Tarif PPN Naik, Beban Hidup Rakyat Kian Berat

Akibat kenaikan tarif PPN, kelas menengah berpotensi menanggung tambahan beban pengeluaran sebesar Rp 350.000 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun.

30 Nov 2024 08:00 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora

Wacana kenaikan tarif PPN bakal memberatkan kondisi dompet masyarakat. Hampir semua lapisan masyarakat, dari miskin, rentan, sampai menengah, akan dibebani tambahan pengeluaran dengan besaran hingga Rp 357.000 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Pemerintah diminta menyeriusi rencana penundaan kenaikan PPN.

Hasil kajian Center of Economics and Law Studies (Celios) menunjukkan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan berdampak negatif pada hampir semua lapisan masyarakat, dari kelompok miskin, rentan, sampai menengah. 

Simulasi itu dihitung dengan mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan memperhitungkan asumsi inflasi sebesar 4,1 persen akibat kenaikan tarif PPN pada sejumlah komoditas yang terkena pajak konsumsi. 

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar, Jumat (29/11/2024), mengatakan, pengaruh kenaikan PPN sangat terasa bagi masyarakat di lapisan bawah, yang sering kali kesulitan menghadapi perubahan harga yang cepat. 

Akibat kenaikan PPN, warga miskin diperkirakan akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan atau Rp 1.2 juta per tahun. 

”Bagi keluarga miskin, pengeluaran tambahan ini menjadi beban yang sangat berat, mengingat penghasilan mereka terbatas dan ada ketergantungan pada barang pokok yang dari sekarang pun harganya sudah semakin mahal,” kata Media dalam konferensi pers di Jakarta.

Petugas merekam data warga yang akan menerima bantuan pangan di Desa Ketundan, Pakis, Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024). Bantuan pangan berupa beras seberat 10 kilogram bagi warga miskin/pra sejahtera di desa dibagikan kepada 1.169 keluarga.

Kelompok rentan, yang penghasilannya sedikit lebih tinggi dari kelompok miskin, tetapi masih jauh dari kata sejahtera, juga tidak lepas dari dampak negatif kenaikan PPN. Pengeluaran kelompok rentan ini akan bertambah Rp 153.871 per bulan atau Rp 1.8 juta per tahun. 

Media mengatakan, tanpa jaring pengaman sosial yang memadai, mereka berisiko jatuh kembali ke dalam kemiskinan. Kelompok ini juga akan mengurangi pengeluaran untuk sejumlah kebutuhan yang penting, tetapi dianggap kurang mendesak sehingga mengurangi kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. 

”Ketika biaya hidup meningkat, mereka terpaksa mengurangi konsumsi barang atau jasa lain yang sebelumnya dianggap penting, seperti pendidikan atau asuransi kesehatan, untuk mencukupi kebutuhan pokok seperti makan dan minum,” kata Media. 

Pedagang pakaian menunggu pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan kebersihan, obat, kosmetik merupakann barnag harian yang mengalami kenaikan PPN.

Kelas menengah menjadi kelompok yang mengalami tambahan pengeluaran paling besar. Simulasi Celios menunjukkan, kelas menengah akan merasakan tambahan pengeluaran yang cukup signifikan hingga Rp 354.293 per bulan atau Rp 4.2 juta per tahun. 

Di tengah pendapatan yang stagnan, tambahan belanja sebesar itu akan membuat daya beli kelompok ini kian tergerus. ”Kelompok menengah, meski daya beli mereka memang lebih baik dari kelompok rentan dan miskin, tetap akan terdampak. Mereka merasakan peningkatan pengeluaran yang paling masif,” katanya.

Kondisi itu otomatis akan semakin memukul perekonomian di tahun 2025. Simulasi yang dilakukan Celios, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga hingga 0,37 persen atau Rp 40,68 triliun dan menggerus PDB hingga Rp 65,33 triliun atau 1,07 persen.

”Pertumbuhan ekonomi pada 2025 akan menurun menjadi hanya 4,09 persen, jauh di bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi dari bebagai lembaga yang sebesar 5,1 persen. Ini baru karena dampak kenaikan PPN, belum ditambah dengan berbagai pungutan dan iuran yang juga akan diterapkan tahun depan,” kata Media.

Karyawan membayar menggunakan qris ke pedagang roti kaki lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Para karyawan akan semakin mengencangkan ikat pinggang jika kenaikkan PPN 12 persen tetap diberlakukan pada tahun 2025.

Ketidakadilan ekonomi

Kondisi ini otomatis akan memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok atas dan bawah. Orang kaya, dengan daya beli yang jauh lebih besar, hanya akan merasakan secuil dampak dari kenaikan PPN.

Meski mereka juga harus membayar pajak konsumsi yang lebih besar, kemampuan daya beli mereka sudah jauh lebih kuat dari kelompok miskin, rentan, dan menengah. 

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, ketimpangan ini berpotensi semakin memperlebar jurang sosial, di mana kelompok kaya tetap mampu mempertahankan kualitas hidup mereka, sementara kelompok miskin semakin terdesak. 

Kondisi itu akan mendorong pembagian beban ekonomi yang semakin tidak adil, bahkan bisa berujung pada ketegangan sosial. ”Kenaikan PPN ini bisa memperparah ketidakadilan sistematis di masyarakat dan akan memicu macam-macam problem sosial. Ketimpangan semakin dalam dan ketidakadilan semakin kentara,” kata Isnur. 

Penumpang kereta komuter yang didominasi oleh para pekerja kantoran keluar dari Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia turun signifikan dalam beberapa tahun terakhir akibat melemahnya daya beli masyarakat dan minimnya kebijakan pemerintah yang pro-kelas menengah. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditopang oleh belanja masyarakat.

Pemerintah pun didesak untuk menyeriusi rencana penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Apalagi, Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebenarnya memberi peluang bagi pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen. Keputusan itu bisa diambil pemerintah bersama DPR. 

Sinyal penundaan itu sudah sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (27/11/2024), seusai menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. Menurut dia, wacana kenaikan PPN ”hampir pasti” akan diundur setelah melihat kondisi daya beli masyarakat. 

Namun, sampai sekarang, belum ada pernyataan tegas dari pemerintah untuk benar-benar menunda wacana kenaikan PPN. Sejumlah pejabat pemerintahan masih enggan menanggapi kabar penundaan itu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, misalnya, hanya mengatakan, ”Tanya Luhut,” saat ditanyakan media soal rencana menunda kenaikan PPN.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi hanya mengatakan, pemerintah sampai kini masih menghitung dan mengkaji dampak dari kebijakan itu. ”(Kenaikan PPN 12 persen) tunggu tanda mainnya. Lagi dihitung, lagi dihitung,” ujarnya singkat di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase