Hasto Tersangka, Benarkah Ada yang Ingin ”Awut-awut” PDI-P?

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kemungkinan besar tidak akan sampai menimbulkan dampak elektoral bagi PDI-P.

25 Des 2024 15:59 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan semakin yakin akan kebenaran informasi mengenai adanya pihak-pihak yang ingin mengacaukan partai berlambang kepala banteng tersebut. Keyakinan itu semakin kuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan calon anggota DPR 2019-2024 terpilih.

”Ibu Ketua Umum pada 12 Desember menyampaikan bahwa partai akan di-awut-awut, rencananya pada kongres nanti. Jadi, ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum ini benar terjadi,” kata Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun saat konferensi pers menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka di kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024) malam.

Pada 12 Desember lalu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan informasi yang diterima mengenai adanya pihak yang ingin mengacaukan kongres PDI-P pada April 2025. ”Karena aku juga sudah ada, nih, berita, nanti di kongres, karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya di kongres juga mau di-awut-awut,” ujar Megawati saat menyampaikan pidato dalam peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta.

Sejumlah pengurus teras Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (24/12/2024). *** Local Caption *** Sejumlah pengurus teras Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Terkait pernyataan itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, secara politik, klaim dan tudingan PDI-P soal mengawut-awut partai mungkin saja bisa dibenarkan. Namun, secara faktual, tudingan itu cenderung rumit untuk bisa dibuktikan. Apalagi, penetapan tersangka dilakukan setelah Pemilu dan Pilkada 2024 selesai.

”Artinya, secara elektoral ini tidak akan ada dampak apa pun terkait dengan suara dan perolehan kursi yang dimiliki oleh PDI-P,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).

Menurut Adi, satu-satunya dampak dari penetapan tersangka adalah persepsi negatif yang akan diterima oleh PDI-P. Sebab, citra partai akan tercoreng apabila ada elite parpol ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Quote

Satu-satunya dampak dari penetapan tersangka adalah persepsi negatif yang akan diterima oleh PDI-P.

Lebih jauh, tudingan adanya pihak yang mengawut-awut kongres juga sulit dibuktikan. Sebab, kongres PDI-P juga baru akan digelar April mendatang. Begitu pula tidak ada gejolak di internal PDI-P terkait kongres karena mereka tetap disatukan oleh figur Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

”Sejauh ini secara internal PDI-P solid, tidak ada resistensi dan rongrongan. Bahkan, semakin kokoh untuk membentengi diri dari serangan pihak luar. Jadi, awut-awutannya itu sebenarnya agak sulit untuk bisa diukur dan dirasionalisasi,” kata Adi.

Ruang abu-abu

Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai, penetapan petinggi parpol sebagai tersangka kasus korupsi akan selalu memantik unsur politis. Tak terkecuali penetapan tersangka kepada Hasto yang merupakan sekjen parpol pemenang Pemilu 2024. Tudingan bahkan menguat karena momentum penetapan tersangka dilakukan menjelang pelaksanaan kongres PDI-P, April 2025 mendatang.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruangan penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Dalam kasus ini KPK telah menyita barang bukti dugaan suap kasus ini sebesar Rp 27,4 miliar. Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini terkait kasus Harun Masiku. Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasehat hukum PDIP. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-8-2024

Selain itu, ada ruang abu-abu dalam proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang dilakukan secara tertutup. Hal ini pasti akan memicu asumsi konspiratif dan perdebatan publik mengenai kepentingan politik dari penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka juga baru dilakukan, padahal kasus itu sudah terjadi sejak lama.

Oleh karena itu, PDI-P mesti menunjukkan bukti-bukti untuk mendukung tudingan yang dilontarkan. Seandainya mereka memiliki bukti-bukti kuat bahwa penetapan tersangka itu tidak sah, PDI-P dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. PDI-P juga dapat membantah seluruh tuduhan keterlibatan Hasto dalam proses di pengadilan.

”PDI-P bisa memberikan perlawanan ke KPK apabila memiliki alat bukti yang kuat,” ujar Wasisto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara