Harga Minimal Saham Rp 1 Akan Berlaku, OJK: Semoga Tak Ada Lagi Saham ”Nyangkut”

OJK dan pelaku pasar optimistis langkah strategis ini dapat memfasilitasi ”exit strategy” bagi investor sekaligus mengakhiri fenomena saham ”gocap”.

25 Sep 2026 14:50 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Erika Kurnia

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan batas minimum harga saham yang bisa diperdagangkan di pasar reguler menjadi Rp 1 per saham siap diimplementasikan mulai perdagangan Senin (28/9/2026). Langkah strategis ini mengakhiri era batas bawah Rp 50 yang selama ini dinilai membekukan likuiditas dan pembentukan harga pasar pada sejumlah saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, ditemui pada Jumat (25/9/2026), menegaskan bahwa esensi utama dari pembukaan batas terbawah ini adalah mengembalikan fungsi likuiditas perdagangan.

Selama ini, patokan harga minimal untuk diperdagangkan di pasar reguler adalah Rp 50 per saham. Sejak Juni 2023, Bursa Efek Indonesia membuka batas harga minimum saham di papan akselerasi dan pantauan khusus menjadi Rp 1 per saham.

Saham dalam kategori tersebut hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi, yang tidak ditentukan permintaan dan suplai secara real time pada jam perdagangan bursa. Namun, aturan ini dinilai menciptakan fenomena saham yang tidak likuid atau sulit ditransaksikan.

”Istilah di pasar (untuk saham di harga Rp 50), kan, selama ini saham ’nyangkut’. Nah, mudah-mudahan dengan dibukanya cap ini tidak nyangkut lagi, tetapi dapat tercipta price discovery di mekanisme baru pada harga yang lebih wajar,” ujar Hasan ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, di Jakarta.

Grafik yang menunjukkan daftar nama dan harga saham di Bursa Efek Indonesia secara realtime, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2026).

Hasan menjelaskan, terbukanya batas harga baru ini memfasilitasi kebutuhan para pemegang saham yang berniat melakukan exit dari portofolio tertentu. Sebaliknya, bagi pemodal yang menilai suatu entitas memiliki fundamental sehat, tetapi tertekan oleh persepsi harga yang keliru, penyesuaian ini membuka kesempatan akumulasi di level valuasi yang dinilai ideal.

Pihak OJK juga telah menginstruksikan jajaran direksi BEI untuk mengawal serta memantau secara ketat dampak transaksi awal pada pekan mendatang. ”Tentu saya titipkan Pak Jeffrey dan manajemen di bursa untuk melakukan pemantauan, terutama di awal dibukanya batasan harga ini. Jika diperlukan, akan ada langkah evaluasi lanjutan,” katanya.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, ditemui pada kesempatan yang sama, menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan dan Anggota Bursa telah mencapai tahap final menjelang pemberlakuan efektif pada Senin (28/9/2026).

”Sesuai dengan pembaruan terakhir, seluruh Anggota Bursa sudah siap mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp 50 pada perdagangan Senin mendatang,” ucap Jeffrey.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Ia menambahkan, evaluasi bertahap akan terus dilakukan seiring berjalannya mekanisme anyar tersebut.

Implementasi aturan ini akan diikuti perubahan ketentuan batas penurunan harga atau auto rejection bawah (ARB) dan kenaikan harga atau auto rejection atas (ARA). Sebelumnya, aturan ARB seragam 15 persen untuk seluruh rentang harga pasar. Sementara itu, ARA ditetapkan 35 persen untuk saham pada rentang harga Rp 50-Rp 200, lalu 25 persen untuk saham seharga Rp 201-Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham lebih dari Rp 5.000.

Pada aturan anyar ini, saham dengan rentang harga Rp 1–Rp 10 akan menerapkan batas ARB dan ARA berbasis nilai nominal rupiah mutlak (tick size), bukan lagi persentase. Sementara untuk saham di rentang harga Rp 11–Rp 200, ditetapkan batas ARB sebesar 15 persen dan ARA sebesar 35 persen.

Adapun untuk rentang harga Rp 201–Rp 5.000, batas ARB berada di level 15 persen dan ARA 25 persen. Sementara saham berharga di atas Rp 5.000 dikenai ARB 15 persen dan ARA 20 persen.

Sementara itu, Jeffrey menekankan bahwa perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus (Full Call Auction) akan tetap mengacu pada ketentuan teknis papan tersebut, sedangkan penyelarasan ARB dan ARA khusus di bawah Rp 50, terutama di bawah Rp 10, berlaku untuk mekanisme pasar reguler yang diatur.

Dukungan terhadap restrukturisasi ini turut disuarakan oleh para pelaku industri sekuritas. Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The, menilai pembukaan batas harga di bawah Rp 50 merupakan langkah realistis yang sudah sepatutnya diterapkan di pasar reguler.

”Di pasar nego, transaksi saham di harga Rp 20-an perak sudah lama terjadi. Apa bedanya? Masalah utamanya, kalau di pasar reguler tidak dibuka di bawah Rp 50, saat ada saham yang masuk indeks dan butuh rebalancing, investor sama sekali tidak bisa menjualnya karena tidak ada mekanisme pasar yang riil,” ujar Moleonoto, saat ditemui media di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The di Main Hall, Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia menambahkan, transparansi price discovery di pasar reguler jauh lebih efisien dan fluid dibandingkan pasar negosiasi. Meski batas dibuka hingga Rp 1, ia meyakini saham tidak akan serta-merta merosot bersamaan ke level terendah baru tanpa adanya tindakan pengawasan bursa.

”Saya rasa sebelum menyentuh Rp 1, saham tersebut kemungkinan sudah dikenai suspensi oleh bursa karena ada indikasi masalah fundamental. Mengenai penyelarasan batas batas atas dan bawah, kami menyambut sangat positif karena meminimalisasi potensi permainan harga oleh pihak tertentu,” tutur Moleonoto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra