Hasto Sudah Tersangka, Mengapa Belum Ditahan?

KPK melihat komitmen Hasto dan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan untuk menghormati seluruh prosedur serta proses hukum yang tengah berjalan.

06 Jan 2025 20:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih belum menangkap dan menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Alasannya, PDI-P dan Hasto berkomitmen untuk menaati prosedur serta proses hukum yang sedang berjalan.

KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB. Namun, politisi PDI-P itu berhalangan hadir karena kegiatan dan meminta pemanggilan ulang setelah 10 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, secara umum, saksi yang mangkir dua kali pemanggilan tanpa kabar bisa dijemput paksa oleh KPK menggunakan surat perintah penjemputan. Sementara itu untuk tersangka, penyidik KPK bisa menerbitkan surat perintah penangkapan.

Meskipun begitu, KPK melihat komitmen Hasto dan PDI-P untuk menghormati seluruh prosedur serta proses hukum yang tengah berjalan. ”Saya pikir, ini kita tunggu saja, kita ikuti semoga beliau (Hasto) di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih, pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Sementara itu penyidik KPK dan Hasto tengah berdiskusi perihal waktu pemeriksaan yang bisa disepakati bersama. Hal ini mengingat Hasto meminta pemanggilan ulang dijadwalkan setelah 10 Januari 2025 karena ada agenda peringatan hari ulang tahun PDI-P. KPK, lanjut Tessa, berpeluang untuk memenuhi permintaan Hasto demi kehadirannya sebagai tersangka.

Dalam menentukan jadwal pemanggilan ulang, penyidik KPK memiliki fleksibilitas untuk melihat alasan ketidakhadiran dan penentuan waktunya. Apabila penyidik dan saksi/tersangka sudah menyepakati suatu jadwal, maka hal itu harus ditaati oleh semua pihak.

Quote

Saya pikir, ini kita tunggu saja, kita ikuti semoga beliau (Hasto) di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih, pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus Hasto

Pada hari yang sama, KPK pun menjadwalkan pemanggilan terhadap bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

”Sebagai saksi di perkara apa? Di perkara untuk tersangka HM (Harun Masiku), tersangka HK Hasto Kristiyanto), dan tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah). Jadi, ada 4 sprindik (surat perintah penyidikan) kalau saya tidak salah di situ,” terang Tessa.

Agustiani menyebut KPK hanya bertanya perihal berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sempat dia sampaikan. Namun, pemeriksaan tidak secara menyeluruh dan perlu pemanggilan ulang. Hal ini mengingat Agustiani yang mengidap kanker sehingga perlu berobat.

”Kami bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” kata Agustiani usai diperiksa.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Senada dengan Agustiani, Wahyu Setiawan pun mengaku ditanyai hal serupa yakni pernyataannya sebelumnya. Artinya, tidak ada informasi baru yang dia sampaikan kepada penyidik KPK.

Saat ditanya perihal baik sumber uang suap maupun kebenaran dirinya menerima suap, Wahyu mengaku tidak mengetahui darimana sumber uangnya. Ia juga menyebut tidak enak mengenang kejadian lama.

”Tapi prinsipnya kasus terdahulu yang menyangkut saya, saya sudah sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya dengar, yang saya lihat, dan saya bersikap kooperatif menyampaikan itu,” tutur Wahyu.

Sebagai informasi, pada 24 Desember 2024 KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW). Dalam perkara itu, KPK menemukan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto.

Perintangan penyidikan itu, antara lain, pada saat proses tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yaitu penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Data DPO Harun Masiku di laman resmi KPK seperti dilihat pada Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan, bekas komisioner KPU, agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.

Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan persetujuan permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dari PDI-P Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono