Proses Penyusunan RKUHAP Terus Bergulir, DPR Tepis Pembahasan Kilat

Setelah pembahasan kilat DIM RKUHAP, Tim Perumus dan Sinkronisasi akan merampungkan kerjanya hari ini. Besok, hasil kerja tim akan dibahas Panja RKUHAP.

15 Jul 2025 14:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di DPR terus bergulir meski menuai protes dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Komisi III DPR akan membahas hasil perumusan dan sinkronisasi RKUHAP pada Rabu (16/7/2025). Pimpinan DPR mengklaim pembahasan RKUHAP sudah transparan dan tidak terburu-buru.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan, kerja Tim Perumusan dan Tim Sinkronisasi RKUHAP menurut rencana rampung hari ini, Selasa (15/7/2025). Setelah itu, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP akan membahas hasil kerja tim dalam rapat Rabu besok. 

”Mestinya hari ini harus selesai mereka (Tim Perumusan dan Sinkronisasi). Tim ini juga hanya sinkronisasi, jadi tidak mengubah apa-apa. Besok, kami dari Panja akan bekerja,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. 

Soedeson juga menjawab kritikan sejumlah kalangan yang menyebut pembahasan RKUHAP minim partisipasi publik. Reaksi ini muncul karena 1.676 poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP yang dibahas Panja RKUHAP DPR dan pemerintah rampung hanya dalam dua hari, yakni 9-10 Juli 2025.

Anggota Komisi III DPR mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum APIK, Partai Bulan Bintang dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang serta Gema Keadilan terkait masukan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Meski sudah memasuki tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dan masyarakat sipil untuk menyerap masukan. Komisi III berjanji akan mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan untuk dibahas dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah. Substansi pasal-pasal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang sudah disepakati beberapa hari lalu disebut masih bisa berubah atau bertambah sebelum batas akhir yakni disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR atau pengambilan keputusan tingkat II. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Menurut Soedeson, pembahasan RKUHAP selalu terbuka karena masyarakat bisa menyaksikannya secara langsung. Dia juga menyebut, Komisi III DPR telah menerima masukan dari berbagai kalangan terkait draf RKUHAP sehingga hal tersebut menampik anggapan bahwa RKUHAP tidak terbuka untuk publik.

”Orang-orang boleh menilai, tetapi faktanya, kan, begitu. Kami lebih dari 70 kali menerima kunjungan dan masukan dari seluruh anggota lapisan masyarakat, mulai dari organisasi profesi, pakar, hingga para ahli. Ini juga semua terbuka,” tuturnya.

Ketua DPR Puan Maharani pun menegaskan, penyusunan RKUHAP selalu transparan. DPR juga masih mengundang berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat untuk menerima berbagai usulan terkait RKUHAP.

”Karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada dari seluruh elemen masyarakat. Jadi kita tidak terburu-buru,” kata Puan saat dijumpai seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pimpinan DPR Saan Mustopa, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri ke kanan) memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Agenda rapat mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ΑΡΒΝ tahun anggaran 2024. Dalam tanggapannya, pemerintah mencatat defisit APBN 2024 hanya sebesar 2,3 persen dari produk domestik bruto, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Politisi PDI-P itu juga menekankan bahwa penyusunan RKUHAP tidak tiba-tiba. Prosesnya sudah berlangsung berbulan-bulan yang lalu dan melewati berbagai agenda masa persidangan di DPR.

”DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan, dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” katanya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pihaknya tidak menutup usulan dan masukan terkait RKUHAP meskipun DIM selesai dibahas. Masukan tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan saat kajian dari Panja RKUHAP sebelum diserahkan ke Komisi III DPR untuk disahkan pada tahap pengambilan keputusan tingkat pertama.

”Di Panja itulah nanti dikaji sejak awal lagi, kira-kira ada enggak masukan tambahan. Masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, (sebelum) paripurna kalau ada usulan perubahan, ya, masih bisa. Itulah metode berlapis kita agar tidak kebobolan,” ucap politisi Partai Gerindra ini, Senin.

Dengan metode tersebut, Habiburokhman mengklaim tidak ada pasal-pasal yang terlewatkan. Dia juga meminta masyarakat sipil untuk terus memberikan masukan dalam penyusunan RKUHAP.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RKUHAP tetap memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini sebelumnya menjadi kritik dari masyarakat sipil dan akademisi karena pembahasan DIM yang terlalu cepat dan dianggap tidak memiliki dinamika dan memberi kesempatan kepada publik.

”Jadi, teman-teman masyarakat bisa terus kasih masukan. Ketuk palu terakhir adalah ketika paripurna. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” lanjutnya.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan poster penolakan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat debat publik yang bergulir di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (14/7/2025). Debat itu dimaksudkan untuk mengkritisi minimnya ruang dialog antara pembuat kebijakan dengan publik terkait pembahasan RKUHAP.

Setelah pembahasan DIM secara kilat, masyarakat sipil dan akademisi memberikan kritik tajam. Bahkan, muncul kecurigaan publik, tujuan dari RKUHAP ini hanya untuk segelintir pihak dan tidak untuk seluruh masyarakat.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyatakan, pembahasan yang dinilai terburu-buru ini mustahil menghasilkan undang-undang yang adil dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Tidak hanya proses pembahasan, dia juga melihat substansi yang dibahas juga tidak matang.

”Mana mungkin kita bisa mencegah salah tangkap, rekayasa kasus, pemerasan oleh aparat, kriminalisasi, dan penyiksaan kalau prosesnya tidak cermat dan hati-hati?” kata Arif.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul