Hanya 20 Perkara Sengketa Pilkada Lolos Pembuktian di Hari Pertama, Bagaimana Nasib 152 Perkara Lainnya?

MK meloloskan 20 dari 158 perkara sengketa pilkada ke tahap lanjutan pada hari pertama pembacaan putusan. Bagaimana nasib 152 perkara lainnya yang diputus hari ini?

05 Feb 2025 07:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya 20 perkara dari 158 perkara yang pemeriksaannya lanjut ke tahap pembuktian lanjutan. Pemeriksaan sebanyak 138 perkara lainnya kandas atau terhenti karena beberapa alasan, seperti pemohon tak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak jelas atau obscure, ditarik kembali, ataupun gugur karena pemohon tak hadir pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Adapun perkara-perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian tersebut, antara lain sengketa Pilkada Kota Banjarbaru, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Magetan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sabang, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Selain itu juga sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Palopo, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) dari pagi hingga malam hari. Selain menyatakan pemeriksaan 20 perkara dilanjutkan, MK juga mengeluarkan penetapan untuk 27 perkara yang dicabut atau ditarik kembali pemohon dan sembilan perkara yang gugur, serta menyatakan 97 perkara tidak dapat diterima terkait persoalan legal standing ataupun permohonan kabur, serta enam perkara tak diterima karena bukan kewenangan MK.

Quote

Pada Rabu (5/2/2025), MK kembali membacakan putusan/ketetapan untuk 152 perkara. Sidang pembacaan putusan/ketetapan dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang utama Gedung I MK dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Suasana sidang di dalam Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta , saat digelar Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Konstitusi membagi beberapa sesi sidang putusan dismissal terkait 310 perkara PHPU Pilkada 2025, yaitu Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-2-2025

Adapun beberapa permohonan yang kandas, antara lain, sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, cagub dan cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Gus Hans, paslon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, serta paslon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.

MK juga mengabulkan penarikan perkara yang dilakukan paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihari, kemudian paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, dan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, mencabut permohonan sengketa hasil Pilkada Jateng yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pencabutan dilakukan melalui surat dari tim kuasa hukum Andika-Hendi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada 13 Januari 2025.

Berdasarkan surat pencabutan yang beredar, tim hukum Andika-Hendi mengajukan permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB.XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024. Permohonan pencabutan diajukan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI-P yang mendapatkan kuasa dari Andika-Hendi untuk mendampingi gugatannya di MK.

”Dengan ini mengajukan pencabutan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024,” demikian isi surat yang ditandatangani Roy Jansen Siagian dan Martina dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHA) Pusat PDI-P, yang dikutip Senin (13/1/2025).

Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada 2024 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Konstitusi membagi beberapa sesi sidang putusan dismissal terkait 310 perkara PHPU Pilkada 2025, yaitu Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-2-2025

Adapun pada Rabu (5/2/2025) ini, MK akan kembali membacakan putusan/ketetapan untuk 152 perkara. Sidang pembacaan putusan/ketetapan dimulai pukul 08.00 WIB pagi di ruang sidang utama Gedung I MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Beberapa sengketa pilkada tingkat gubernur, seperti Pilkada Provinsi Papua Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah, bakal ditentukan nasibnya. Begitu pula dengan sejumlah kabupaten/kota di wilayah Papua, seperti Jayapura, Puncak Jaya, Puncak, Kota Merauke, Kota Sorong, Fakfak, Boven Digoel, dan masih banyak lainnya.

Hasil pilkada di beberapa kota, seperti Kota Padang, Kota Bekasi, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Malang, Kota Jayapura, Kota Tarakan, dan Kota Palu, juga akan dipastikan kelanjutannya pada pagi hingga malam hari ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari