Harun Masiku Tak Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut KPK Belum Ajukan Permohonan Baru

Ditjen Imigrasi telah menyurati KPK pada 11 Desember 2024 untuk mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku.

17 Des 2024 17:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan terhadap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Harun Masiku, untuk bepergian ke luar negeri sudah tidak berlaku sejak Januari 2021. Hal ini disebabkan belum adanya permohonan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam mengungkapkan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri berakhir pada 13 Januari 2021. ”Sampai sekarang, KPK belum mengajukan permohonan kembali untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Saffar saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Saffar menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPK terkait status pencegahan Harun Masiku. Surat resmi dari Ditjen Imigrasi telah dilayangkan kepada KPK pada 11 Desember 2024 untuk mempertanyakan kembali status tersebut.

”Terakhir, komunikasi berdasarkan surat dari kami mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” kata Saffar.

Quote

Penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, maupun petunjuk lain yang terkait.

Poster yang dibawa aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) saat aksi untuk memeringati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 28-06-2022

Namun, menurut Saffar, mengingat KPK belum mengajukan permohonan baru untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri, maka surat pencegahan itu belum diperpanjang.

Dengan kata lain, Harun Masiku saat ini tidak dalam status dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mengingat tidak ada surat pencegahan, Saffar menjelaskan, maka terbuka peluang Harun Masiku ke luar negeri. ”Bisa, bisa saja (ke luar negeri),” kata Saffar.

Namun, berdasarkan data pelintasan yang dimiliki oleh Imigrasi, nama Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri. Meski begitu, Saffar menegaskan bahwa pihak Imigrasi tetap memantau dan berkoordinasi dengan KPK apabila ada informasi baru terkait keberadaan Harun Masiku.

”Kita melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun, kewenangan penindakan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus ini,” ujar Saffar.

Infografik Pencarian Tersangka Korupsi Harun Masiku

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Oleh penyidik KPK, nama Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK juga menerbitkan DPO terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 sentimeter dengan ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, dengan logat Toraja atau Bugis. 

Saat dikonfirmasi mengenai pencegahan Harun Masiku ke luar negeri, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, pihak Imigrasi akan menangkap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. ”Jadi, tidak diperlukan lagi mengeluarkan administrasi pencegahan,” kata Tessa.

potrait Tessa Mahardhika Sugiarto juru bicara KPK KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-4-2024

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah nama, termasuk anggota Komisi XIII DPR, Yasonna H Laoly, yang dipanggil pada Jumat (13/12/2024). Namun, Yasonna tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK dengan alasan ada agenda lain.

Tessa mengatakan, pemanggilan Yasonna terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Tessa menuturkan, dasar pemanggilan Yasonna ialah surat perintah penyidikan. ”Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa.

Dalam perkara ini, Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun pun menyuap bersama dengan Saeful Bahri. 

Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia

Pada Selasa (17/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku. Gugatan ini merupakan gugatan kedua dari MAKI setelah gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku. ”Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama, yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” kata Boyamin.

Dalam gugatannya, MAKI mengajukan dua materi pertimbangan, yaitu yurisprudensi dalam kasus asuransi, maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang; serta ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh menghentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu dua tahun.

Boyamin mengatakan, ia berharap agar hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono