Terhambat Suplai Gas, Ekspansi Industri Keramik Tertahan

Proyeksi utilisasi industri keramik sebesar 85 persen tidak tercapai karena ada gangguan suplai gas.

21 Mei 2025 17:43 WIB · Ekonomi

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Industri keramik nasional mencatat ekspansi sebesar 75 persen pada kuartal I-2025. Meski begitu, industri keramik tidak bisa berekspansi lebih tinggi sesuai proyeksi karena masih terkendala suplai gas. Suplai gas yang tidak sesuai kebutuhan itu bisa mengerus daya saing industri keramik.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, tingkat utilisasi industri keramik kuartal I-2025 menunjukkan perbaikan yang ditandai dengan peningkatan sebesar 75 persen atau total volume produksi sekitar 120 juta meter persegi ubin keramik. Utilisasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal I-2024, sebesar 65 persen atau sekitar 100 juta meter persegi ubin keramik.

Capaian kuartal I-2025 bahkan lebih tinggi dari proyeksi zona ekspansi tahap II 2025-2027. Pada zona ekspansi tahap II itu kapasitas produk sekitar 93 juta meter persegi per tahun dengan kebutuhan gas sekitar 27,5 billion british thermal unit per day (BBTUD). Nilai investasi pada zona ekspansi tahap II sekitar Rp 8 triliun dan akan menyerap 6.000 tenaga kerja.

Capaian pada kuartal I-2025 itu juga lebih tinggi dari zona ekspansi tahap I 2020-2024. Pada tahap I 2020-2024, industri keramik mencatatkan ekspansi dengan kapasitas produksi 90 juta meter persegi ubin keramik per tahun. Dari tahap I itu, ada dua pabrik sanitary dari investasi penanaman modal asing (PMA) senilai Rp 20 triliun-Rp 23 triliun yang menyerap 15.000 tenaga kerja.

Tingginya capaian pada kuartal I-2025 itu terjadi karena tingginya permintaan pasar domestik, seperti untuk kebutuhan rumah dan industri subsektor lainnya.

”Industri keramik ini mendapatkan atensi dari pemerintah, baik melalui kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Atensi ini tentu membantu karena kebutuhan domestik terhadap keramik sangat tinggi. Apalagi ada program tiga juta rumah. Kami berupaya meningkatkan ekspansi untuk memenuhi kebutuhan domestik,” ujar Edy saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).

Pengunjung mendokumentasikan produk yang dipamerkan dalam pameran Megabuild Indonesia dan Keramika 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2019). Pameran yang menghadirkan para pelaku usaha di industri bahan bangunan, keramik dan industri pendukung lainnya ini berlangsung hingga 17 Maret 2019.

Meski mengalami peningkatan mencapai 75 persen pada kuartal I-2025, sebenarnya Asaki memproyeksi utilisasi industri keramik sebesar 85 persen. Proyeksi itu awalnya bisa tercapai setelah mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa Peraturan Menteri Keuangan Bea Masuk Antidumping dan Peraturan Menteri Keuangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Dua aturan itu mengatur pengendalian praktik dumping dalam perdagangan internasional dan pengenaan bea masuk tambahan terhadap barang impor. Selain itu, ada dukungan kebijakan Kementerian Perindustrian terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk keramik.

”Namun, dukungan kebijakan itu tidak mampu meningkatkan utilitas keramik mencapai 85 persen karena gangguan suplai gas. Kami tidak bisa maju lebih jauh, padahal permintaan atau kebutuhan terus meningkat. Estimasi kebutuhan domestik pada 2025 ini sekitar 500 juta meter persegi,” ujar Edy.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru harga gas bumi tertentu (HGBT) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Dalam aturan itu, HGBT mengalami penyesuaian harga dari 6,5 dollar AS per metric british thermal unit (MMBTU) menjadi 7 dollar AS per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar, serta 6,5 dollar AS per MMBTU untuk bahan baku.

Foto aerial kawasan perumahan baru di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2025). Perumahan baru tumbuh subur di kawasan Cisauk yang berdekatan dengan kota mandiri BSD City serta terkoneksi dengan. skses kereta komuter dan jalan tol Serpong-Balaraja.

Menurut Edy, kebijakan HGBT itu berdampak terhadap daya saing industri sekaligus menjaga keberlanjutan investasi. Namun, sangat disayangkan penerapan kebijakan tersebut tidak sesuai harapan industri keramik sepanjang Januari-April 2025.

Pasalnya, persentase alokasi gas industri tertentu (AGIT) oleh produsen gas semakin menurun, terutama di Jawa bagian barat menjadi sebesar 65,3 persen dan Jawa bagian timur hanya 48,8 persen pada April 2025. Persentase AGIT itu turun cukup jauh dari Maret 2025, di Jawa bagian barat sebesar 77 persen dan Jawa bagian timur sebesar 61 persen.

Quote

Industri semakin tertekan dengan AGIT pada April 2025. Hambatan suplai gas menggerus daya saing industri keramik nasional.

Di tengah keterbatasan AGIT atau suplai gas yang tidak sesuai kebutuhan produksi industri itu, lanjut Edy, pelaku industri masih harus membayar biaya tambahan (surcharge) sebesar 16,77 dollar AS per MMBTU.

”Industri semakin tertekan dengan AGIT pada April 2025. Hambatan suplai gas menggerus daya saing industri keramik nasional. Industri harus berproduksi dengan rata-rata biaya gas naik menjadi 8 dollar AS per MMBTU ke atas. Artinya sekitar 15 persen lebih mahal dari kebijakan HGBT,” ujar Edy.

Teknisi dari PT Kalimantan Jawa Gas bekerja di antara instalasi pipa penyaluran gas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas Tambaklorok, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/10). Pembangunan infrastruktur gas bumi terus dilakukan untuk penghematan besar bagi penggunanya dari sektor industri, pembangkit listrik hingga rumah tangga.

Ketidakpastian suplai gas dan mahalnya harga biaya tambahan gas atau harga regasifikasi gas tidak hanya merusak iklim berinvestasi dan kepastian berusaha di Indonesia, tetapi juga berpotensi mengganggu permintaan keramik dalam negeri.

Selain itu, peta jalan industri keramik nasional yang merencanakan ekspansi kapasitas keramik sebesar 718 juta meter persegi per tahun pada akhir 2026 dan meningkat menjadi 850 juta meter persegi per tahun pada 2030 juga dipastikan terganggu.

”Kehadiran pemerintah, terutama Kementerian ESDM, sangat dibutuhkan untuk menengahi masalah defisit pasokan gas karena industri tidak mungkin bertumbuh tanpa kelancaran pasokan gas. Industri juga tidak mungkin bisa bertahan hidup dengan harga regasifikasi gas 16,77 dollar AS per MMBTU. Industri sulit tumbuh dan berkontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan nasional jika hambatan ini tidak diselesaikan,” papar Edy.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menyampaikan surat usulan terkait daftar industri yang menerima HGBT, salah satunya industri keramik, kepada Kementerian ESDM dan produsen gas.

”Komunikasi itu telah dan terus kita upayakan, terutama kepada produsen gas agar suplai gas kepada pelaku industri tetap terjaga. Komunikasi juga tentu kepada Kementerian ESDM. Tentu kita ingin industri kita berdaya saing sehingga kebutuhan pasar dalam negeri terpenuhi. Daya saing ini pun penting karena memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjaga produk dari produk impor,” ujar Febri.

Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pameran Megabuild Indonesia dan Keramika 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2019). Pameran yang menghadirkan para pelaku usaha di industri bahan bangunan, keramik dan industri pendukung lainnya ini berlangsung hingga 17 Maret 2019.

Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam keterangan tertulisnya mengatakan, industri keramik merupakan sektor yang berperan strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, properti, dan manufaktur nasional.

Untuk menjawab tantangan dari sektor ini, seperti fluktuasi harga bahan baku dan energi serta tekanan lingkungan dari pasar ekspor, dibutuhkan transformasi menyeluruh, termasuk digitalisasi layanan dan penerapan SNI wajib.

”Industri keramik nasional saat ini memiliki kapasitas produksi terpasang amat besar, yaitu mencapai 625 juta meter persegi per tahun. Dengan kapasitas tersebut, industri dalam negeri sebenarnya mampu secara penuh memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa harus bergantung pada impor,” kata Riza.

Riza menekankan, sinergi dari berbagai pemangku kepentingan melalui penerapan kebijakan strategis akan berdampak pada kinerja positif industri dalam negeri sehingga menjaga dan meningkatkan iklim usaha dan investasi.

Bukan saja implementasi sertifikasi SNI wajib di sektor keramik, melainkan juga kebijakan lainnya, seperti pemberlakuan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), penerapan HGBT, hingga sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar