Hikayat Gula Berlebih, Picu Diabetes hingga Korupsi yang Jadikan Tom Lembong Tersangka

Pasokan gula tak hanya memicu diabetes, tetapi juga korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

31 Okt 2024 17:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Sucipto CIP - [email protected]

Persoalan gula tak hanya memicu diabetes. Dalam konteks bernegara, pasokan gula pun mencatatkan kisah ”penyakit” korupsi.

Sejumlah penelitian menunjukkan mengonsumsi gula tambahan terbukti kuat meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis. Salah satunya diabetes melitus.

Mengonsumsi gula dalam jumlah berlebih di luar anjuran kesehatan berpotensi menaikkan kadar gula darah. Apa lagi ditambah pola makan dan gaya hidup tak sehat. Diabetes berpotensi terjadi ketika tubuh tidak lagi mampu mengatur kadar gula darah secara efektif.

Sejumlah penderita diabetes mengalami obesitas atau kelebihan berat badan. Tak jarang, beberapa di antaranya kerap muncul luka atau lecet yang sulit mengering dan sembuh layaknya orang dengan kadar gula normal.

Kementerian Kesehatan mencatat, seseorang dianjurkan mengonsumsi gula maksimal sekitar empat sendok makan per hari. Itu setara dengan 50 gram per orang per hari. Untuk itu, saat mengonsumsi makanan dan minuman kemasan, komposisi gula yang tertera perlu diperhatikan.

International Diabetes Federation (IDF) mencatat, Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah diabetes terbanyak. Jumlahnya mencapai 19,5 juta penderita di tahun 2021 dan diprediksi terus meningkat menjadi 28,6 juta pada 2045.

Dengan menggunakan kostum bergambar donat, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya berkampanye "Stop Komsumsi Gula Berlebih" di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022). Kampanye dilakukan untuk memperingati Hari Diabetes Sedunia. Kampanye bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit diabetes. Selain mengajak masyarakat untuk mengurangi komsumsi gula, mahasiswa mengajak masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat serta rutin memeriksakan kesehatannya. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Ahli kesehatan Samsuridjal Djauzi menilai, aspek kesehatan masyarakat ada kaitannya dengan kebijakan pangan. Aspek lain dari kebijakan pangan, katanya, adalah pola konsumsi masyarakat.

”Sebagian masyarakat terpaksa mengonsumsi makanan yang tinggi garam dan gula karena itulah jenis makanan yang terjangkau. Sebaliknya, sebagian masyarakat mengutamakan rasa lezat dalam mengonsumsi makanan serta kurang mempertimbangkan aspek kesehatan,” tulis Samsuridjal di kolom Kompas, Sabtu (12/10/2024).

Itu mengakibatkan obesitas dan berbagai penyakit kronis, seperti diabetes melitus akibat asupan gula berlebih. Ia menilai, hal ini perlu dibahas bersama antara pemerintah, ahli kesehatan, akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Sosialisasi efektif kepada masyarakat pun penting dilakukan.

”Penyakit” lain dari gula

Dalam konteks bernegara, manis gula tidak kalah mematikan. Pasokan dan program gula dalam negeri bisa memicu penyakit yang juga kronis, yakni korupsi. Kasus termutakhir, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong diduga melakukan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Selain dia, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia PPI 2015-2016 Charles Sitorus.

”Negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, (Kompas, 30/10/2024).

Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus suap perkara gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang, memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani lanjutan pemeriksaan, Senin (19/12).
Terdakwa  Pieko Njoto Setiadi Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo seusai mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap distribusi gula tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/11/2019). Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Pieko Njoto Setiadi menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3,55 miliar terkait persetujuan kontrak atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.KOMPAS/RADITYA HELABUMI25-11-2019 *** Local Caption ***
Hakim membacakan sumpah kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi gula tahun 2019 dengan terdakwa Pieko Njoto Setiadi Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (02/12/2019). Agenda sidang menghadirkan keterangan enam saksi oleh jaksa penuntut umum. Pieko Njoto Setiadi didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3,55 miliar. Suap tersebut terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.KOMPAS/RADITYA HELABUMI02-12-2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiarkan secara daring sidang tuntutan terdakwa kasus suap distribusi gula mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (berbaju batik) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dolly Parlagutan Pulungan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta.Kompas/Wawan H Prabowo
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi gula tahun 2019 dengan terdakwa Pieko Njoto Setiadi Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (02/12/2019).  Pieko Njoto Setiadi didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3,55 miliar. Suap tersebut terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.KOMPAS/RADITYA HELABUMI02-12-2019

Manisnya industri gula memang punya jejak korupsi panjang. Dalam catatan Kompas, pemberitaan korupsi gula pertama muncul di harian ini pada 12 Maret 1970 dengan judul ”Korupsi di PG Madukismo Diselesaikan Setjara Diam”.

Bedanya, kasus korupsi di perusahaan gula itu terjadi di internal perusahaan yang berlokasi di Yogyakarta. Korupsi di internal perusahaan itu dilakukan pegawai yang mengambil untung dari pembelian belerang untuk kebutuhan produksi.

Baca juga: Tom Lembong di Pusaran Kasus Impor Gula, Apa Perannya?

Pihak perusahaan menyelesaikannya tanpa ke pengadilan. ”PG Madukismo dirugikan Rp 2 djuta,” tulis berita tersebut. Dengan perhitungan inflasi kasar, nilainya saat ini lebih dari Rp 80 juta.

Kasus penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi pun terjadi di PT Perkebunan XXIV-XXV, badan usaha milik negara, pada 1992. Mantan Dirut PTP XXIV-XXV diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia diduga menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dan tidak dimasukkan pada pembukuan perusahaan. Total nilainya Rp 2,2 miliar (Kompas, 19/2/1992).

Jejak korupsi gula pada program TRI

Manisnya cuan gula tak hanya menggiurkan para petinggi di industri ini. Di bulan yang sama, pada Februari 1992, mandor Pabrik Gula Pagotan, Madiun, memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan kredit fiktif.

Mandor itu mencatut nama para petani tebu untuk mencairkan uang Rp 225 juta dalam program yang dijalankan pemerintah saat itu, Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) (Kompas, 6/2/1992). TRI adalah program di masa Orde Baru yang dijalankan untuk meningkatkan produktivitas gula nasional, dilaksanakan setelah adanya Instruksi Presiden No 9/1975.

Di atas kertas, tujuan utama yang ingin dicapai dari program TRI adalah menempatkan petani sebagai tuan rumah di atas tanahnya sendiri. Pemerintah saat itu menyatakan ingin meningkatkan pendapatan petani tebu dengan berbagai insentif dan akses kredit.

Akan tetapi, petani tebu malah paling banyak mengeluh saat pelaksanaan program TRI. Selain pencatutan nama untuk kredit fiktif, ongkos angkut dan ongkos tebang yang diterima petani tak sesuai dengan peraturan.

Buruh tani menaburkan pupuk pada bibit tebu yang disemaikan di Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (1/2/2023). Bibit hasil penyemaian selanjutnya dibagikan kepada para petani tebu yang membutuhkan.

Hal itu termuat dalam berita Kompas berjudul ”Dugaan Adanya Manipulasi Rp 1,3 Milyar Dana TRI”, terbit pada 21 Januari 1993. Dugaan manipulasi dana terjadi di Lumajang yang membuat Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Inspektorat Wilayah Provinsi Jatim turun tangan.

Dugaan manipulasi terungkap setelah sejumlah petani tebu berkirim surat ke beberapa pejabat di Jakarta, termasuk Wakil Presiden saat itu, Sudharmono. Para petani menyatakan, nominal ongkos tebang dan ongkos angkut yang mereka terima tidak sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

Petani mengeluh karena ada pungutan yang disebut ”dana titipan” dalam setiap ongkos tebang dan ongkos angkut tebu. Akibatnya, petani menerima uang hasil kerja di bawah harga semestinya. Petani menyebut pungutan itu terjadi hampir lima tahun, yakni 1988-1992. Jika ditotal, nilainya Rp 1,3 miliar.

Rembesan rafinasi

Keluhan petani itu pun masih terdengar sampai saat ini. Dalam kasus teranyar, yakni dugaan korupsi oleh Tom Lembong, petani pun merasa doanya terkabul. Saat kebijakan importasi gula berjalan tahun 2016, tebu yang mereka panen tertahan di gudang berminggu-minggu karena tak kunjung laku.

”Tahun 2016 itu kami pusing. Lupa rugi berapa,” kata petani tebu di Tegal, Suud (52), dihubungi dari Balikpapan, Kamis (31/10/2024).

Buruh harian membongkar gula rafinasi yang didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah telah mengeluarkan izin impor sekitar 680.000 ton gula mentah dan gula konsumsi sejak akhir tahun lalu. Pemerintah mengandalkan gula impor untuk mengatasi lonjakan harga seiring naiknya permintaan konsumen pada periode Ramadhan dan Lebaran 2021.

Mereka juga resah sampai beberapa tahun kemudian karena menduga ada rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi. Gula rafinasi adalah gula yang ditujukan untuk industri makanan dan minuman, berbeda dengan gula konsumsi.

Kegusaran mereka juga berlanjut sampai hari ini. Sebab, pabrik gula terdekat di sekitar Tegal sudah tutup. Hal itu membuat mereka mencari jaringan ke kota lain di Jawa Barat agar hasil panen tebu terjual.

Menilik sejarah tersebut, kisah petani tebu, gula, dan diabetes berbalut korupsi bukan barang baru. Ia sudah terjadi dengan berbagai tipe. Sejarah panjang itu mestinya jadi ingatan untuk menekan kasus kesehatan sekaligus tak ada lagi petani yang ”terluka”.

Baca juga: Setelah Zarof Ricar, Kejanggalan Terlihat di LHKPN Tom Lembong


Kerabat Kerja

Penulis:

Sucipto CIP
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi undefined