Harga tiket pesawat ditekan hingga 10 persen selama 16 hari. Kebijakan yang hanya berlaku bagi penerbangan domestik.
27 Nov 2024 15:33 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat sekitar 10 persen untuk penerbangan Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025). Konsumen dapat menghemat Rp 157.500 per tiket. Namun, setelah masa promosi berakhir, harga tiket akan lebih tinggi ketimbang masa normal karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen.
Setelah rencana penurunan harga tiket bergulir sejak pekan lalu, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan tersebut. Tarif tiket pesawat domestik akan turun 10 persen selama 16 hari.
”Penurunan harga tiket ini diambil setelah ada pemotongan terhadap sejumlah elemen penentu harga tiket pesawat, seperti biaya kebandarudaraan, avtur, dan fuel surcharge (biaya tambahan fluktuasi bahan bakar),” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Pemerintah menetapkan penurunan fuel surcharge untuk pesawat jet, dari sebelumnya 8 persen menjadi 2 persen. Hal serupa diterapkan pada pesawat propeler atau baling-baling yang akan mendapat diskon 5 persen sehingga biayanya menjadi 20 persen.
Pemotongan juga diberikan untuk biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) serta layanan jasa pendaratan pesawat, layanan jasa penempatan pesawat, dan layanan jasa penyimpanan pesawat (PJP4U). Tiap komponen tersebut akan dipotong 50 persen.
Skema ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024. Kebijakan itu berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai Senin (25/11/2024).
”Kemenhub bersama Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat lintas kementerian dan badan usaha milik negara (BUMN) telah melakukan berbagai diskusi dengan semua stakeholder, termasuk maskapai dalam menentukan penurunan harga ini. Akhirnya ditentukan penurunan sebesar 10 persen,” tutur Elba.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/bff807fc-07e4-4695-81e2-201b633cfdea_jpg.jpg)
Secara terpisah, salah seorang pemangku kepentingan mengemukakan, kebijakan serupa semestinya dapat diterapkan pula saat Lebaran. Namun, Elba menyatakan belum ada pembahasan soal tarif tiket pesawat untuk angkutan Lebaran.
”Itu harus dibicarakan lagi ya. Keputusan penurunan kali ini memang khusus untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Elba.
Sehari sebelumnya, Selasa (26/11/2024), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menhub Dudy Purwagandhi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen secara nasional. Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, untuk penerbangan mulai Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025).
Selain pemangkasan komponen fuel surcharge serta PJP2U dan PJP4U, biaya avtur juga akan dikenai diskon 5,3 persen dibandingkan November. Intervensi-intervensi ini dapat menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen. Tiap tiket rata-rata dapat menghemat sekitar Rp 157.500.
Dampak kebijakan ini akan dirasakan seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan penuh (full service) hingga layanan sederhana (no frills). Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp 472,5 miliar selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025 ini.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/b614f7e7-ed2b-43ac-a748-c998d3c3c596_png.png)
Keputusan ini, Agus mengatakan, adalah buah kerja keras selama dua pekan terakhir. Langkah ini merupakan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai guna memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.
”Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga, ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” ujar Agus dikutip dari siaran persnya.
Salah satu komponen penentu harga tiket pesawat adalah biaya avtur. Guna menekan harga tiket pesawat, harga avtur pada 19 bandara akan diturunkan. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak positif untuk jangka panjang, terutama dalam menggerakkan sektor ekonomi kreatif. Harapannya, konsumsi domestik dapat terdongkrak pada akhir 2024.
Harga avtur yang mendapat pemotongan hanya tersebar di 19 bandara. Bandara itu antara lain adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS); Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB); Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG); Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO); dan Bandara Sentani, Papua (DJJ).
Ada pula Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN); Bandara Internasional Yogyakarta (YIA); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (MDC), dan Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika, Papua (TIM).
Masih termasuk bandara yang melayani pemotongan harga adalah Bandara Domine Eduard Osok, Papua (SOQ); Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (LOP); Bandara Supadio, Kalimantan Barat (PNK); Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE); Bandara Pattimura, Maluku (AMQ); Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo (LBJ); Bandara Frans Kaiseipo, Papua (BIK); Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara (DTB), Bandara Douw Aturure Nabire, Papua (NBX); Bandara Frans Seda Maumere, Nusa Tenggara Timur (MOF).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/04/21024d81-c007-4940-86a7-b76dbade666e_jpg.jpg)
Kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat disambut positif. Namun, kekhawatiran mencuat kala harga tiket akan kembali normal, bahkan akan lebih tinggi karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, keputusan pemerintah ini disambut baik konsumen. Kebijakan ini tidak lepas dari keluhan konsumen yang selama ini digaungkan.
Pada awal 2025, Tulus memprediksi harga tiket pesawat justru akan lebih mahal dari biasanya karena kenaikan PPN.
Libur Natal dan Tahun Baru dengan mobilitas masyarakat yang tinggi biasanya beriringan dengan kenaikan tarif oleh operator penerbangan. Konsumen berharap harga tiket pesawat dapat turun.
”Sebenarnya ini saya khawatir karena sifatnya temporer. Setelah Natal dan Tahun Baru justru masyarakat shock lagi. Sebab, tarif awal normal tidak ada potongan, kemudian dihantam dengan PPN 12 persen. Sudah turun (tarif) sekian persen malah naik lagi karena ada PPN,” ujar Tulus.
Pada awal 2025, Tulus memprediksi harga tiket pesawat justru akan lebih mahal dari biasanya karena kenaikan PPN. Masyarakat yang terkejut secara psikologis akan kembali mengeluh.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/06/eaf8e996-de53-4699-8711-e57d4a0d4472_jpg.jpg)
Apabila pemerintah ingin menurunkan tiket pesawat secara permanen, Tulus melanjutkan, setidaknya dalam momen-momen sulit ini, pemerintah juga harus rela tidak menaikkan tarif PPN. Jika pemerintah adil, jangan hanya bandara yang dipotong dengan retribusi bandara atau passenger service charge (PSC).
Selama ini yang menjadi keluhan operator, Tulus melanjutkan, ada pajak impor atau bea masuk yang sangat tinggi untuk komponen-komponen pesawat. Seharusnya, pemerintah yang akuntabel justru meninjau ulang kebijakan tersebut.
”Kalau itu sudah di-review, maka penurunan tiket pesawat bisa lebih signifikan tanpa membebani operator, baik operator udara maupun bandara. Pemerintah sendiri juga harus fair, operator bandara dan maskapai dikurangi, ya sebagai regulator juga relakan pendapatan dengan pemotongan pajak,” tutur Tulus.
Dalam konteks keberlanjutan, tarif pesawat harus terjangkau masyarakat dengan menerapkan harga yang wajar bagi operator. Aspek keinginan untuk membayar (willing to pay) dan kemampuan untuk membayar (ability to pay) perlu ditimbang mana yang lebih tinggi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/27/e5a2d0ad-b0cd-4de1-9a9a-6b334940feff_jpg.jpg)
Kondisi ini tentu memberatkan masyarakat yang pada akhirnya tidak memiliki opsi moda transportasi lain. Imbasnya, mereka menunda perjalanannya jika tidak ada pilihan moda lain.
”Jadi masalah ketika tidak ada pilihan selain moda udara. Harus ada subsidi dari pemerintah agar masyarakat terakses transportasi karena transportasi udara ini moda umum. Pemerintah bertanggung jawab sediakan transportasi umum bagi masyarakat. Kalau tidak ada, pemerintah harus cari solusi,” ujar Tulus.
Pemangkasan PJP2U dan PJP4U yang berpengaruh terhadap penurunan harga tiket pesawat semestinya telah dirasakan masyarakat. Sebab, kebijakan telah berjalan sejak Senin lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/02/01/ccf43bb3-c810-45be-ac33-79c18aad3f4e_jpg.jpg)
Patricia Dian (28), misalnya, konsumen yang membeli tiket pada Selasa lalu untuk keberangkatan Minggu (22/12/2024) dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten ke Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. Untuk keberangkatan, ia membeli tiket pesawat Pelita Air dengan harga sekitar Rp 1,6 juta. Tarif ini dinilainya masih serupa dengan momen puncak libur sebelumnya.
Meski demikian, kepulangannya dari Pekanbaru ke Tangerang menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Sebab, ia hanya membayar Rp 1,5 juta, lebih rendah ketimbang harga pada umumnya yang dijual berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta.
Namun, keluhan minimnya opsi moda transportasi lain menghambatnya untuk mengakses jenis transportasi yang lebih terjangkau. Selama ini, Dian pulang ke kampung halaman di Pekanbaru, Riau hanya menggunakan pesawat karena minimnya opsi transportasi lain.
”Memang enggak ada pilihan, jadi ya sudah mau enggak mau ya saya alokasikan sendiri uangnya. Namun ketika bepergian ke tempat lain dengan opsi moda transportasi lebih banyak, seperti ke Yogyakarta, pesawat memang sudah enggak jadi pilihan utama karena harga enggak worth it (sesuai),” ujar Dian.
Setidaknya, ketika harga tiket pesawat memang sulit ditekan, ia berharap ada peningkatan layanan dari maskapai dan operator bandara, seperti komitmen terhadap ketepatan waktu, perubahan jadwal dari jauh-jauh hari, serta kehilangan bagasi perlu jadi perhatian. Harga yang tinggi perlu diikuti dengan kualitas layanan yang setimpal pula.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari