Kesulitan ekonomi dan kurangnya transparansi dari pihak sekolah mengenai biaya yang harus dibayar sejak awal menjadi penyebab ijazah tidak dapat tertebus.
28 Apr 2025 18:52 WIB · Metro
Banyak anak Jakarta dilaporkan tidak dapat menebus ijazah sekolah. Kesulitan ekonomi dan kurangnya transparansi dari pihak sekolah mengenai biaya yang harus dibayar sejak awal dituding menjadi alasan utama.
Cerita yang disampaikan Nirina (35), warga Jakarta Selatan, menjadi salah satu yang menarik disimak. Dia menyebut, keponakannya yang yatim piatu terpaksa menunda melanjutkan pendidikan. Alasannya, ijazah SMP-nya tertahan akibat kendala biaya.
Dua tahun lalu, Nirina sudah berusaha membantu menebusnya. Dia pernah membayar Rp 700.000. Namun, kata sekolah, itu tidak cukup. Masih ada kekurangan Rp 700.000 lagi.
Setahun kemudian, Nirina berniat membayar kekurangan itu. Namun, saat pihak sekolah meminta bukti pembayaran sebelumnya, ia kesulitan memperlihatkannya. Bukti pembayaran hilang atau terbuang setelah ia pindah rumah.
Ujungnya getir. Ijazah keponakannya masih belum bisa diambil. Akibatnya, mimpi melanjutkan sekolah terhenti begitu saja.
”Itu adalah momen yang sangat berat bagi saya dan keponakan. Kemarin sudah mengisi formulir untuk ikut program tebus ijazah oleh pemerintah,” katanya, Senin (28/4/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/06/16d0dd6c-b9e1-4d99-a161-0ba10c979f51_jpg.jpg)
Menurut Nirina, sekolah seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai kewajiban biaya pendidikan, termasuk biaya administrasi terkait ijazah, sejak awal kepada orangtua dan siswa.
Selain itu, opsi cicilan juga perlu dipertimbangkan. Dia yakin, hal itu bisa meringankan beban banyak orangtua.
Nirina tidak sedang mengada-ada. Dari penelusuran Kompas, opsi cicilan sudah diterapkan di Inggris. Pemerintah mengatur agar ijazah tidak ditahan meskipun ada masalah pembayaran biaya pendidikan.
Sistem pendidikan di Inggris memberikan fleksibilitas dengan opsi pembayaran cicilan untuk siswa yang mengalami kesulitan finansial serta bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Anggota DPRD Jakarta, Rani Mauliani, juga menekankan pihak sekolah perlu lebih fleksibel terhadap siswa. Alasannya, setiap siswa dan orangtua memiliki kondisi yang berbeda.
Ia sangat prihatin, terutama untuk siswa tingkat SMA, karena tidak semua memiliki kesempatan sama untuk langsung melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Banyak yang harus menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat segera bekerja setelah lulus.
Ironisnya, tidak sedikit yang terkendala akibat masalah ijazah. Hampir semua perusahaan mewajibkan pelamar melampirkan ijazah sebagai syarat dasar.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji menebus belasan ribu ijazah yang tertahan di sekolah hingga tahun 2025. Program pemutihan ini bertujuan membantu warga kurang mampu dengan menebus ijazah yang tertahan. Itu berlaku bagi yang terpendam selama 2 tahun, 5 tahun, bahkan hingga 10 tahun.
Pada tahap pertama, Pemprov Jakarta berhasil menebus 117 ijazah yang tertahan pada 25 April 2025. Total mencapai Rp 596.422.200.
Rinciannya meliputi 1 ijazah SD, 22 ijazah SMP, dan 11 ijazah SMA. Selain itu, ada juga 82 ijazah SMK dan 1 ijazah dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/09/1eeb2283-bf07-4a95-af75-0a7bb947a259_jpg.jpg)
Pada tahap kedua, penebusan dijadwalkan pada Mei 2025. Sasarannya lebih kurang 250 orang. Mereka sudah lulus sekolah, tetapi belum mendapat ijazah karena terkendala administrasi keuangan.
Pramono menekankan, ijazah merupakan hak setiap lulusan dan pintu pertama menuju kesempatan kerja maupun pendidikan lanjutan. Melalui program ini, Pemprov Jakarta berkomitmen memastikan tidak ada anak Jakarta yang kehilangan peluang hanya karena kendala ekonomi.
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko menjelaskan, seluruh laporan ijazah yang tertahan berasal dari siswa sekolah swasta. Saat ini, proses pendataan untuk mengetahui jumlah pasti ijazah yang tertahan masih berlangsung.
Untuk dapat mengajukan penebusan ijazah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga. Pemohon harus memiliki KTP DKI Jakarta. Dia juga mesti berdomisili di DKI Jakarta.
Selain itu, pemohon juga harus merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta yang ada di DKI Jakarta. Kemudian, berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pelayanan terpadu satu pintu kelurahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/09/60e87147dd637ffaaba272526bba5c18-cropped_image.jpg)
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dapat melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan. Selanjutnya, melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa semua poin di atas benar adanya.
Sarjoko menjelaskan, pengusulan bantuan dapat disampaikan melalui suku dinas pendidikan sesuai domisili satuan pendidikan, dengan melampirkan surat permohonan kepada kepala suku dinas pendidikan serta membawa dokumen persyaratan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mempermudah warga kurang mampu untuk menebus ijazah mereka. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan yang memerlukan ijazah sebagai syarat.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al HamasyEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar