Skor Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia 2025 turun tiga poin dibandingkan 2025. Peringkat Indonesia turun dari semula 99 menjadi peringkat ke-109.
10 Feb 2026 20:22 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun tiga poin dari 37 poin di 2024 menjadi 34 poin di 2025. Peringkat Indonesia di antara 180 negara yang dinilai pun merosot, dari semula di peringkat ke-99 menjadi ke-109. Sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia dan Timor Leste, lebih baik skor dan peringkatnya.
Apa yang menyebabkan penurunan IPK Indonesia tersebut?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/10/4e52515e9a09d7d5e5e13f22c213e648-IMG_20260210_WA0118.jpg)
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dirilis secara rutin setiap tahun oleh Transparency International. Survei itu mengurutkan 180 negara di dunia berdasarkan tingkat persepsi atau anggapan masyarakat mengenai korupsi yang terjadi pada jabatan publik dan politik. IPK menggunakan skala 0 (korupsi yang tinggi) hingga 100 (korupsi yang rendah). Dengan kata lain, semakin tinggi nilai persepsi korupsi sebuah negara artinya semakin rendah pula korupsi yang terjadi di negara tersebut.
Di Indonesia, IPK terbaru itu dipaparkan Program Manager Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid dalam acara ”Peluncuran Corruption Perceptions Index 2025” di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
IPK ini kemudian ditanggapi langsung oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid; pakar Ilmu Politik dan Gerakan Sosial Amalinda Savirani; dan Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko. Adapun pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, memberikan pidato kunci.
Menurut Ferdian, setidaknya terdapat sembilan sumber data yang menjadi indikator dalam IPK 2025.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/10/542cedeed4f38763c7d9a76485285178-ChatGPT_Image_Feb_10_2026_07_14_57_PM.png)
Penurunan paling signifikan untuk IPK Indonesia pada indikator IMD World Competitiveness Yearbook atau indeks yang mengukur tingkat daya saing suatu negara dalam menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang mendukung pertumbuhan bisnis, kemakmuran ekonomi, dan kesejahteraan jangka panjang. Skor Indonesia turun dari poin 45 ke 26.
Selain itu, indikator Bertelsmann Foundation Transform Index atau indeks yang mengukur kualitas transformasi politik dan ekonomi suatu negara khususnya negara berkembang dan negara dalam transisi. Skor Indonesia turun dari poin 39 ke 30.
Indikator penilaian yang juga turun adalah PERC Asia Risk Guide atau indeks yang mengukur tingkat risiko berusaha dan investasi di negara-negara Asia dengan fokus utama pada kualitas tata kelola, stabilitas institusional, dan iklim bisnis sehari-hari, yaitu dari poin 38 ke poin 34.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/07/23/d85b0485-4cb8-4061-a707-962204fdf063.jpg)
Di luar indikator yang turun, ada pula indikator yang naik seperti penilaian World Economic Forum EOS yang naik angkanya dari 61 ke 65. Indikator ini mengukur persepsi pebisnis mengenai tingkat suap dan korupsi dalam transaksi publik.
Selain itu, World Justice Project atau Rule of Law Index yang mengukur ketaatan negara dalam penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan publik, naik dari 26 ke 27. Begitu pula skor Varieties of Democracy Project yang mengukur prinsip-prinsip demokrasi di suatu negara, meningkat 1 poin dari 22 ke 23.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/10/d62683c9b1fa6d07726f6622ea546ec4-WhatsApp_Image_2026_02_10_at_19.54.04_1_.jpeg)
Di level Asia Tenggara, skor Indonesia berada di bawah Singapura yang skor IPK-nya 84 (stagnan), Malaysia 52 (naik 2 poin), Timor Leste 44 (stagnan), dan Vietnam 41 (naik 1 poin). Sementara itu, sejumlah negara yang skornya lebih buruk dari Indonesia di antaranya Thailand dengan 32 poin, Filipina 32 poin, Kamboja 20 poin, dan Myanmar 16 poin.
”Yang menarik, ada satu negara yang memiliki skor yang sama dengan Indonesia, yaitu Nepal, yang kita ketahui tahun lalu juga mengalami demonstrasi politik yang sangat kuat, bahkan juga disebabkan praktik korupsi yang mengakar di sektor publik,” ujar Ferdian.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/10/9278d3f61b1aaaa6197e0382eb1776c0-000_73W49TB.jpg)
Adapun negara yang konsisten selama lima tahun IPK-nya menempati posisi teratas adalah Denmark dengan IPK 89 (turun 1 poin). Peringkat kedua, masih negara yang berada di Skandinavia, yaitu Finlandia dengan skor 88 (stagnan), kemudian Singapura 84 (stagnan), Selandia Baru dengan skor 81 (turun 2 poin), Norwegia 81 (turun 3 poin), Swedia 80, dan Swiss dengan skor 8 (turun 1 poin).
Ferdian mengatakan, memburuknya IPK Indonesia menunjukkan negara ini tengah menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi. Kemerosotan kualitas kepemimpinan, melemahnya independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya kebebasan sipil menjadi tantangan serius yang secara efektif melemahkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
Adapun Danang Widoyoko menilai, skor IPK Indonesia yang turun kontradiktif dengan situasi penegakan hukum di Tanah Air. Aparat penegak hukum kerap memamerkan uang dalam jumlah banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, ternyata, uang yang dipamerkan itu hanya dipinjam sementara dari bank.
Di sisi lain, independensi peradilan dipertanyakan karena ada hakim konstitusi diseleksi tanpa partisipasi publik yang bermakna. Padahal, seleksi sebelumnya, meskipun dilakukan oleh DPR, tetap melibatkan partisipasi publik. ”Ini adalah kemunduran yang luar biasa. Ini merupakan kejahatan bagi independensi peradilan,” kata Danang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/02/05/231bf3f0-90d3-4576-b5f0-75d55b0de03f.jpg)
Selain itu, situasi demokrasi juga mengalami kemunduran karena ruang kebebasan sipil semakin sempit dan ditekan. Banyak mahasiswa yang terlibat demonstrasi besar Agustus 2025 ditangkap dan diadili. Jurnalis sebagai kelompok kritis dan pilar keempat demokrasi juga mengalami represivitas dari negara. Padahal, pemberantasan korupsi harus melibatkan masyarakat sipil dan ruang publik yang terbuka.
”Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hukum, tetapi juga ruang publik yang luas,” ucapnya.
Ia merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki akses masyarakat terhadap keadilan. Ke depannya, perlu dipikirkan bagaimana suara orang-orang kecil didengar dan diakomodasi di dalam sistem hukum.
Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar tidak kaget dengan turunnya IPK Indonesia. Sebab, menurut dia, di Indonesia terjadi fenomena politik kartel yang melanggengkan praktik penyalahgunaan kepentingan pribadi dalam tata kelola negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/15/02bc8abde06f71745a98c681bb0b79e0-20260115DRA009.JPG)
Untuk mengatasi masalah tersebut, pekerjaan rumah terbesar adalah membenahi aturan hukum terkait konflik kepentingan.
”Aturan yang ada sekarang untuk mencegah konflik kepentingan terlalu minimalis. Sementara praktik penegakan hukumnya berantakan,” ujar Zainal.
Ia juga menyoroti fenomena manipulasi checks and balances kekuasaan di mana ada kemampuan politik tertentu yang memengaruhi penegakan hukum di Tanah Air. Itu terlihat dari pemilihan hakim konstitusi yang sarat dengan manuver dan kepentingan politik. Selain itu, pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi untuk koruptor.
”Penangkapan hakim belakangan ini saya rasa juga akan memengaruhi IPK pada tahun depan. Terutama di aspek penilaian World Justice Project yang skornya kemungkinan akan turun,” katanya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto