Tes kemampuan akademik jenjang SMA sudah selesai, tetapi masih menyisakan banyak catatan dalam penyelenggaraannya dan risiko pada dunia pendidikan ke depan.
10 Nov 2025 11:56 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan tes kemampuan akademik pada siswa kelas III SMA dan sederajat telah selesai digelar di beberapa daerah pada Minggu (9/11/2025). Namun, tes yang ditujukan untuk memetakan mutu pendidikan nasional ini masih menyisakan banyak catatan dan potensi risiko pada dunia pendidikan ke depan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, menilai, secara umum penyelenggaraan tes kemampuan akademik (TKA) sudah baik. Namun, ada sejumlah persoalan mendasar penyelenggaraan TKA, mulai dari ketidakjelasan tujuan hingga kesiapan teknis di sekolah-sekolah.
Dia menemukan ada sekolah yang menyuruh siswanya membawa laptop pribadi untuk mengerjakan TKA karena banyak sekolah tak memiliki perangkat komputer atau jaringan internet yang memadai untuk pelaksanaan ujian berbasis digital. Idealnya, pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana untuk program yang dijalankan.
”TKA seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi sekolah ataupun siswa, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan menjadi lebih baik,” kata Indraza di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Indraza juga menyinggung adanya kasus siswa yang melakukan siaran langsung di Tiktok saat mengerjakan soal di Garut, Jawa Barat. Meski kasus itu segera ditindaklanjuti tim penyelenggara dan sekolah terkait telah ditegur, Ombudsman berharap pengawasan pelaksanaan diperketat demi integritas.
Jangan salahkan siswanya belum siap. Pembuat kebijakan dan penyelenggaranya yang belum siap.
Lebih jauh, Indraza mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjaga esensi dari TKA yang ditegaskan tak akan jadi penentu kelulusan. Sebab, tandanya terlihat di beberapa lembaga bimbingan belajar (bimbel) yang menjadikan TKA sebagai potensi komersialisasi.
Munculnya promosi seperti ”100 persen lulus TKA” menandakan peluang penyalahgunaan tes ini untuk kepentingan bisnis. ”Jangan sampai soal itu bocor. Walaupun sudah dibuat ratusan ribu atau jutaan soal, kalau mereka sudah punya polanya, kan, malah bisa jadi obyekan bimbel,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/27/ca25a8653958204bb1bba084d3e4bb9c-20251027DRA006.JPG)
Selain itu, dia mewanti-wanti Kemendikdasmen untuk tidak mengumumkan hasil TKA secara besar-besaran, tapi tetap transparan, kepada setiap siswa dibarengi dengan bimbingan konseling untuk menyusun masa depan anak.
Menurut Indraza, jika hasil diumumkan secara terbuka tanpa regulasi, hal itu akan membangkitkan lagi labelisasi sekolah favorit, seperti yang terjadi pada asesmen nasional beberapa tahun lalu. Prinsip transparansi harus diimbangi dengan perlindungan terhadap reputasi sekolah dan keadilan bagi siswa dari berbagai latar belakang.
”Jangan sampai TKA ini akhirnya menjadi ajang pelabelan sekolah. Hal itu yang kami bilang ke Kementerian, coba diatur nanti pengumumannya agar tetap transparan, tetapi juga tidak terlalu terbuka,” tutur Indraza.
Sementara itu, konsultan pendidikan Ina Liem mengkritik pandangan yang menyalahkan siswa dianggap ”cengeng” atau tidak siap menjalani tes. Padahal, masalah utama justru terletak pada ketidaksiapan kebijakan, sistem, dan infrastruktur TKA.
Menurut dia, kebijakan TKA dari pusat masih disalahartikan di tingkat daerah. TKA yang seharusnya tak wajib, justru sekolah memaksa siswanya untuk ikut karena adanya tekanan dari dinas pendidikan. Sekolah-sekolah khawatir akan mendapat konsekuensi jika tidak berpartisipasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/a567a643e4b88272678636868572c33a-20251104YGA14.jpg)
Ina juga menyoroti TKA yang menjadi standardisasi nasional, padahal seharusnya yang perlu distandarkan bukan muridnya terlebih dahulu, melainkan sekolah dan gurunya. Sebab, kualitas pendidikan di Indonesia sangat timpang antardaerah, baik dari segi fasilitas, akses teknologi, maupun kualitas tenaga pengajar.
Dengan kondisi yang tidak setara, tes dengan standar nasional justru menekan siswa di daerah tertinggal dan menguntungkan sekolah-sekolah yang sudah memiliki sumber daya baik. Tes ini, lanjut Ina, akan menekan sekolah-sekolah dengan fasilitas minim, sekaligus menguntungkan lembaga bimbel komersial.
”Jangan salahkan siswanya belum siap. Pembuat kebijakan dan penyelenggaranya yang belum siap. Ini perlu dievaluasi, ini soal ketidakselarasan antara kurikulum dan tes asesmen itu menjadi tidak valid,” kata Ina.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/03/7f565cd0698d3ac30f424d9a5fc0884f-WhatsApp_Image_2025_11_03_at_17.01.45_cd4ca6b3.jpg)
Di sisi lain, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menilai, TKA berjalan dengan tertib, berintegritas, dan sesuai dengan prosedur di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan TKA melibatkan lebih dari 50.000 pengawas, 1.710 penyelia perguruan tinggi, serta lebih dari 60.000 proktor yang tersebar di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
”Artinya, sistem dan kesiapan satuan pendidikan di lapangan sampai saat ini sangat solid. Menurut pantauan dasbor kami di posko teknis pusat, tidak ditemukan kendala teknis yang berarti,” kata Toni.
Inspektur II Kemendikdasmen Purwaniati Nugraheni menambahkan, pemantauan di daerah-daerah yang melaksanakan TKA berjalan intensif. ”Terkait pelanggaran, Inspektorat Jenderal langsung menurunkan tim di wilayah yang teridentifikasi terjadi kecurangan sesuai data yang disampaikan BSKAP,” ucap Purwaniati.
Penyelenggaraan TKA ditutup dengan pelaksanaan gelombang khusus bagi warga belajar dari satuan pendidikan nonformal dan informal (SPNF) yang telah berlangsung selama dua hari, pada 8-9 November 2025.
Total ada 130.538 peserta dari 6.128 SPNF di seluruh Indonesia yang terdiri dari sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Nur Adji