Jaksa penuntut umum berkesimpulan semua dalil keberatan penasihat hukum Tom Lembong keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan.
11 Mar 2025 13:02 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum meminta nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mentah bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa menilai semua dalil keberatan oleh penasihat hukum Tom Lembong sudah masuk pada pokok perkara.
Tanggapan eksepsi itu disampaikan tim jaksa penuntut umum secara bergantian dipimpin oleh Sigit Sambodo dalam sidang dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Atas penilaian keberatan yang disampaikan Tom Lembong dan penasihat hukumnya sudah masuk pokok perkara, menurut jaksa, seharusnya hal tersebut masuk dalam pembuktian materiil yang akan diperiksa dalam persidangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/889444b5-84bb-4db8-baa3-0067ecd260de_jpg.jpg)
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum berkesimpulan semua dalil keberatan penasihat hukum ataupun terdakwa keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan.
Menurut jaksa, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
”Penuntut umum telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan 2015-2015 secara cermat, jelas, dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut,” kata jaksa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/d338eaaf-d774-4f82-a7af-0dfd8a781ab7_jpg.jpg)
Dengan demikian, jaksa menilai surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Pihaknya meminta majelis hakim menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan tersebut cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Jaksa juga memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara.
Pada Kamis (6/3/2025), Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/b488d352-93ce-4b35-b1c6-fcd82b11cb19_jpg.jpg)
Pria yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.
Ada 10 orang yang disebut diperkaya atas surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. Mereka adalah para petinggi perusahaan swasta penghasil gula rafinasi yang tidak berhak mengimpor gula kristal mentah.
Seusai surat dakwaan dibacakan, Tom Lembong meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau eksepsi. Nota pembelaan Tom dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Ari Yusuf Amir.
Dalam pembelaannya, Tom Lembong menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Tom merasa telah dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan orang lain (error in persona).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/a8d8b456-45d0-4936-adb8-26271dae4b49_jpg.jpg)
”Sungguh, kami miris, klien kami disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke klien kami, baik secara langsung ataupun tidak langsung,” kata Ari.
Dari keseluruhan pembelaan tersebut, penasihat hukum Tom Lembong meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Penasihat hukum pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Tom dari tahanan.
Seusai tanggapan eksepsi dibacakan jaksa penuntut umum, Tom Lembong menekankan kembali keberatannya terhadap waktu tempus delicti dalam surat dakwaannya yang dinilai tidak sesuai dengan waktu tempus dalam surat perintah penyidikan. Ia juga keberatan mengapa hanya dia satu-satunya menteri perdagangan yang dijadikan terdakwa, padahal waktu tempus di sprindik itu adalah kasus impor gula mentah sejak 2015-2023.
”Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa, bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa tanggapan JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dan tindak korupsi yang dituduhkan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/425333d5fcffafd2f2600ae859f8e24a-IMG_20250311_WA0004.jpg)
Tom pun meminta Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus impor gula di Kementerian Perdagangan. Ia mengklaim impor gula dilakukan oleh semua menteri perdagangan.
”Semua menteri perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya, juga harus serentak, tidak bisa milih-milih, lah,” kata Tom.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan yang disampaikan Tom tidak jauh berbeda dengan eksepsi yang sudah dibacakan sebelumnya. Oleh karena itu, majelis hakim akan menunda persidangan hingga Kamis (13/3/2025). Selanjutnya, sidang bakal digelar dengan agenda putusan sela.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti