Ada sederet celah dalam LHKPN yang menyebabkan laporan harta kekayaan tak sesuai realitas. LHKPN pun tidak bisa menjadi alat deteksi dini korupsi.
31 Okt 2024 15:14 WIB · Politik & Hukum
Oleh Dian Dewi Purnamasari - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS – Setelah kejanggalan dalam laporan harta kekayaan bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, kini terkuak kejanggalan di laporan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terindikasi tak sesuai kenyataan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), LHKPN milik Tom Lembong jadi sorotan. Pelaporan terakhir saat mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2020, harta kekayaannya sebesar Rp 101,4 miliar.
Meski demikian, dalam laporannya itu, Tom mengaku tidak memiliki rumah atau kendaraan bermotor. Hal ini dianggap tidak lazim oleh warganet dan ramai dibicarakan di platform X.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/31/fd1dba11df93eec32ee4da94ad63c149-photo_2024_10_31_14_04_38.jpg)
Beberapa hari sebelumnya, Zarof Ricar yang menjadi sorotan. Pasalnya, saat penyidik Kejagung menggeledah rumahnya di Jakarta, ditemukan uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram. Zarof ditahan penyidik setelah diduga menerima suap atau gratifikasi untuk pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Berdasarkan catatan KPK, terakhir kali Zarof menyampaikan LHKPN pada 31 Desember 2021 ketika menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Pada 2007, saat menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Zarof memiliki harta senilai Rp 6,3 miliar.
Pada 2016, hartanya melonjak menjadi Rp 36,4 miliar ketika menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Setahun kemudian, hartanya naik menjadi Rp 43,2 miliar ketika menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fee966f9-d3ff-455d-a723-3d64b2cc7c0d_jpg.jpg)
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya, saat dihubungi, Kamis (31/10/2024), melihat ada banyak celah dalam sistem pelaporan LHKPN saat ini. Celah yang paling krusial terletak pada proses validasi laporan. Selama ini, LHKPN masih dijadikan hanya sekadar untuk pemenuhan administrasi tanpa ada proses verifikasi yang menyatakan laporan sesuai dengan kenyataan.
”Proses verifikasi seharusnya bisa dilakukan oleh KPK, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Diky.
Tak hanya itu, jika penyelenggara negara tak jujur melaporkan LHKPN, seharusnya ada sanksi tegas. Selama ini, sanksi pun dilihatnya masih sebatas administratif yang tidak menimbulkan efek jera. Di Kementerian Keuangan, misalnya, PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 sebenarnya tertera, PNS yang tak melaporkan LHKPN dikenai sanksi hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/19/635f9bab-17b8-49c2-b47b-6a67e1fce88f_jpg.jpg)
”Pada praktiknya, konfigurasi regulasi antikorupsi yang ada saat ini memang tidak memungkinkan untuk menjadikan LHKPN itu sebagai bukti petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Diky.
Menurut Diky, ketentuan yang mengatur tentang LHKPN memang sebatas mengenai teknis menyampaikan laporan. Regulasi tidak mengatur mengenai verifikasi laporan. Kemudian, jika verifikasi itu sudah dilakukan, mekanisme lanjutan seperti upaya penyelidikan dan penyidikan juga belum diatur secara rinci.
”Walaupun, belakangan sebenarnya sudah pernah diterapkan oleh KPK di mana LHKPN Rafael Alun Trisambodo itu diverifikasi ulang oleh KPK. Tetapi, itu pun dilakukan karena ada desakan publik, bukan inisiatif dari KPK,” ujarnya.
Guna menyempurnakan regulasi itu, dibutuhkan alas hukum yang memungkinkan menjadikan LHKPN sebagai bukti petunjuk yang mendorong inisiatif aparat penegak hukum untuk menyelidiki.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/8d59b8d9-fc10-45d9-9e37-213efa963c36_png.png)
Alas hukum dimaksud bisa dari Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung jelas pembahasannya. UU itu setelah kelak disahkan memungkinan penyelidikan terhadap aset yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara (illicit enrichment).
”Kami berharap Komisi XIII DPR yang membidangi soal regulasi untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam program legislasi nasional prioritas karena memang itu merupakan carry over dari periode sebelumnya,” kata Diky.
Sementara itu, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Muzzamil, berpandangan, perbaikan LHKPN agar bisa menjadi alat deteksi dini korupsi bisa dilakukan oleh internal KPK. Hal itu hanya membutuhkan komitmen kuat dari lembaga antirasuah tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada pembatasan di UU KPK ataupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait mekanisme LHKPN.
”Memang, ke depannya, LHKPN jangan cuma diterima dan dikumpulin saja, tetapi juga dianalisis. Permintaan itu sudah muncul dari lembaga-lembaga lain, termasuk dari MA. Sangat disayangkan KPK tidak menjalankan semangat LHKPN dari awal,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/10/5bb85dd0-f02f-4bde-b1a1-6a4edb957617.jpg)
Menurut dia, analisis atau verifikasi LHKPN itu bisa dilakukan atas inisiatif dari KPK. Pada saat ramai harta kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang melonjak fantastis, misalnya, KPK bisa mengklarifikasi dan hartanya berasal dari mertua.
Selain kemauan dari KPK, sistem LHKPN juga bisa dibenahi dari teladan kepemimpinan nasional. Ketika pemimpin nasional yaitu presiden menekankan untuk pencegahan korupsi, seharusnya diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum sampai level bawah.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (29/10/2024), mengakui, harta Zarof lolos dari pantauan KPK karena kelemahan dari sistem pelaporan LHKPN. Menurut Pahala, salah satu kelemahan LHKPN yakni menyangkut harta dalam bentuk tunai atau emas.
Karena itu, Pahala melihat perlunya pembatasan transaksi secara tunai pada Rp 100 juta. ”RUU (Rancangan Undang-Undang) Pembatasan Tunai (Pembatasan Uang Kartal) bisa mencegah penghindaran penggunaan sistem keuangan yang bisa dilacak, misalnya rekening bank,” kata Pahala.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro