Hujan Pungutan Rongrong Rantai Pasok Produksi dan Distribusi

Kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal menyebabkan dampak berantai. PPN itu bersifat "multistage tax" atau dikenakan ke seluruh rantai produksi dan distribusi.

05 Des 2024 06:30 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

Tahun depan, hujan pungutan berpotensi membebani sektor pangan dan manufaktur. Kendati ada pengecualian barang dan jasa khusus Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, beban itu tetap ada. Ini mengingat PPN bersifat multistage tax, dikenakan di seluruh rantai produksi dan distribusi.

Hujan pungutan itu, antara lain berupa kenaikan PPN menjadi 12 persen dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain itu, ada juga iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta kewajiban asuransi pihak ketiga atau tanggung gugat (third party liability/TPL).

Adapun khusus PPN, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari kenaikan pajak tersebut. Misalnya, ada 13 barang pangan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen, seperti beras dan gabah, daging, gula konsumsi, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur mentah, susu perah segar, bumbu-bumbuan, serta buah, sayur, dan ubi-ubian segar.

Quote

PPN bersifat multistage tax, dikenakan di seluruh rantai produksi dan distribusi.

Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi (KSPM) Seruni, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024), mengatakan, pemerntah memang tidak akan mengenakan PPN 12 persen untuk komoditas susu segar. Namun, produk-produk turunan susu segar industri pengolahan susu (IPS) bakal terkena PPN tersebut, bahkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

”Kami khawatir hal itu berdampak pada serapan dan harga susu segar di tingkat petani dan koperasi susu. PPN belum naik dan cukai minuman kemasan berpemanis belum dikenakan saja, serapan susu dari IPS masih belum normal,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi (KPSM) Seruni, Boyolali, Jawa Tengah.

Sugianto menjelaskan, sejak peristiwa mandi dan buang-uang susu pada awal November 2024, serapan susu dari IPS masih sekitar 50 persen dari normal. Harga susu segar petani dan koperasi yang dibeli IPS juga turun 15-20 persen dari rerata harga normal. Hal itu terjadi lantaran banyak IPS yang memilih susu impor ketimbang susu rakyat.

Hery Sugihartono, Direktur Koperasi Citra Kinaraya, Demak, Jawa Tengah, mengemukakan, bahan pokok, seperti beras, memang tidak akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, para pelaku perberasan, termasuk Koperasi Citra Kinaraya, tetap akan terkena dampak tidak langsung.

Dampak tidak langsung itu berasal dari kenaikan harga plastik kemasan dan biaya logistik. Dari dua komponen itu saja, biaya produksi beras khusus diperkirakan bakal naik sekitar 5 persen per kilogram (kg).

”Dengan kenaikan sekitar 5 persen, harga beras khusus yang rerata Rp 22.000-Rp 35.000 per kg akan semakin mahal. Itu baru imbas dari kenaikan harga plastik dan biaya logistik, belum menghitung kenaikan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan obat-obatan untuk tanaman padi,” katanya.

irektur Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Kinaraya Hery Sugihartono di antara karung-karung beras khusus yang akan dikirim ke Jakarta, di Desa Mlatiharjo, Gajah, Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023).

Sementara, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Ardiman Pribadi menuturkan, kenaikan PPN akan dibebankan pada harga barang sehingga konsumen akhir yang bakal menanggungnya. Padahal, di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), rantai nilainya sangat panjang.

Setiap subsektor dalam rantai nilai tersebut akan terkena PPN. Dalam hitungan YKTI, ketika PPN dikenakan 11 persen, PPN yang dibebankan pada harga barang yang harus dibayar konsumen akhir sebesar 19,8 persen.

”Jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, beban konsumen akhir menjadi 21,6 persen dari harga barang sebenarnya,” tuturnya.

Quote

Jika PPN dinaikan menjadi 12 persen, maka beban konsumen akhir menjadi 21,6 persen dari harga barang sebenarnya.

Oleh karena itu, di tengah penurunan daya beli masyarakat saat ini, Ardiman khawatir kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berimbas pada penurunan konsumsi TPT masyarakat. Dengan begitu, tujuan pemerintah menambah pendapatan negara yang lebih besar justru menjadi kontraproduktif.

Belakangan ini, industri TPT tengah didera penurunan permintaan akibat serbuan barang impor legal maupun ilegal. Jika PPN 12 persen jadi diterapkan, permintaan industri tersebut bakal semakin turun.

Pengunjung memilih kain yang ditawarkan pedagang di Pasar Tekstil Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/1/2023). Industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu sektor yang mendapatkan perpanjangan periode relaksasi kredit terkait Covid-19 dari Otoritas Jasa Keuangan. Relaksasi kredit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2023 ini diperpanjang hingga 31 Maret 2024. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 27-01-2023

Multidampak

Multidampak hujan pungutan, khususnya kenaikan PPN menjadi 12 persen, disorot lembaga think thank. Salah satunya adalah Center of Economics and Law Studies (Celios) yang mengkaji secara khusus dampak PPN 12 persen.

Di sektor usaha dan industri, misalnya, Celios menyebutkan pengenaan PPN 12 akan menurunkan surplus usaha, serapan tenaga kerja, dan nilai ekspor. Hasil riset Celios menunjukkan, pengenaan PPN 12 persen akan menurunkan surplus usaha sebesar Rp 41,41 triliun.

Pengenaan PPN juga berdampak pada sektor ekspor meskipun pengaruhnya relatif lebih kecil dibandingkan komponen lain. Saat pengenaan PPN 8 persen, tambahan kontribusi ekspor terhadap perekonomian nasional sebesar Rp 23,39 triliun.

Kemudian ketika PPN 10 persen diberlakukan, kontribusi ekspor turun menjadi Rp 11,63 triliun. Begitu PPN 12 persen diterapkan, kontribusi ekspor diperkirakan bakal minus Rp 11,63 triliun. Penurunan tersebut disebabkan efek tidak langsung kenaikan tarif PPN yang meningkatkan biaya produksi barang ekspor sehingga menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Infografik Simulasi Tarif PPN terhadap Pendapatan Masyarakat, Surplus Usaha, dan Tenaga Kerja. Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen

Pengenaan PPN juga membuat tren penyerapan tenaga kerja semakin turun. Saat PPN 8 persen masih berlaku, tenaga kerja yang terserap mencapai 1,17 juta orang. Begitu PPN 10 persen dikenakan, serapan tenaga kerja berkurang menjadi 554.648 orang. Namun, jika PPN 12 persen diberlakukan, bakal ada potensi pemutusan hubungan kerja sebanyak 554.440 pekerja.

”Hal itu menunjukkan kenaikan tarif PPN berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau pengangguran,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar.

Menurut Media, hal itu berpotensi terjadi di industri ritel dan pengolahan, serta jasa logistik dan rekreasi. Pengenaan PPN 12 persen akan mengurangi omzet dan menaikkan beban perusahaan. Salah satu responsnya adalah dengan mengurangi jumlah karyawan. Sebagian perusahaan juga bakal menunda perekrutan pegawai baru dan merasionalisasi bisnis.

”Penurunan tajam serapan tenaga kerja dan indikator ekonomi lainnya menggarisbawahi pentingnya evaluasi kebijakan dan prinsip kehati-hatian sebelum penerapan tarif pajak yang lebih tinggi,” katanya.

Para buruh pabrik alas kaki berhamburan keluar pabrik saat jam istirahat makan siang di kawasan Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Pemutusan hubungan kerja atau PHK tengah melanda sejumlah industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil atau TPT serta produk alas kaki.

Harapan dan insentif

Sebelumnya, Celios juga menunjukkan dampak penerapan PPN 12 persen terhadap dompet masyarakat miskin, rentan miskin, dan menengah, serta buruh bergaji Rp 5 juta per bulan. Kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap pembengkakan pengeluaran mereka (Kompas, 30/11/2024).

Oleh karena itu, Celios merekomendasikan agar pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Pemerintah lebih baik mendorong kebijakan pajak yang lebih progresif, seperti pajak karbon, pajak kekayaan yang menyasar individu berpenghasilan tinggi, dan pajak windfall komoditas. Pemerintah juga harus menindak pengemplang pajak, termasuk di sektor komoditas batubara dan sawit.

Sugianto berharap pemerintah menjaga daya saing komoditas dalam negeri. Misalnya dengan mengenakan bea masuk susu impor yang menjadi bahan baku IPS. Selain itu, para peternak sapi perah dan koperasi susu rakyat juga tengah menunggu regulasi pemerintah tentang kewajiban IPS menyerap susu dalam negeri.

Hery meminta pemerintah memberikan insentif yang tepat di sektor-sektor strategis apabila PPN tidak ditunda atau bahkan dibatalkan. Sektor-sektor tersebut, antara lain, pangan olahan dan usaha atau industri padat karya.

single

Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase