Fasilitas untuk tiga lembaga negara yang jadi syarat IKN sebagai ibu kota politik ditargetkan rampung 2028.
22 Sep 2025 18:11 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik dimaknai sebagai memfungsikannya menjadi ibu kota pemerintahan. Untuk itu, ketiga lembaga yang menjadi pilar kenegaraan harus sudah ada di IKN.
Kepala Staf Kepresidenan M Qodari menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9/2025).
”Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—itu sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif nggak ada, nanti (pemerintah) ngomong sama siapa, rapat sama siapa?” kata Qodari.
Seperti diberitakan, pemerintah berupaya mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam lampiran perpres pun disebutkan, IKN sebagai ibu kota politik dalam kondisi sebagai berikut, yakni luas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang sudah terbangun mencapai 800-850 hektar dan pembangunan gedung perkantoran di IKN sudah 20 persen. Selain itu, pembangunan hunian layak terjangkau berkelanjutan mencapai 50 persen, cakupan ketersediaan sarana-prasarana dasar 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas di IKN mencapai 0,74.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/12/b904e250-abd5-4625-b7e4-8102dfd60ba0_jpg.jpg)
Selain pembangunan, ditargetkan pula pemindahan 1.700-4.100 aparatur sipil negara (ASN). Untuk itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN mencapai 25 persen sehingga bisa dilakukan pemindahan ASN dan penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN.
Dengan ketersediaan fasilitas untuk ketiga pilar kenegaraan itu, IKN betul-betul bisa menjadi pusat pemerintahan. Hal ini ditargetkan bisa terwujud pada tahun 2028.
”Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” tambah Qodari.
Dalam hal IKN menjadi ibu kota politik, menurut dia, bukan berarti akan ada ibu kota ekonomi, atau ibu kota budaya, dan lain-lain. ”Nggak, nggak begitu maksudnya,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi Perpres No 79/2025, Otorita IKN menilai pemutakhiran rencana kerja pemerintah itu menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN. Para investor pun tak perlu ragu terhadap kelanjutan pemindahan ibu kota.
”Perpres ini diharapkan bisa memberi kepastian bagi masyarakat, termasuk para pengusaha dan investor, untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang saat ini terus berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan,” tutur Juru Bicara Otoritas IKN Troy Pantouw, Sabtu (20/9/2025).
Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/12/faeca495-3160-41ae-9cdf-9c4be59f3b22_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman mengatakan, pemerintah semestinya mengikuti peta jalan berikut target-target yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, IKN akan bisa menjadi ibu kota politik pada 2028.
Namun, sarana dan prasarana pendukung IKN sebagai pusat pemerintahan perlu dilengkapi terlebih dahulu, baik untuk eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Untuk itu, kata Herman, pemerintah perlu menunjukkan kesungguhannya dalam memberikan dukungan anggaran. Apalagi, isu itu sering membuat publik bertanya-tanya mengenai kelanjutan megaproyek yang diinisiasi Presiden Joko Widodo tersebut. Kejelasan pemerintah mengalokasikan anggaran akan menegaskan komitmen pemerintah terhadap proyek itu.
”Harus jelas penganggaran untuk IKN, setidaknya dari APBN 2026 yang masih dalam proses pembahasan. Tentu, itu harus berlanjut di tahun 2027 dan 2028. Sebab, merujuk nota keuangan pada 15 Agustus 2025 lalu, tampaknya anggaran IKN ini belum terjelaskan secara eksplisit ke publik,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/10/361c2e8e-e96d-45be-ba1e-2c1e846ed1cc_jpg.jpg)
Selain itu, untuk menyiapkan IKN sebagai ibu kota politik, menurut Dekan Cities and Local Governments Institute Asia Pacific Bambang Susantono, semestinya program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto bisa diterapkan secara baik di kawasan sekitar IKN. Di Kecamatan Sepaku yang beririsan dengan KIPP IKN, misalnya, program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis dan layanan kesehatan yang prima, Sekolah Rakyat atau Sekolah Unggulan, serta jaminan sosial harus berlangsung baik.
Dengan demikian, kata Bambang, yang pernah menjabat Kepala Otorita IKN, IKN bisa menjadi etalase politik pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai sekolah-sekolah di sekitar IKN malah bermutu rendah dan menghasilkan citra buruk bagi IKN.
Harus jelas penganggaran untuk IKN, setidaknya dari APBN 2026 yang masih dalam proses pembahasan. Tentu, itu harus berlanjut di tahun 2027 dan 2028. Sebab, merujuk nota keuangan pada 15 Agustus 2025 lalu, tampaknya anggaran IKN ini belum terjelaskan secara eksplisit ke publik.
Selain itu, bagaimana cara membangun IKN juga perlu dipastikan betul-betul ramah lingkungan. Ke depan, pelaksanaan pembangunan IKN perlu memenuhi kaidah lingkungan, sosial, dan tata kelola pemerintahan (ESG) yang sangat baik. Sebab, prinsip ESG saat ini sudah universal dan sangat diperhatikan dunia.
”Kalau mau membangun ibu kota politik, bangun dengan ESG yang baik, jangan nanggung,” katanya, Minggu (21/9/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/35230f83-4ca0-4c05-8efa-209a9a51497c_png.jpg)
Prinsip inklusivitas dalam pembangunan IKN juga perlu dijaga. Masyarakat setempat perlu disiapkan supaya memiliki keterampilan, kapabilitas, dan standar kerja yang sama dengan para pendatang.
Tanpa menaikkan kapabilitas, keterampilan, dan standar kerja warga lokal, akan terjadi dualisme wajah kota, yakni pendatang dengan keterampilan tinggi dan pendapatan tinggi serta warga lokal yang tertinggal. Ketimpangan ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari.
Menjaga supaya tak ada ketimpangan ini pun bukan berarti meminggirkan atau menghilangkan kampung warga setempat. Kearifan lokal ataupun budayanya perlu dilestarikan sembari membuat kampung menjadi bersih dan bisa menjadi tujuan wisata budaya.
”Saya berharap ada green and smart village. Itu akan jauh lebih bermakna bagi warga setempat dan dunia internasional akan sangat menghargai itu, bahwa IKN dibangun dengan aspek inklusivitas yang kuat, bukan menggusur atau meminggirkan masyarakat lokal,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Bambang, semua yang sudah dibangun di IKN sebaiknya segera dioptimalisasi dan dipakai. Baik gedung maupun infrastruktur yang sudah dibangun tentu berisiko rusak apabila tak digunakan.
”Apa pun yang sudah dibangun, pakailah dulu, nggak usah menunggu 2028. Ini akan menjadi optimalisasi apa yang sudah dibangun dari (uang) pembayar pajak,” ujarnya.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti