Indonesia dan Jepang telah meraih pencapaian dalam pengakuan kredit karbon.
12 Nov 2024 17:18 WIB · Nasional
Oleh Adhitya Ramadhan - [email protected]
BAKU, KOMPAS — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengumumkan Pengaturan Pengakuan Bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam kredit karbon. Pengaturan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target dokumen kontribusi nasional penurunan emisi Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan bersama oleh Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Perubahan Iklim Hashim S Djojohadikusumo dan Wakil Menteri Urusan Lingkungan Hidup Global, Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, Matsuzawa di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP) Ke-29 di Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11/2024).
Penandatanganan dokumen MRA dilakukan secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup Jepang. Berdasarkan kesepakatan ini, MRA berlaku mulai 28 Oktober 2024.
Hadir pula dalam pengumuman tersebut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/12/99d530055f8b1256b5ddfc69673b7776-IMG_0325.JPG)
Hashim mengatakan, pengaturan pengakuan bersama ini menjaga kedaulatan dan kemandirian dalam tata kelola nilai ekonomi karbon di Indonesia sekaligus mempercepat pencapaian dokumen kontribusi nasional penurunan emisi (NDC) Indonesia. ”Dengan modalitas MRA ini, Indonesia akan segera meningkatkan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dengan berbagai mitra dalam dan luar negeri,” katanya.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur implementasi nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari pencapaian target NDC, termasuk melalui kerja sama perdagangan karbon dengan instrumen MRA. Persetujuan Paris (Paris Agreement) mengamanatkan agar kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip-prinsip Transparansi, Akurasi, Kelengkapan, Keterbandingan, dan Konsistensi (TACCC) yang menjamin integritas tinggi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, ke depan, pihaknya melihat ada potensi kerja sama serupa dengan negara lain, termasuk Korea Selatan dan Inggris. ”MRA antara SPEI (Sertifikat Pengurangan Gas Rumah Kaca Indonesia) dan skema kredit karbon sukarela internasional akan membuka peluang-peluang yang lain,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/12/2cb67cca39509ed8e5512fee80829819-IMG_0288.JPG)
Wakil Menteri Urusan Lingkungan Hidup Global Matsuzawa menyampaikan, Pemerintahan Jepang sangat terhormat bisa bekerja sama dengan Pemerintahan Indonesia. Pengaturan bersama ini bisa memperlihatkan jangkauan kedua negara dalam pengurangan emisi di dunia serta mengarah pada kolaborasi dan kerja sama menuju nol emisi.
”Jadi, berdasarkan MRA ini, kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret pengurangan emisi di Indonesia dan berdasarkan pengalaman tersebut kedua negara bisa berkontribusi untuk pengurangan emisi global. Itulah ekspektasi kami ,” tutur Matsuzawa.
Kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret pengurangan emisi di Indonesia.
MRA ini merupakan model kesepakatan bilateral antarnegara pertama di dunia yang dibuat dalam kerangka Persetujuan Paris khususnya Artikel 6.2.
Sejak 2013, Indonesia telah berkolaborasi dengan Jepang dalam mekanisme pengkreditan bersama atau joint crediting mechanism (JCM) untuk beberapa proyek mitigasi iklim di Indonesia. Sebelum adanya MRA, kredit karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek JCM di Indonesia tidak sepenuhnya tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN).
Dengan diimplementasikannya MRA, semua proyek mitigasi JCM di Indonesia akan dicatat dalam SRN dan menggunakan Sertifikat Pengurangan Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/28/20211026-NSW-Pendanaan-Mitigasi-Grafik1-mumed_1635430789_png.png)
Pada November dan Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Sekretariat JCM Indonesia akan mengidentifikasi proyek-proyek JCM di Indonesia, kredit karbon yang telah dihasilkan, proyek yang masih direncanakan, dan rencana invetasi Jepang dalam mitigasi iklim di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Jepang juga akan melakukan sosialisasi MRA kepada perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia dan para pemangku kepentingan kedua negara.
Penulis:
Adhitya RamadhanEditor:
Ichwan Susanto