Sejumlah pasal di RKUHAP jadi sorotan masyarakat sipil dan publik. Bisa menjadi ceruk terjadinya kesewenang-wenangan oleh polisi.
06 Apr 2025 17:34 WIB · Politik & Hukum
Disebut tidak akan menimbulkan banyak perdebatan, beberapa pasal dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP tetap menimbulkan keresahan. Munculnya tagar #KawalRKUHAP di media sosial menjadi pertanda.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan. Politisi Partai Gerindra ini beralasan, fokus RUU KUHAP adalah memperkuat hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.
”Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” ujarnya.
Di media sosial X, akun @jackjackparrr menyebut, RKUHAP tidak mereformasi hukum, tapi lebih merupakan jebakan seumur hidup. Akun tersebut mencantumkan beberapa pasal dan alasannya. Diunggah pada 5 April 2025, unggahan akun tersebut telah dilihat 228.000 kali sehari sesudahnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/31/f23525bd-2d8f-4c5f-af88-0c80773e4944_jpg.jpg)
Salah satu yang disebut sebagai jebakan adalah Pasal 16 RKUHAP berdasarkan draf tahun 2025. Pasal 16 RKUHAP 2025 terdiri atas dua ayat yang mengatur cara penyelidikan dan sasaran penyelidikan. Beberapa cara penyelidikan sebagaimana tertulis dalam pasal itu adalah penyamaran (Pasal 16 ayat 1e) dan pembelian terselubung (Pasal 16 ayat 1f).
”Polisi bisa menyamar, beli barang ilegal, bahkan kirim barang ke rumah tanpa izin pengadilan. Bisa dijebak dan dijadikan tersangka palsu,” demikian tulis akun tersebut.
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, saat dihubungi Minggu (6/4/2025), juga mengkhawatirkan keberadaan pasal itu. Menurut dia, kewenangan yang diberikan kepada kepolisian sebagaimana tertulis pada pasal itu seharusnya berada di tingkat penyidikan, bukan penyelidikan.
Selain itu, seharusnya kewenangan itu hanya untuk menjerat kejahatan terorganisasi yang saat ini hanya ada di tindak pidana narkotika. Sementara itu, di RKUHAP 2025 sama sekali tidak dibatasi jenis pidananya alias berlaku untuk semua tindak pidana.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/05/WhatsApp-Image-2021-09-15-at-16.36.36_1636122861.jpeg)
”Melakukan penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana, sedangkan kewenangan ini ada untuk membongkar jaringan di mana peristiwa pidana sudah ada. Sedangkan kalau itu jadi metode penyelidikan, berarti penjebakan diperbolehkan. Padahal penjebakan tidak boleh ada. Niat jahat tidak boleh diinisasi aparat,” terang Maidina.
Oleh karena itu, Maidina meminta Pasal 16 RKUHAP 2025 dihapus. Dia beralasan, kewenangan penyelidikan terbatas dan mekanisme penyelidikan sudah diatur di Pasal 5 RKUHAP. Pasal 5 mengatur penyelidikan dan penyidikan.
Hal senada diungkapkan Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan. Menurut Fadhil, beberapa hal yang diatur dalam Pasal 16 RKUHAP 2025 telah diatur dalam UU Narkotika sebagai teknik investigasi khusus ketika berhadapan pada kejahatan terorganisasi. Teknik tersebut dilakukan karena aparat berhadapan dengan orang yang terbiasa mengelabui hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/c7d817c2-1755-498d-a1e0-d04f03a740ca_jpg.jpg)
Namun, hal itu menjadi masalah ketika cara-cara itu diatur di KUHAP untuk tahap penyelidikan dan tanpa ada pengawasan dari lembaga penegak hukum lain. Padahal, di tahap penyelidikan belum ada unsur tindak pidana. Hal itu dinilai berpotensi melanggar hak seseorang.
”Pasal ini menjadi bermasalah ketika diletakkan di ranah penyelidikan tanpa ada kontrol yang jelas dari penegak hukum lain. Dan itulah kelemahan KUHAP sekarang, yakni tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi penegak hukum kalau melanggar hak seseorang,” tutur Fadhil.
Terkait Pasal 16 RKUHAP 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan, Pasal 75 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memperkenalkan kewenangan investigasi pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan meski tidak jelas batasannya.
Dalam aturan teknis, polisi memperkenalkan kewenangan tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/ab196141-1285-432d-bd1f-ca4f2b20ffd9_jpg.jpg)
Menurut Koalisi, dibukanya kewenangan tersebut dalam tahap penyelidikan tanpa ada pengawasan lembaga lain akan mendorong terjadinya penjebakan.
Dalam banyak kasus narkotika penjebakan telah terjadi, yakni orang membeli barang tertentu tanpa mengetahui ternyata barang yang dikirim kepadanya adalah narkotika sehingga orang tersebut dituduh melakukan tindak pidana.
”Sayangnya, RUU KUHAP 2025 dalam Pasal 16 justru mengadopsi rumusan bermasalah Perkap 6/2019 tersebut,” demikian bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
Pasal lain yang berpotensi jadi pasal ”jebakan” adalah Pasal 90 ayat 2 RKUHAP. Dalam pasal tersebut tertulis, ”Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 hari”. Menurut akun @jackjackparrr, pasal itu membuat polisi bisa menahan tanpa batas waktu dengan alasan keadaan tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/51dcf20e39d85c2d98f2f7af9d8537ae-IMG_9317.JPG)
Maidina mengamini kekhawatiran publik terkait mekanisme penangkapan tersebut. Sebab, penahanan dan penangkapan adalah dua hal berbeda. Penangkapan untuk pemeriksaan, sedangkan penahanan untuk mencegah rusaknya barang bukti, kabur, atau melakukan tindak pidana kembali.
Oleh karena itu, sambung Maidina, jangka waktu penangkapan harus dibatasi. Untuk standar internasional sebagaimana dalam Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), jangka waktu penahanan adalah 48 jam.
Selain itu, orang yang ditangkap harus dihadapkan ke otoritas hakim untuk dicek kondisi fisiknya, dicek penangkapannya sah atau tidak, serta dilihat kebutuhan penahanan. Untuk KUHAP yang berlaku sekarang, masa penangkapan adalah 24 jam, untuk tindak pidana narkotika bisa sampai 6 hari, sedangkan untuk tindak pidana terorisme bisa sampai 21 hari. Jika membandingkan dengan Thailand, di sana maksimal penangkapan adalah 48 jam dan harus dihadapkan ke hakim.
”Yang paling bermasalah, kita tidak punya peraturan yang mewajibkan seseorang dihadapkan ke hakim pascaditangkap. Padahal itu hal dasar untuk jamin orang yang ditangkap tidak terus-menerus menjadi ’penguasaan’ penyidik," tutur Maidina.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/24/45d3406e-4abb-4f88-ae06-5390cb3dac4f_jpg.jpg)
Oleh karena itu, sambung Maidina, yang harus dilakukan dalam RKUHAP 2025 adalah membatasi penangkapan selama 48 jam dan setelah itu yang bersangkutan harus dihadapkan kepada hakim untuk dicek keabsahan penangkapannya. Jika kemudian penyidik menahan yang bersangkutan, hal itu harus berdasarkan penetapan hakim.
Menurut Maidina, konsep tersebut sebelumnya telah tercantum dalam draf RKUHAP 2012 yang menyatakan bahwa penangkapan maksimal 5 hari dan setelah itu dihadapkan kepada hakim untuk diuji perlu tidaknya penahanan. Namun, di RKUHAP 2025, konsep itu hilang.
Pasal itu, kata Fadhil, bisa membuat orang diambil begitu saja tanpa tahu dibawa ke mana dan sampai kapan. Dengan demikian, pasal itu menjadi ceruk terjadinya kesewenang-wenangan oleh polisi. Padahal, selama ini hal semacam itu sudah terjadi. Semisal, penggeledahan tidak dilakukan dengan izin pengadilan setempat karena alasan mendesak meski sebenarnya tidak ada.
”Penangkapan dengan penculikan itu beda tipis batasnya. Dengan logika ini, harusnya RUU KUHAP mengatur secara tegas agar penangkapan tidak menjadi penculikan dengan ketentuan dan syarat serta mekanisme yang ketat,” kata Fadhil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/09/c8773e7a-1230-42cc-b91d-b27e4c4ac01e_jpg.jpg)
Oleh karena itu, sambung Fadhil, pasal penangkapan tidak boleh diletakkan dalam situasi yang tidak jelas, seperti ”keadaan tertentu”. Salah satu cara untuk mengaturnya adalah membatasi waktu penangkapan dan harus ada pengawasan lembaga penegak hukum lain. Dengan demikian, polisi tidak memiliki wewenang tunggal karena ada pengawasan berjenjang dari jaksa dan hakim.
Meski dinilai bermasalah, menurut rencana, RKUHAP ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang atau antara Oktober-November 2025. Lantas, apakah DPR dan pemerintah menangkap dan mendengarkan keresahan publik ini?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul