Hasto Dapat Amnesti, Ketua KPK: Itu Wewenang Presiden

KPK tengah mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto Kristiyanto ketika DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo agar Sekjen PDI-P itu diberi amnesti.

31 Jul 2025 23:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Hasto Kristiyanto. Menurut dia, pemberian amnesti merupakan kewenangan prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi.

Sikap tersebut disampaikan Setyo secara singkat saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu amnesti untuk Hasto.

”Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025) malam.

Meski demikian, Setyo tidak mengomentari secara spesifik substansi kasus yang sedang dihadapi Hasto.

Pada 25 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Hasto hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Hasto terbukti terlibat dalam penyediaan dana sebesar Rp 400 juta yang ditujukan untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan memuluskan jalan bagi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

portrait Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-1-2025

Pengajuan banding

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK belum mengambil sikap resmi dan akan mempelajari lebih lanjut informasi mengenai usulan amnesti tersebut.

Budi juga menekankan bahwa proses hukum yang menjerat Hasto di KPK hingga saat ini masih berjalan. ”Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.

Quote

Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945.

Artinya, KPK tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku, terlepas dari adanya diskursus politik atau hukum lain di luar lembaga. Dengan adanya proses banding, artinya status hukum perkara tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Secara hukum, kewenangan presiden untuk memberikan amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi, ”Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Terdakwa Hasto Kristiyanto tiba untuk mengikuti sidang putusan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara atas kasus ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
25-7-2025

Pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam. Dari pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam jumpa pers, Dasco menjelaskan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto agar Hasto dan 1.115 terpidana lainnya diberikan amnesti.

Terpidana lain dimaksud, di antaranya, terpidana kasus penghinaan presiden, makar tanpa senjata, kasus yang berkaitan dengan politik, hingga narapidana yang berusia lanjut dan orang dalam gangguan kejiwaan.

Selain itu, DPR menyetujui pemberian abolisi bagi Tom Lembong yang pada 18 Juli lalu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelum disampaikan Presiden Prabowo ke DPR, menurut Supratman, usulan abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto diusulkan oleh Kementerian Hukum kepada Prabowo. Supratman menyatakan, pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti itu untuk kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, dia menepis pemberian abolisi dan amnesti itu karena respons Presiden Prabowo terhadap dinamika di publik yang terjadi atas kedua kasus ini. Perdebatan di publik terkait kejanggalan Tom Lembong yang dinilai tidak memiliki mens rea (niat jahat), dan Hasto yang disebut-sebut dijerat hukum karena alasan politik.

”Ini semua murni pertimbangan hukum. Ini demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Kedua, untuk merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman.

”Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden, tentu yang pertimbangan-pertimbangan subyektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi kepada Republik,” lanjutnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul