Tim penyidik KPK sudah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan ulang.
06 Jan 2025 12:47 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB. Ia meminta KPK menjadwalkan pemanggilan ulang setelah 10 Januari 2025 atau pasca-peringatan hari ulang tahun PDI-P.
Hasto, menurut rencana, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, buron KPK sejak 2020. Tak hanya itu, Sekretaris Jenderal PDI-P dua periode itu menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Meski demikian, ia memastikan PDI-P dan Hasto akan mengikuti seluruh proses hukum.
”PDI-P dan Mas Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, tetapi kami mohon kepada KPK agar dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI-P,” katanya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/20/a550d950-448a-40ee-9c3c-026963ed8bc4_jpg.jpg)
Penjadwalan ulang pemanggilan Hasto, lanjut Ronny, diserahkan kepada KPK untuk menentukannya.
Juru bicara PDI-P, Guntur Romli, menambahkan, ketidakhadiran Hasto karena agendanya hari ini sudah terjadwal untuk rangkaian kegiatan HUT PDI-P.
”Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena sudah ada jadwal yang sudah disusun sebelum surat panggilan KPK datang. Mas Hasto akan selalu taat hukum mengikuti semua prosedur, tetapi karena ada rangkaian HUT partai, Saudara Sekjen tak bisa memenuhi panggilan KPK,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menerangkan, tim penyidik sudah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Hasto karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadwal pemanggilan ulang berikutnya bakal diatur tim penyidik.
”Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
PDI-P dan Mas Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, tetapi kami mohon kepada KPK agar dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI-P.
Akhir Desember lalu, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Penetapan Hasto sebagai tersangka itu tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Surat itu memuat informasi bahwa KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/b233cbd72dd32f3725f6b8a8b807fb18-harun_masiku.png)
Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW). Dalam perkara itu, KPK menemukan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan seperti tercantum dalam Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pimpinan KPK melangsungkan gelar perkara pada 20 Desember 2024 atau beberapa saat setelah komisioner lembaga antirasuah itu mengucapkan sumpah dan jabatan di Istana Negara, Jakarta.
Perintangan penyidikan itu antara lain pada saat proses tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yaitu penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/29/434c101a-af62-4c03-9a0f-ab7094ea183e_jpg.jpg)
Sementara itu, Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan, bekas komisioner KPU, agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2020 mengupayakan persetujuan permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dari PDI-P Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Beberapa hari setelah ditetapkan tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui rekaman video menuturkan, pihaknya dan PDI-P menghormati keputusan KPK. Sebab, ia merupakan warga negara yang taat hukum. Terlebih, PDI-P yang menjadi partainya bernaung adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Hasto menegaskan, sejak awal dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapi ketika bersuara kritis. Namun, risiko itu tidak membuat langkahnya terhenti. Ia tetap menyuarakan bagaimana demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak bisa dikebiri, negara hukum tidak bisa dimatikan, dan mata kekuasaan yang otoriter menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan.
Sebagai murid Bung Karno, Hasto pun mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang ditulis Cindy Adams. Buku tersebut adalah kitab berisi nilai-nilai perjuangan yang dilakukan seluruh kader PDI-P.
”Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ujar Hasto dalam keterangan melalui video, Kamis (26/12/2024).
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari