Vonis untuk bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
04 Jun 2026 18:31 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Willy Medi Christian Nababan
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 3,435 miliar dalam perkara pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pria yang akrab disapa Noel itu terbukti memanfaatkan jabatannya untuk menjanjikan pengamanan kasus di Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Vonis terhadap terdakwa Noel dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Majelis hakim menyatakan Immanuel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua.
Dakwaan dimaksud, yakni Immanuel melanggar pasal suap dan gratifikasi, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/20/07370c5af257a7c09c31b5338abe769b-47279.jpg)
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan salah satu amar putusan.
Selain pidana kurungan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Immanuel juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga telah memperhitungkan bahwa pengembalian uang senilai Rp 3 miliar ke rekening penampung KPK sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, Immanuel diminta untuk membayar sisa uang pengganti senilai Rp 435 juta.
”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/18/ec6286f2e74f8c77035ab2ac7f0f156d-87034.jpg)
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 5 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 1,43 miliar.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan, Immanuel telah terbukti memanfaatkan jabatannya untuk menjanjikan pengamanan kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung di Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemenaker. Kasus yang tengah diselidiki itu, yakni dugaan pungutan liar di Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemenaker.
Selain terdakwa Immanuel, kasus ini juga menyeret 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Menurut majelis hakim, praktik pungutan liar itu telah berlangsung sejak 2019-2024, para pejabat di Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemenaker secara sistematis memeras Perusahaan Jasa K3 (PJK3) melalui penarikan uang nonteknis atau uang terima kasih untuk setiap penerbitan dokumen mulai dari sertifikat ahli K3, lisensi operator, hingga buku kerja. Tarifnya dipatok berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 10.000.000 per dokumen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/20/243d68bee8aaf140a7b3087aeac65d4b-47301.jpg)
Uang haram ini dikumpulkan oleh para Koordinator dan Subkoordinator, dan kemudian dialirkan sebagai setoran operasional kepada pejabat kementerian.
”Pola yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut menunjukkan adanya praktik yang telah mengakar dan dipahami bersama oleh pihak-pihak yang terlibat sebagai konsekuensi dari pelaksanaan kewenangan jabatan terkait penerbitan dokumen K3,” kata hakim.
Dugaan pungutan liar itu kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Alih-alih menghentikan praktik pungutan liar itu, Immanuel setelah dilantik sebagai Wamenaker pada 21 Oktober 2024 atau hanya sebulan berselang, yakni November 2024, justru bertemu dengan Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025).
”Di saat adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan pada Direktorat Bina Kelembagaan K3, terdakwa selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bertemu dengan Irvian Bobby Mahendro,” kata hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/06/9f667d2084de4437ebfbaf76cef369c8-22557.jpg)
Dalam pertemuan itu, Immanuel menanyakan terkait proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan telah ditindaklanjuti.
”Lalu, terdakwa kepada Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, ”Udah ini kamu selesaikan. Ini butuh 3 meter.” Dan dijawab oleh Irvian Bobby Mahendro, ”Apa tidak bisa dikurangi, Pak?” Dan oleh Terdakwa, ”Wah, ini sudah paling murah.” Dan 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar,” ujar hakim anggota Alfys Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum.
Immanuel lantas meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada bawahannya, Irvian Bobby Mahendro, yang diambil dari hasil pungutan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon sertifikasi. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Immanuel juga meminta satu sepeda motor Ducati Scrambler.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/01/788233cbf920bf2e2f7ccdf0524f00d7-20251001ron13.jpg)
Selain suap, Immanuel terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 435 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening BCA pribadinya dari sejumlah pihak swasta. Penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Oleh karena itu ketika terdakwa meminta, menerima, dan menguasai uang sejumlah Rp 3 miliar serta menerima satu unit sepeda motor Ducati dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap posisi dan pengaruhnya, maka perbuatan tersebut secara nyata merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan yang melekat pada dirinya sebagai penyelenggara negara,” ujar hakim.
Meski dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan Immanuel sebagai hal yang meringankan. Salah satu yang meringankan, yakni Immanuel, dinilai sebagai pejabat negara yang berprestasi selama menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/18/9752efc115f256512cfe1aead4c66be2-86990.jpg)
Dalam uraiannya, majelis hakim menyinggung langkah Immanuel saat menjadi Wamenaker yang membatalkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 308 pekerja PT Softex Indonesia. Immanuel juga telah menghadirkan bentuk perlindungan negara terhadap para buruh.
”Menimbang bahwa dengan memperhatikan dan mempelajari pembelaan maupun rekam jejak birokrasi terdakwa selama menjabat, menurut majelis hakim, hal-hal yang disampaikannya tersebut adalah benar dan nyata, sehingga perlu apresiasi dari negara tanpa menisbikan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti sebagaimana pertimbangan tersebut di atas,” kata hakim.
Oleh karena itu, jasa-jasa terdakwa selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk kehadiran nyata negara di tengah kesulitan rakyat kecil patut dipertimbangkan untuk meringankan penjatuhan pidana yang proporsional dan bukan sebagai pembalasan. Hal ini sekaligus demi mewujudkan keadilan bagi terdakwa, keluarga terdakwa secara khusus, maupun sebagai tujuan edukasi bagi masyarakat berbangsa dan bernegara secara umum.
”Meskipun terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya yang mendalam atas ketidakhati-hatian dalam menjaga amanah jabatan, majelis hakim memandang bahwa rentetan prestasi dan pengabdian nyata terdakwa tidak boleh diabaikan dalam penjatuhan pidana,” ujar hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/6085f498-10a9-45b0-ab02-46a655dacbc1_jpg.jpg)
Seusai mendengarkan vonis hakim itu, Immanuel Ebenezer menyatakan menerima hukuman pidana penjara tersebut karena dinilai sudah setimpal atas kejahatan yang dilakukannya. Adapun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih pikir-pikir.
”Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Immanuel.
”Meskipun terdakwa menerima putusan, jaksa masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karena itu perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase