Berdasarkan pantauan Bawaslu, ditemukan adanya politik uang di beberapa daerah yang menggelar PSU pada 16 dan 19 April.
20 Apr 2025 22:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu memperkirakan sebagian hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 di sembilan daerah yang digelar pada 16 April dan 19 April 2025 berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dapat berasal dari sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan PSU, salah satunya politik uang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (20/4/2025), mengatakan, secara umum pelaksanaan PSU di sembilan daerah berlangsung lancar. Jadwal pelaksanaan PSU dilakukan sesuai batas akhir yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Bawaslu menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan PSU. Salah satunya dugaan praktik politik uang yang terjadi di Serang (Banten), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Tasikmalaya (Jawa Barat). Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Pasaman (Sumatera Barat). Bawaslu setempat masih memproses berbagai dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Bagja, berbagai dugaan pelanggaran itu berpotensi membuat hasil PSU kembali digugat ke MK. Pasangan calon kemungkinan besar akan mendalilkan laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran itu untuk meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi hasil PSU.
”Semoga tidak (ada gugatan ke MK), tetapi kemungkinan (gugatan ke MK) ada, ya. Kemungkinan itu ada,” ujar Bagja.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/19/2904d4e200a1672c73e6a0afd4342a65-WhatsApp_Image_2025_04_19_at_14.50.47.jpeg)
Hingga kini, dari 24 daerah yang harus melaksanakan PSU sesuai putusan MK, sudah 18 daerah yang melaksanakan PSU. Sisanya hingga kini masih dalam persiapan untuk diselenggarakannya PSU.
Dari daerah-daerah yang telah melaksanakan PSU itu, sudah ada tujuh daerah yang meregistrasikan gugatan hasil PSU pilkada ke MK, di antaranya Kabupaten Siak (Riau) dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah).
Menurut Bagja, dugaan pelanggaran politik uang yang ditemukan pada PSU di sejumlah daerah akan diproses melalui pidana. Apabila pelanggaran itu terbukti secara terstruktur, masif, dan sistematis, tidak tertutup kemungkinan Bawaslu juga akan merekomendasikan PSU.
Dugaan politik uang pada PSU Pilkada Serang, menurut anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, ditemukan menjelang pelaksanaan PSU. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap sejumlah pelaku disertai barang bukti uang tunai yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi pemilih.
Dugaan politik uang pada PSU Pilkada Serang, menurut anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, ditemukan menjelang pelaksanaan PSU.
Menurut Badrul, ada 12 orang yang diperiksa karena diduga akan membagikan uang kepada pemilih. Penangkapan dilakukan terpisah di beberapa kecamatan dengan barang bukti uang sekitar Rp 18 juta.
”Kami masih menelusuri dugaan politik uang untuk melengkapi keterangan dari terduga pelaku,” ujar Badrul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/17/31611c4c9b31f775c997dc9db1652864-IMG_20250417_122043_206.jpg)
Sementara itu, di Kabupaten Tasikmalaya muncul sejumlah video bagi-bagi uang menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya. Salah satu video menunjukkan perbincangan dari orang yang mengaku mendapatkan uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya. Ia mengaku diberi Rp 100.000 untuk dua pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
Dalam video lain, seorang pemilih mengaku mendapatkan Rp 50.000 untuk memilih pasangan calon tertentu. Di video itu juga ditunjukkan spesimen alat peraga kampanye bergambar tiga pasangan calon yang dicoblos di salah satu kolom kandidat.
Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya sudah melihat video yang beredar. Bawaslu Tasikmalaya akan tetap menelusuri dugaan pelanggaran itu meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat. Apalagi, video tidak menggambarkan peristiwa secara utuh mengenai waktu dan tempat pemberian uang kepada pemilih.
”Sayangnya, video itu tidak menggambarkan secara utuh. Kalau sudah memenuhi unsur-unsur, karena ini politik uang, kami akan membawa ke Sentra Gakkumdu,” katanya, dikutip dari Kompas TV.
Adapun di Banjarbaru, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kalimantan Selatan, Senin (14/4/2025). Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Banjarbaru pada Kamis (17/4/2025) atau dua hari sebelum pelaksanaan PSU.
Koordinator GMPD Banjarbaru Rachmadi Engot mengungkapkan, timnya menemukan bukti dugaan politik uang di Banjarbaru menjelang PSU yang digelar pada 19 April 2025. Politik uang itu bahkan berlangsung terang-terangan dalam bentuk pembagian zakat berupa uang Rp 100.000 saat bulan puasa dan pemberian uang kepada warga.
”Kegiatan money politics itu dilakukan di semua kecamatan. Bahkan, baru-baru ini dilakukan di rumah tahfiz Quran. Dugaannya dari tim pasangan calon nomor urut 1,” katanya.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar