Hasto Jalankan Peran Sekjen PDI-P dari Tahanan, Citra Partai Bisa Terdampak

Langkah PDI-P yang mempertahankan Hasto Kristiyanto di posisi Sekjen kontradiksi dengan cita-cita partai tersebut untuk menjadi partai modern.

27 Apr 2025 20:11 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Meski tengah ditahan, Hasto Kristiyanto masih aktif menjalankan peran sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDI-P, termasuk menandatangani sejumlah dokumen penting.

Hal ini berpotensi menggerus citra partai, terutama di kalangan generasi muda yang menuntut transparansi dan profesionalitas. Padahal, PDI-P memiliki banyak kader potensial yang bisa segera mengisi posisi sekjen, untuk memastikan kelancaran organisasi dan kinerja partai tetap optimal.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tetap menjalankan tugas kesekretariatan jenderal meskipun sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dari PDI-P serta perintangan penyidikan. Ia telah ditahan sejak 20 Februari lalu.

Kerja-kerja kesekretariatan jenderal yang masih dijalankan Hasto salah satunya adalah menandatangani sejumlah dokumen partai. Terbaru, Hasto menandatangani surat DPP PDI-P perihal pencabutan peraturan DPD PDI-P Jawa Tengah. Selain Hasto, surat tertanggal 16 April 2025 itu juga ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Surat DPP PDI-P perihal Pencabutan Peraturan DPD Partai.

Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/4/2025), mengatakan, pemilih loyal PDI-P kemungkinan besar tidak akan mempersoalkan situasi tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah pemilih muda yang kritis semakin besar dan menjadi faktor penting di pemilu. Pemilih muda, yang cenderung lebih menuntut transparansi dan profesionalisme, bisa jadi akan memberikan ”catatan” negatif terhadap sikap partai ini yang otomatis akan berimbas pada citra partai.

”Untuk pemilih muda, ini bisa menjadi catatan penting. Pemilih muda terkenal kritis dan sikap PDI-P ini bisa berisiko menjadi bumerang di pemilu berikutnya,” ujar Lili.

Lili menyampaikan bahwa posisi sekjen dalam partai memiliki peran yang sangat krusial. Sekjen tidak hanya menjalankan tugas administratif harian, tetapi juga memiliki peran strategis dalam kebijakan dan pengambilan keputusan penting yang mengarah pada kelancaran organisasi.

<p>Profesor Riset Pusat Penelitian Politik LIPI Lili Romli</p>

Oleh karena itu, menurut dia, ketika seorang sekjen tersangkut masalah hukum atau berhalangan tetap, posisi tersebut seharusnya segera digantikan dengan sekjen definitif atau minimal pelaksana tugas (plt) sekjen. Hal ini untuk menjaga organisasi tetap berjalan optimal.

”Posisi sekjen adalah orang kedua dalam hierarki partai dan perannya sangat vital untuk menjalankan roda organisasi. Jika sekjen menghadapi masalah hukum, sudah seharusnya ada pengganti sementara atau definitif agar organisasi tidak terganggu,” tutur Lili.

Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk mempertahankan Hasto dalam posisi sekjen, meskipun sedang menghadapi proses hukum, berpotensi menurunkan profesionalisme partai di mata publik, khususnya terkait akuntabilitas politik. Menurut dia, PDI-P memiliki banyak kader berkualitas yang bisa menggantikan posisi tersebut.

Peserta kongres melambaikan bendera merah putih dan bendera partai dalam pembukaan Kongres V PDI-P di Grand Inna Bali Beach Hotel, Bali, Kamis (8/8/2019). Kongres akan berlangsung hingga Sabtu (10/8) dengan mengusung tema &quot;Solid Bergerak untuk Indonesia Raya&quot;KOMPAS/RADITYA HELABUMI08-08-2019

Namun, Lili juga menyadari bahwa keputusan untuk tidak mengganti Hasto bisa jadi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, kemungkinan adanya pandangan bahwa Hasto adalah korban dari politisasi dan mencopotnya dari jabatannya akan menambah beban politik yang tidak adil.

”Jangan sampai istilah, ’sudah jatuh tertimpa tangga pula’. Sudah menjadi korban politik, kemudian dicopot pula dari posisi sebagai sekjen. Ini dianggap tidak elok,” ucapnya.

Selain itu, bisa jadi penggantian sekjen akan dilakukan pada saat Kongres PDI-P yang direncanakan dalam beberapa bulan mendatang. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap Hasto yang masih menjalani masa jabatan.

Lili menambahkan, kemungkinan lain belum adanya penggantian sekjen bisa juga dipengaruhi oleh dinamika internal di dalam PDI-P. Ia menduga bakal terjadi perdebatan atau pro dan kontra terkait siapa yang dianggap paling tepat untuk menggantikan Hasto. ”Ini terkait faksi-faksi yang ada, yang ingin menduduki posisi sekjen tersebut,” ucapnya.

Dosen Ilmu Politik dan Wakil Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Bakir Ihsan

Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, A Bakir Ihsan, sependapat dengan Lili. Langkah PDI-P yang mempertahankan Hasto menunjukkan kontradiksi dengan cita-cita partai untuk menjadi partai modern.

Menurut dia, meskipun PDI-P memiliki banyak kader berkualitas, keputusan untuk tetap mempertahankan Hasto justru mencerminkan kondisi yang sebaliknya, yakni partai yang kaya akan kader, tetapi miskin akan kesempatan.

”Partai ini menggali kuburnya sendiri hanya untuk menunjukkan kekuatan, agar terlihat bahwa semuanya baik-baik saja, padahal ada masalah besar yang tidak diselesaikan. Ini sangat tidak memberikan pendidikan politik yang mulia bagi eksistensi partai di mata masyarakat,” tegas Bakir.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Salah satu hasil rekomendasi dalam rakernas itu adalah keputusan penetapan bakal calon presiden yang akan diusung partai dalam Pemilu 2024 ditetapkan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDI Perjuangan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Di bawah kendali ketua umum

Secara terpisah, politikus PDI-P, Guntur Romli, menegaskan, kepartaian tetap dikendalikan penuh oleh ketua umum, bukan oleh sekjen. Partai, lanjutnya, membela penuh Hasto yang saat ini di rumah tahanan KPK karena menjadi sasaran kriminalisasi dengan kedok hukum.

Menurut dia, dalam persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam perkara suap yang didakwakan kepadanya. Bahkan, Guntur menyebutkan sudah ada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada 2020 yang membebaskan Hasto dari dakwaan tersebut.

”Partai membela penuh Sekjen yang kini berada di rutan KPK karena ia menjadi sasaran kriminalisasi. Fakta pengadilan dan tujuh saksi yang dihadirkan tidak memberikan bukti keterlibatan sekjen dalam perkara suap. Kasus ini sudah diputus dua kali oleh pengadilan pada 2020, yang membuktikan bahwa ini adalah kasus daur ulang dengan motif dendam politik,” ujar Guntur.

Surat daftar pencarian orang terbaru Harun Masiku yang dirilis KPK, Jumat (6/12/2024).

Guntur juga menyoroti ketidakjelasan penyelidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku yang disebut sebagai pemberi suap dalam putusan pengadilan 2020. Ia menyayangkan Harun Masiku, serta beberapa pihak lainnya yang disebut dalam putusan, tidak diproses hukum oleh KPK.

”Jika KPK ingin mengusut kasus suap ini, mereka harus menemukan Harun Masiku, yang disebut sebagai pemberi suap dalam putusan tahun 2020. Atau mereka harus mengadili (mantan Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat) Rosa Muhammad Thamrin dan (Gubernur Papua Barat) Dominggus Mandacan, yang disebut dalam putusan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Aneh kalau mereka tidak diadili oleh KPK. Apakah karena mereka bukan kader PDI-P atau karena mereka tidak menyetor uang?” kritik Guntur.

Terkait dengan Kongres PDI-P yang belum kunjung terlaksana, Guntur memastikan bahwa kongres akan diselenggarakan tahun ini meskipun belum ada jadwal pasti. Ia menegaskan, tak ada alasan politik atau negosiasi dengan pemerintah yang menghalangi penyelenggaraan kongres.

Spanduk yang dibawa massa pendukung Hasto Kristiyanto ketika menggelar aksi di luar gedung saat digelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2025). Dalam sidang lanjutan kasus ini digelar dengan agenda menghadirkan saksi bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI P Donny Tri Istiqomah. Dalam keterangannya di sidang, Agustiani Tio mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan perkara pencalonan legislatif Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan cara yang sama pada dapil Kalimantan Barat yang memenangkan Maria Lestari. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Guntur juga menepis spekulasi bahwa kongres tertunda akibat kasus hukum yang melibatkan Hasto. Menurut dia, partai hanya menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan kongres tanpa terburu-buru.

”Tidak benar jika dikatakan kongres tertunda karena menunggu negosiasi atau karena kasus hukum yang melibatkan Pak Hasto. Kami hanya menunggu waktu yang tepat,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul