INDUSTRI OTOMOTIF

Inpres Buka Ruang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Mobil Koperasi Merah Putih

Instruksi presiden memberi ruang bagi Agrinas untuk melakukan penunjukan langsung dalam hal pengadaan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Bagaimana?

26 Feb 2026 08:39 WIB · Ekonomi & Bisnis

Tangkapan Layar Dari Situs Mahindra

Oleh Aguido Adri, Hendriyo Widi, Dahono Fitrianto

JAKARTA, KOMPAS — Instruksi Presiden memberi ruang penunjukan langsung untuk pengadaan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Terkait pengadaan kendaraan niaga, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengklaim melaksanakannya melalui seleksi terbuka.

Mekanisme pengadaan barang, Joao menjelaskan, dilakukan dengan mengundang sejumlah agen pemegang merek (APM) untuk mengikuti proses seleksi terbuka. Persyaratan pengadaan berlaku sama bagi seluruh produsen, termasuk perusahaan yang berasal dari India.

Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban penyedia menjamin layanan purnajual dan ketersediaan suku cadang minimal 10 tahun, bahkan jika pabrik atau merek berhenti beroperasi. ”Kami pastikan mereka harus menyediakan after-sales service minimal 10 tahun, termasuk jaminan suku cadang. Itu berlaku untuk semua,” ujar Joao di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Quote

Mekanisme pengadaan barang dilakukan dengan mengundang sejumlah agen pemegang merek untuk mengikuti proses seleksi terbuka.

Produsen, Joao melanjutkan, juga diwajibkan menyerahkan surat dukungan dari prinsipal atau APM di Indonesia, memastikan kapasitas karoseri dalam negeri, serta menjamin pasokan dari negara asal sesuai jadwal yang ditentukan. Produsen juga harus memberikan garansi layanan purnajual hingga mencakup suku cadang dan oli.

Setelah evaluasi administratif dan teknis, Agrinas melakukan negosiasi harga pada 2025 dan mengunci harga tersebut agar tetap berlaku pada 2026. Dengan demikian, potensi kenaikan akibat inflasi atau suku bunga tidak mengubah harga yang telah disepakati.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota saat meladeni berbagai pertanyaan wartawan seusai konferensi pers terkait impor pikap dari India, Selasa (24/2/2026), di Jakarta.

Pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Guna percepatan pembangunannya, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Inpres itu menugasi sejumlah pejabat lembaga dan kementerian untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa/kelurahan melalui pembentukan dan pengembangan 80.000 koperasi. Agrinas adalah salah satu pihak di dalamnya.

Merujuk inpres, direktur utama Agrinas mendapat dua penugasan. Pertama, melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP yang dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya serta pemilihan penyedia dilakukan melalui metode penunjukan langsung.

Khusus kendaraan niaga untuk operasional KDMP, Agrinas berencana mengimpor 105.000 mobil dari India dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) senilai Rp 24,66 triliun. Mobil niaga itu terdiri dari 35.000 unit pikap (4x4) dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya berupa 35.000 pikap (4x4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.

Tangkapan layar dari situs Mahindra. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India. Sebanyak 35.000 mobil pikap (4x4) dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya, 35.000 unit mobil pikap (4x4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.

Terkait pengadaan kendaraan niaga, Joao menambahkan, Agrinas juga menggandeng sejumlah APM dan produsen lainnya. Joao menyebut, Mitsubishi telah masuk dalam daftar pengadaan dengan kontrak yang telah diteken dan pembayaran yang sudah dilakukan. ”Sudah kontrak, sudah bayar, dan mereka mulai mengirim,” ujarnya.

Agrinas akan melakukan shipment inspection ke fasilitas Mitsubishi, Kamis (26/2/2026). Hingga saat ini, sekitar 340 kendaraan telah selesai diproduksi.

Shipment inspection dalam pengertian umum adalah pemeriksaan kualitas akhir yang dilakukan pihak ketiga independen dengan tujuan memastikan barang yang dipesan sesuai jumlah, spesifikasi, dan standar keamanannya.

Adapun untuk kendaraan dari India, Joao menyatakan, 1.200 telah tiba di Indonesia. ”Sebanyak 1.200 unit sudah tiba sampai akhir bulan ini,” kata Joao.

Tangkapan layar dari situs Mahindra. PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India.

Langsung prinsipal

RMA Indonesia, selaku APM Mahindra di Indonesia, menyatakan tidak terlibat dalam proses transaksi pembelian 35.000 mobil Mahindra oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Pembelian dilakukan langsung dengan pihak Mahindra di India.

”RMA tidak terlibat dalam transaksi ini,” tutur Regional Director RMA Indonesia Roelof Lamberts melalui layanan pesan Whatsapp saat ditanya soal info yang beredar tentang pembelian mobil Mahindra ini.

Quote

Dalam kontrak keagenan Mahindra dengan RMA, Mahindra diizinkan untuk melakukan bisnis langsung dengan pihak-pihak di Indonesia untuk proyek-proyek khusus.

Menurut Lamberts, dalam kontrak keagenan Mahindra dengan RMA, Mahindra diizinkan untuk melakukan bisnis langsung dengan pihak-pihak di Indonesia untuk proyek-proyek khusus (special projects).

Terkait garansi mobil yang dibeli tidak melalui APM atau distributor resmi, Lamberts mengatakan, garansi diberikan oleh pihak produsen mobil (manufacturer).

Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian kelembagaan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Terkait impor mobil niaga dari India, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, tidak perlu persetujuan impor dari Kemendag. Sebab, mobil baru tidak termasuk jenis barang larangan terbatas.

Selama ini, jenis barang larangan terbatas telah diatur dalam Kluster Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal itu terutama Permendag Nomor 17 hingga Nomor 24 Tahun 2025 beserta regulasi perubahannya.

”Jadi, selama tidak tercantum dalam permendag tersebut beserta aturan tambahannya, barang tersebut tidak perlu persetujuan impor Kemendag,” ujarnya kepada Kompas.

Kompas juga menghubungi Kementerian Perindustrian untuk menanyakan apakah ada koordinasi terkait impor kendaraan dari India. Sejauh ini, pihak Kemenperin belum bersedia menjawab.

Infografik riset Impor Kendaraan Niaga ke Indonesia Berdasar Jenama Periode 2020-2025.

Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin menyampaikan, secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Oleh karena itu, impor mobil tidak memerlukan persetujuan impor ataupun rekomendasi teknis tambahan.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya, Saleh melanjutkan, Agrinas tidak berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenperin. ”Kami sudah mengecek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun itu,” kata Saleh.

Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah menilai, Agrinas harus transparan dalam pengadaan impor mobil dari India, terutama terkait harga. Website Agrinas pun perlu memuat informasi terkait pengadaan barang untuk kebutuhan KDMP.

”Jadi, dari aspek transparansi, bagi kami, ini sudah tidak masuk akal. Bahkan, sangat buruk tentang tata kelolanya dalam transparansi pengadaan,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri, Hendriyo Widi, Dahono Fitrianto
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra