BI Siap Dukung Penyidikan KPK

Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI pertama kali diungkap oleh KPK pada Agustus 2024. Terbuka pula peluang penggeledahan terhadap lembaga terkait lainnya.

18 Des 2024 17:07 WIB · Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia berkomitmen akan kooperatif dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana tanggung jawab sosial atau CSR. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk terbuka peluang menggeledah sejumlah lembaga terkait lainnya.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengonfirmasi KPK datang ke Kantor Pusat BI di MH Thamrin pada Senin (16/12/2024) malam. Kedatangan tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR dan menyita dokumen-dokumen terkait CSR.

”BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2024 di Gedung Thamrin, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Selama ini, komitmen BI itu ditujukan dengan memberikan keterangan dari para pejabat dan penyampaian dokumen-dokumen. Perry menegaskan, CSR atau program sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat, antara lain memenuhi persyaratan CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.

Konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indoensia (BI), di Jakarta, Rabu (16/10/2024). BI memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya sebesar 6 persen.

Legalitas yayasan tersebut, Perry menjelaskan, antara lain dapat dilihat dari program kerja yang konkret, upaya pegecekan dari pihak BI, serta laporan pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana CSR kepada yayasan itu dilakukan melalui satuan kerja, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI.

Di sisi lain, Dewan Gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi besaran dana CSR yang akan disalurkan kepada tiga bidang program. Ketiga program tersebut meliputi pendidikan melalui beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ibadah sosial.

”Jadi, alokasi besarannya diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan dalam rapat dewan gubernur secara tahunan untuk alokasi besarannya. Sementara pelaksanaannya adalah di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yang tadi, yayasan yang sah, punya program yang konkret, ada pengecekan dan ada pertanggungjawaban,” kata Perry.

Quote

Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia.

Ia menambahkan, segala pemberitaan terkait dengan BI akan memengaruhi kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah. Kendati demikian, BI berkomitmen tetap menjaga stabilitas nilai tukar, baik melalui intervensi, pembelian surat berharga negara di pasar sekunder, maupun langkah lain, seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan Kompas, Selasa (17/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pusat BI di Jakarta, Senin (16/12/2024) malam. KPK menggeledah sejumlah ruangan serta menyita setumpuk dokumen, seperti alat elektronik dan berkas besaran dana CSR serta tujuan dana.

Upaya tersebut diambil begitu KPK menemukan indikasi korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR BI dari hasil penyidikan beberapa bulan lalu. Dalam kasus ini, dugaan sementara adalah sejumlah persentase dana CSR milik BI diberikan kepada pihak-pihak yang tak sesuai peruntukannya.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyerahkan bantuan program sosial Bank Indonesia kepada Desa Wisata Tampaksiring secara simbolis ke Perbekel (Kepala Desa) Desa Tampaksiring I Made Widana (tengah) dalam acara penyerahan bantuan program sosial Bank Indonesia di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (17/11/2019). Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus CSR BI sejak beberapa bulan lalu. Mereka diduga menerima aliran dana yang berasal dari CSR BI.

”Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” katanya seusai konferensi pers pemaparan kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, KPK berencana memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rangka menelusuri kasus ini. Selain BI, Rudi juga menyebut terbuka peluang menggeledah sejumlah lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Semua tempat yang terkait CSR ini akan kami lakukan pencarian barang bukti,” ujarnya.

Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dewan Pengawas KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebagai saksi. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 04-08-2023

Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR itu pertama kali diungkap KPK pada Agustus 2024. Alih-alih digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, dana CSR tersebut ditengarai justru untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu mencontohkan, dari 100 persen dana, hanya 50 persen anggaran yang digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan sisanya masuk ke kantong atau untuk kepentingan pribadi.

”Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan, misalnya, untuk kepentingan pribadi,” tuturnya kala itu.

Komitmen antikorupsi

Di sisi lain, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan. Komitmen ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK  Mahendra Siregar dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 bertajuk ”Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

”OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan yang juga dengan melakukan engagement dengan berbagai key stakeholders, terutama di industri,” kata Mahendra.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. OJK juga sedang menyelesaikan sistem informasi terkait riwayat fraud, baik individu maupun entitas, yang disebut dengan SiPelaku.

Sistem informasi tersebut, Mahendra melanjutkan, mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berisi mengenai data riwayat kredit atau penilaian kredit, baik perseorangan maupun entitas. Namun, bedanya, SiPelaku mencatat data riwayat fraud.

Quote

Dan, saya berharap tentu ke depan OJK bisa juga menjadi salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk menjadikannya suatu rujukan yang ideal.

Mahendra menambahkan, OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama. Selain itu, terdapat program pengendalian gratifikasi untuk internal personel OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak mana pun.

”Mari kita perkuat lagi komitmen dan semangat tadi untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi. Dan, saya berharap tentu ke depan OJK bisa juga menjadi salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk menjadikannya suatu rujukan yang ideal,” ujar Mahendra.

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menegaskan, seluruh insan OJK secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi. Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK, OJK secara konsisten mendapatkan predikat risiko rendah dengan skor di atas rata-rata Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah se-Indonesia.

”Secara internal, OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan dengan memuat empat pilar, yaitu assess, prevent, detect, dan respond. Selanjutnya, melalui konsistensi penerapan empat pilar tersebut, pada 2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari