecewa dengan dakwaan yang, menurut dia, tidak mencerminkan realitas, ia menegaskan siap membuktikan kebenaran di persidangan.

”Kami sangat menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan. Saya berterima kasih atas kesempatan yang diberikan serta tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim, di mana putusan disampaikan hanya dua hari setelah tanggapan dari jaksa penuntut,” ujar Tom Lembong, seusai persidangan.

Ia juga menyoroti keputusan majelis hakim yang mewajibkan laporan hasil audit BPKP terkait kasusnya untuk segera disampaikan kepadanya selaku terdakwa. Ia meminta agar kewajiban itu segera dilaksanakan oleh penuntut umum.

”Ini penting agar proses berjalan adil sehingga kami memiliki waktu untuk meneliti serta mempersiapkan saksi ahli terkait,” jelasnya.

Namun, Tom Lembong tidak menutupi kekecewaannya terhadap dakwaan yang dianggapnya memiliki kualitas yang patut disesalkan. Ia menegaskan akan membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam persidangan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .