ICW: Proyek Chromebook Kemendikbudristek Tak Ditemukan di Sistem LKPP

Pada 2021, ICW tidak menemukan rencana pengadaan laptop Chromebook di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP.

28 Mei 2025 14:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch atau ICW sejak beberapa tahun sebelumnya telah menduga proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek akan bermasalah. Dalam kajian ICW yang dilakukan pada 2021, program itu tak ditemukan pada sistem informasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Selain itu, proyek itu belum sesuai dengan kondisi jaringan internet di Indonesia yang tidak merata dan penyedia teknologi di Indonesia sangat terbatas. 

Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (28/5/2025), mengatakan, ICW telah melakukan kajian dan diskusi publik pada Agustus 2021 mengenai program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. ”(Saat itu), kami merekomendasikan untuk program pengadaan laptop Chromebook ditinjau ulang,” kata Dewi. 

ICW beralasan, pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk digitalisasi pendidikan dinilai belum sesuai dengan kondisi wilayah Indonesia yang akses internetnya belum merata. Sementara itu, sistem operasi (OS) Chrome sangat bergantung pada internet. Alasan berikutnya, dorongan penggunaan produk dalam negeri pada saat itu terkesan dipaksakan, sementara penyedia domestik yang memenuhi kriteria Kemendikbudristek dalam program tersebut hanya ada enam penyedia. 

Pilihan penyedia yang terbatas tersebut, kata Dewi, pada akhirnya dapat memunculkan persaingan usaha tidak sehat. Pada saat itu, ICW juga menilai masih ada kebutuhan pelayanan pendidikan lainnya yang lebih prioritas. 

Ilustrasi

Tak ditemukan di LKPP

Yang juga membuat ICW semakin yakin agar program itu dibatalkan adalah ICW tidak menemukan rencana pengadaan laptop Chromebook di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP. Program itu juga dinilai minim perencanaan. 

”Tidak dipublikasikannya daftar sekolah penerima pengadaan, ini membuka lebar potensi korupsi. Sebab, pengadaan yang dilakukan bisa melebihi kebutuhan,” kata Dewi. 

Quote

ICW tidak menemukan rencana pengadaan laptop Chromebook di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP.

Dari beberapa indikasi tersebut, kata Dewi, ICW telah melihat potensi terjadinya korupsi dalam program tersebut. Pelanggaran terhadap beberapa aturan dan minimnya penyedia sehingga persaingan usaha menjadi tidak sehat, itu telah meyakinkan ICW bahwa potensi korupsinya menjadi tinggi. Walakin, ICW tidak mengira bahwa penyidik Kejaksaan Agung masuk ke kasus tersebut dengan dugaan permufakatan jahat.  

”Program TIK (Program Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi) ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan ICW, yang dibagikan pada September 2021, disebutkan bahwa Kemendikbudristek dalam menggagas program digitalisasi pendidikan dibutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, seperti akses internet dan perangkat teknologi. Program itu direncanakan akan menelan anggaran Rp 17,42 triliun hingga 2024.

Guru-guru dari berbagai daerah di Indonesia diajak untuk mulai mengoptimalkan teknologi digital dalam pembelajaran. Para guru mendapatkan kesempatan untuk menjelajahi fasilitas pembelajaran di chromebook yang semakin banyak dikirimkan ke sekolah-sekolah oleh Kemendikbudristek yang bekerja sama dengan Google for Education.

Pada 2021 pemerintah menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk belanja perangkat TIK. Anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran Kemdikbudristek sebesar Rp 1,3 triliun (35 persen) dan sisanya Rp 2,4 triliun (65 persen) dari dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan. Selain itu terdapat Rp 1,4 triliun anggaran pendidikan dalam pos dana insentif daerah (DID) yang juga diperuntukkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan. 

Dari kajian ICW tersebut, pemerintah diminta mengkaji ulang program tersebut agar tidak sekadar menjadi proyek pengadaan yang tidak banyak berdampak pada kemajuan pelayanan pendidikan. Sebaliknya, pemerintah diharapkan lebih memperhatikan dan mengalokasikan anggaran untuk program yang lebih prioritas, yaitu infrastruktur sekolah yang rusak/tidak layak, terbatasnya ruang kelas, terbatasnya jumlah bangku sekolah negeri, tingginya angka anak putus sekolah, dan kebutuhan di tengah pandemi, seperti kebutuhan kuota internet. 

”Pemerintah, khususnya Kemendikbudristek, harus mengkaji ulang pengadaan perangkat TIK tersebut dan memprioritaskan penyediaan infrastruktur pendidikan yang layak untuk platform digital sebelum melangkah ke pengadaan perangkatnya,” demikian bunyi rekomendasi ICW. 

Permufakatan jahat

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis yang baru agar dalam Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK yang diunggulkan adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook. Dengan begitu, ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan, yang nantinya dipilih adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook meski hal itu bukan atas dasar kebutuhan. 

Nadiem Makarim Dorong Media Berbayar Tumbuh Subur, Ini Alasannya

Padahal, dari uji coba yang dilakukan tahun 2018-2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menemukan kendala, antara lain laptop Chromebook tidak bisa digunakan jika tak ada jaringan internet. Sementara kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. 

”Bahwa ada permufakatan jahat, nah, ini masih harus dicari antara siapa dan siapa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. 

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menggeledah rumah atau apartemen milik dua orang eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, berinisial FH dan JT. Penyidik pun menyita beberapa telepon genggam, laptop, serta belasan buku agenda. 

Quote

Penyidik telah menggeledah rumah atau apartemen milik dua orang eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Harli mengatakan, terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan Nadiem selaku Mendikbudristek pada waktu itu. Jika itu terjadi, hal yang akan ditanyakan adalah perihal jalannya Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Penyidik juga akan menanyakan terkait tugas-tugas sebagai Mendikbudristek, yang terdiri dari tugas yang dilakukan sendiri dan tugas atas perintah pihak lain atau perintah jabatan. 

”Semua pihak, mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Harli.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat