Hanya dalam 1,5 Jam, Komisi III DPR Setujui Inosentius Jadi Hakim MK Pengganti Arief

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, Inosentius Samsul merupakan calon hakim MK usulan DPR, bukan titipan.

20 Agt 2025 21:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi usulan DPR setelah proses uji kelayakan dan kepatutan selama lebih kurang 1,5 jam. Proses pengambilan persetujuan berjalan cepat dan mulus, tiada satu pun fraksi yang menolak. Meski demikian, proses seleksi yang tergolong kilat ini dinilai tidak selaras dengan UU MK serta menunjukkan pertimbangan politik lebih kuat dibanding kepentingan umum.

Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon hakim MK di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Uji kelayakan dan kepatutan dimulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 11.30. Proses fit and proper test dimulai dengan pemaparan materi oleh Inosentius selama 20 menit.

Setelah itu, anggota Komisi III DPR diberi kesempatan mengajukan pertanyaan yang dijawab Inosentius dalam sesi tanya jawab selama 1 jam 10 menit.

Seusai sesi tanya jawab, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota. ”Apakah disetujui?” tanya Habiburokhman yang disambut teriakan setuju dari seluruh fraksi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Rapat yang total berjalan sekitar 1 jam 30 menit itu kemudian ditutup. Menurut rencana, Inosentius akan disahkan sebagai hakim MK dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/8/2025) besok.

Inosentius merupakan calon tunggal usulan DPR yang diusulkan sebagai hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya ketika berusia 70 tahun.

Saat ini, Inosentius menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang. Ia telah 35 tahun berkarier di Sekretariat Jenderal DPR. Namanya muncul tiba-tiba karena DPR tak pernah mengumumkan pendaftaran ataupun penjaringan calon hakim MK. Pola serupa terjadi saat DPR mengangkat Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Komisi III DPR juga hanya meminta kesediaan Guntur dalam rapat internal sebelum diajukan sebagai hakim MK.

Ditemui seusai uji kelayakan, Habiburokhman mengklaim proses berlangsung akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai Pasal 20 UU MK yang memberi kewenangan tiap-tiap lembaga mengatur tata cara seleksi. Menurut dia, proses seleksi calon hakim MK juga sesuai Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPR yang mencakup penelitian administrasi.

Bukan hanya itu, Komisi III DPR juga sudah meneliti kelengkapan administrasi Inosentius sebelum rapat digelar. Uji kelayakan dan kepatutan juga dilaksanakan secara terbuka.

Habirokhman menegaskan, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat. ”Ya, kemungkinan besok hari Kamis ada paripurna,” ujarnya.

Pimpinan Komisi III DPR (kiri ke kanan) Sari Yuliati, Habiburokhman, dan Mohammad Rano Alfath memimpin uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim konstitusi Inosentius Samsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Inosentius Samsul adalah nama yang diusulkan DPR sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Habiburokhman memastikan, Inosentius sebagai calon tunggal hakim MK bukanlah titipan, melainkan sosok yang diusulkan DPR sesuai hak konstitusional lembaga tersebut.

”Bukan titipan, ini memang calon usulan DPR,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR telah menjalankan mekanisme seperti talent scouting sebelum memutuskan nama Inosentius. Artinya, DPR aktif merekrut tokoh yang dianggap memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan hakim MK.

”Kalau orang yang tidak mau daftar, kami dorong, kami endorse untuk daftar. Karena kami yang berhak memilih, ya, kalau toh ada orang lain daftar, kalau yang akan kami pilih Pak Inosentius, ya, Pak Inosentius yang akan terpilih. Jadi, saya pikir ini sudah sangat sesuai dengan aturan,” kata Habiburokhman.

Terkait waktu pelantikan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. ”Nah, ini proses nanti ya, kami ke pimpinan DPR dulu,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, hasil fit and proper test di Komisi III akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. ”Besok (Kamis) rencana ada rapat paripurna. Kalau memang sudah ada surat dari Komisi III, kemungkinan kami sahkan besok,” ucapnya.

Sama seperti proses sebelumnya, setelah disetujui paripurna DPR, nama Inosentius akan disampaikan kepada Presiden. Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden berisi penetapan Inosentius sebagai hakim konstitusi serta menjadwalkan pelantikan pengganti Arief Hidayat, hakim MK yang genap berusia 70 tahun pada Februari 2025.

Perbaikan cara berpikir

Sementara itu, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius menegaskan pentingnya menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya. Menurut dia, MK harus bebas dari intervensi pihak atau kelompok tertentu.

Calon hakim konstitusi Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Inosentius Samsul adalah nama yang diusulkan DPR sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat. Kompas/Hendra A Setyawan

”Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan juga tugas saya sebagai Kepala Badan Keahlian DPR adalah menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi, itu yang paling benar di Republik ini, terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk. Padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” katanya.

MK, kata Inosentius, juga harus akuntabel dengan menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. MK mesti transparan sebagai tempat mencari keadilan bagi empat kelompok utama. Keempat kelompok itu adalah warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan, lembaga negara yang bersengketa, penyelenggara dan peserta pemilu, serta partai politik dalam perkara pembubaran partai.

”MK betul-betul harus menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapa pun,” tuturnya.

Sampaikan ”respect” pada DPR

Dalam pemaparannya, Inosentius juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya penyempurnaan hukum acara MK agar diatur dalam undang-undang. Rekomendasi lain adalah sosialisasi mengenai peran MK sebagai pengawal konstitusi dan bukan lembaga alternatif pembentuk undang-undang. Ia juga menekankan pentingnya membedakan gradasi pelanggaran dalam pembentukan undang-undang, mulai dari yang menyangkut konstitusi hingga teknis administratif.

”Jadi ke depan barangkali perlu diformulasikan bahwa untuk pengujian atau pelanggaran secara formil, ada tingkatannya. Misalnya kita melanggar Pasal 5 atau Pasal 20 Ayat 2, misalnya, saya kira itu akan berdampak pada cacatnya suatu UU. Tetapi kalau proses dinamika politik di DPR dan itu menjadi acuan untuk pengujian, saya kira itu perlu ditinjau kembali supaya bisa memberi kepastian kepada publik, mana yang disebut pelanggaran formil pembentukan UU atau pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administratif sehingga tidak perlu sampai membatalkan UU secara formil,” tegasnya.

Suasana saat calon hakim konstitusi Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Inosentius Samsul adalah nama yang diusulkan DPR sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam uji kelayakan itu, ia juga menyatakan bahwa semua lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 memiliki posisi yang setara. Tidak ada satu lembaga negara pun yang mengecilkan atau mengesampingkan peran dari lembaga negara lainnya. Dalam posisinya selama 35 tahun menjadi birokrat di DPR, menurutnya, peran DPR tetap penting dan tidak bisa disepelekan.

”Karena itu, sampai kapan pun, saya tetap respect pada apa yang dikerjakan DPR. Karena itu, saya hadir di lembaga MK suatu saat, saya akan bersikap bahwa apa yang dikerjakan oleh DPR itu untuk kepentingan bangsa. Dan jangan lupa, kalau itu (pembuatan) UU bukan hanya (dilakukan) DPR, melainkan juga pemerintah. Jadi, sebenarnya kualitas dari UU sesuai mekanisme di DPR harus dilihat sebagai suatu yang positif,” katanya.

Proses politik menguat

Secara terpisah, pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, mengatakan, pemilihan hakim MK oleh DPR saat ini cenderung berkebalikan dengan era sebelumnya. Dahulu, pemilihan hakim MK oleh DPR dilakukan secara terbuka dengan partisipasi publik yang relatif besar, khususnya dalam menilai kelayakan calon. Pada masa itu, ruang-ruang politis justru terkunci oleh keterlibatan publik.

”Dalam perkembangannya, DPR dan pemerintah melihat bahwa MK ini ternyata sebuah lembaga yang strategis untuk mengubah arah politik, mengubah arah politik legislasi. Maka, yang kita lihat sekarang, kan, kebalikannya. Jadi, proses publik menjadi rendah, tetapi proses politiknya menguat,” katanya.

Ahli hukum administrasi negara, Riawan Tjandra.

Menurut Riawan, mekanisme seleksi yang dilakukan DPR tidak sejalan dengan kebutuhan MK saat ini, yakni memulihkan citra MK di depan masyarakat. Beberapa waktu lalu, citra MK sempat merosot di titik terendah setelah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon wakil presiden.

”Ini menjadi beban bagi para hakim konstitusi yang proses seleksinya melalui mekanisme yang lebih cenderung dekat ke penunjukan oleh parlemen. Karena mereka kemudian harus bekerja dua kali,” tuturnya.

Pekerjaan pertama, memperbaiki citra MK. Kemudian pekerjaan kedua, mengembalikan kepercayaan publik karena proses seleksi kilat di parlemen akan terus membayangi langkah hakim tersebut di masa mendatang.

Quote

Pola seleksi oleh DPR saat ini bisa menjadi alat untuk ”menjinakkan” kapabilitas hakim-hakim yang dipilih. Dengan adanya ikatan politik yang kuat, DPR memiliki instrumen untuk ”mengendalikan” mereka.

Riawan menambahkan, pola seleksi oleh DPR saat ini bisa menjadi alat untuk ”menjinakkan” kapabilitas hakim-hakim yang dipilih, terlepas dari kualitas individunya. Dengan adanya ikatan politik yang kuat, DPR memiliki instrumen untuk ”mengendalikan” mereka.

”Harapan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hasil reformasi sebenarnya tinggal bertumpu pada dua lembaga, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan MK. Dan ternyata dua lembaga ini sudah kehilangan roh reformasi. Bahkan di tubuh MK sendiri sarat dengan kontestasi kepentingan politik. Nah, ini ke depan memang akan menyebabkan semakin rendahnya kepercayaan publik terhadap MK,” kata Riawan.

Tak sesuai UU MK

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menilai proses seleksi terhadap Inosentius tidak sesuai dengan UU MK. Pasal 20 Ayat (1) UU MK mengamanatkan, tata cara seleksi hakim konstitusi diatur oleh setiap lembaga pengusul. Ayat (2) menegaskan, pemilihan dilakukan melalui mekanisme yang obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Problemnya, menurut Yance, hingga kini belum ada satu pun mekanisme seleksi baku yang dibuat ketiga lembaga pengusul (DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden). Ketiganya tidak pernah menerbitkan aturan yang dimandatkan oleh Pasal 20 Ayat (1) UU MK. Kekosongan aturan inilah yang membuat DPR menggunakan cara seperti sekarang.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona

”Kalau kita lihat, keempat prinsip tersebut tidak tampak dalam proses hari ini. Tidak ada proses seleksi yang terbuka, tidak ada orang yang bisa mengajukan diri atau mengusulkan nama orang lain untuk menjadi calon hakim MK dari DPR,” tuturnya.

Tidak ada pula penerimaan pendaftaran calon hakim MK yang dibuka. Tidak ada panitia seleksi yang dibuat, tidak ada kriteria atau tolok ukur untuk menentukan orang untuk diajukan DPR. Komisi III DPR tiba-tiba saja mengundang Inosentius untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

”Jadi, kita lihat prosesnya di DPR tidak fit dan tidak proper. Karena tidak obyektif, tidak akuntabel, tidak transparan, dan tidak terbuka,” ujar Yance.

Ia mengakui, fit and proper test memang digelar secara terbuka dan dapat disaksikan publik. Namun, tidak ada keterbukaan dalam tahap pencalonan. Masyarakat tidak diberi ruang untuk mengakses ataupun mengajukan diri meskipun memenuhi syarat sebagaimana diatur UU MK.

”Dengan mekanisme yang tertutup dan tergesa-gesa itu, kami khawatir ada kepentingan yang diselipkan. Jadi kalau tidak terbuka, berarti ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Lebih jauh, pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana menilai, Inosentius terpilih bukan melalui seleksi, melainkan penetapan atas calon tunggal yang sudah dirancang sebelumnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

Menurut Allan, hal ini terkonfirmasi dari pernyataan anggota DPR yang berpesan kepada Inosentius agar tidak membuat keputusan yang bertentangan dengan lembaga legislatif. Selain itu, rekam jejak karier Inosentius yang lebih dari 32 tahun terlibat dalam proses pembentukan undang-undang di DPR memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.

”Kalau Inosentius tetap dilantik, ketika menjadi hakim MK, tidak boleh menguji UU yang pernah ia susun dan terlibat agar tidak terjadi konflik kepentingan. Perlu list (daftar) apa saja UU yang pernah disusun oleh Inosentius,” kata Allan.

Ia berharap, pola penetapan calon tunggal seperti ini tidak diulang di masa depan. Cara-cara yang tidak sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UU MK harus dihentikan. ”Selain bertentangan dengan undang-undang dan kasihan kepada hakim yang bersangkutan, ini akan terus menjadi rasan-rasan akademik dan konstitusional atas pengangkatan yang tak sesuai dengan UU MK,” katanya.

Menurut Allan, diperlukan political will dari para pembuat kebijakan, termasuk pemerintah, DPR, dan MA. ”Jika aturannya sudah baik, tapi komitmen penegakkannya rendah, maka ya tidak akan tegak. Kuncinya ada di aktor-aktor penyelenggara negara. Aturan yang kurang pun, jika komitmen penyelenggara negaranya baik, akan tetap efektif,” ujar Allan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase