MK diminta kembali membatalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru karena dinilai melanggar prinsip bebas dan adil.
23 Apr 2025 20:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Hasil pemungutan suara ulang atau PSU pada pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, digugat ke Mahkamah Konstitusi. MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang juga pemenang PSU. Hal itu karena pasangan itu diduga melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.
Sengketa hasil PSU Kota Banjarbaru tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/4/2025), oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Mereka didampingi oleh tim hukum yang menamakan diri Haram Manyarah (Hanyar) Banjarbaru.
Sebelumnya, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru dalam putusan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025. MK membatalkan kemenangan Lisa-Wartono karena pemungutan suara yang dilaksanakan 27 November 2024 lalu dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, serta prinsip-prinsip pemilu yang adil dan bebas.
MK menyatakan, asas adil dan bebas dalam pemilu terlanggar karena tidak ada keadilan bagi para pemilih. Selain itu, tidak ada kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut satu. Hal itu terjadi karena KPU Kota Banjarbaru mencoret/mendiskualifikasi paslon nomor urut dua, Aditya Mufti-Said Abdullah, atas rekomendasi Bawaslu Kalsel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/06127b39-f2ba-458a-a15a-ddf50223fc2a_jpg.jpg)
Pencoretan itu dilakukan sangat dekat dengan hari H pemungutan suara sehingga KPU Banjarbaru tidak sempat mengganti kertas suara. Alhasil, suara yang diberikan kepada Aditya-Said Abdullah harus dinyatakan tidak sah. MK mengabulkan permohonan dari lembaga pemantau pemilihan yang mengajukan perkara ini.
PSU Banjarbaru dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) lalu antara Lisa-Wartono melawan kotak kosong. KPU Kalsel telah menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang pemilihan dengan perolehan suara 56.043 suara. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025.
Tim hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 dari pencalonan pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.
Dalam PSU itu, pemilih yang memberikan suaranya kepada kotak kosong sebesar 51.415 suara. Adapun total pemilih tyang memberikan hak suara mencapai 110.816 orang dengan suara tidak sah sebesar 3.358 suara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/23/dab766ec9673cc26d6a31b5e18f35c3e-cropped_image.jpg)
Salah satu anggota tim hukum Hanyar, Denny Indrayana, meminta MK untuk membatalkan SK KPU tersebut sebab PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran sebelumnya. Sebaliknya, ia menilai PSU Banjarbaru justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
”Praktik ini tentu mencederai asas pemilu yang bebas dan adil, serta merugikan masyarakat Banjarbaru,” kata Denny.
Lebih jauh, ia menilai PSU Kota Banjarbaru merupakan contoh nyata kerusakan demokrasi elektoral, di mana prinsip pemilu jujur dan adil dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/72f5bbaa-8d84-46dc-b41d-8b0799c09f36_jpg.jpg)
Permohonan sengketa pilkada setelah PSU Banjarbaru itu memaparkan bagaimana kekuatan politik uang menjadi strategi utama pemenangan, sehingga tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat. PSU Kota Banjarbaru dinilai telah berubah hal itu menjadi kedaulatan uang.
”Tim hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak,” kata Denny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu memperkirakan sebagian hasil PSU Pilkada 2024 di sembilan daerah yang digelar pada 16 April dan 19 April 2025 berpotensi digugat ke MK. Gugatan salah satunya terkait politik uang (Kompas.id, 20/4/2025).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (20/4/2025), menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan PSU. Di antaranya dugaan praktik politik uang yang terjadi di Serang (Banten), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Tasikmalaya (Jawa Barat). Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Pasaman (Sumatera Barat).
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul