Indonesia-Jepang Umumkan Pengaturan Pengakuan Bersama Kredit Karbon

Indonesia dan Jepang telah meraih pencapaian dalam pengakuan kredit karbon.

12 Nov 2024 17:18 WIB · Nasional

Oleh Adhitya Ramadhan - [email protected]

BAKU, KOMPAS — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengumumkan Pengaturan Pengakuan Bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam kredit karbon. Pengaturan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target dokumen kontribusi nasional penurunan emisi Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan bersama oleh Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Perubahan Iklim Hashim S Djojohadikusumo dan Wakil Menteri Urusan Lingkungan Hidup Global, Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, Matsuzawa di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP) Ke-29 di Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11/2024).

Penandatanganan dokumen MRA dilakukan secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup Jepang. Berdasarkan kesepakatan ini, MRA berlaku mulai 28 Oktober 2024.

Hadir pula dalam pengumuman tersebut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.”

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Wakil Menteri Urusan Lingkungan Hidup Global, Kementerian Lingkungan Hidup Jepang Matsuzawa memegang dokumen pengaturan pengakuan bersama kredit karbon di Paviliun Indonesia di COP29 Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11/2024). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Utusan Khusus Presiden RI untuk Perubahan Iklim Hashim S Djojohadikusumo, dan Direktur Jenderal Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanti turut hadir.

Hashim mengatakan, pengaturan pengakuan bersama ini menjaga kedaulatan dan kemandirian dalam tata kelola nilai ekonomi karbon di Indonesia sekaligus mempercepat pencapaian dokumen kontribusi nasional penurunan emisi (NDC) Indonesia. ”Dengan modalitas MRA ini, Indonesia akan segera meningkatkan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dengan berbagai mitra dalam dan luar negeri,” katanya.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur implementasi nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari pencapaian target NDC, termasuk melalui kerja sama perdagangan karbon dengan instrumen MRA. Persetujuan Paris (Paris Agreement) mengamanatkan agar kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip-prinsip Transparansi, Akurasi, Kelengkapan, Keterbandingan, dan Konsistensi (TACCC) yang menjamin integritas tinggi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, ke depan, pihaknya melihat ada potensi kerja sama serupa dengan negara lain, termasuk Korea Selatan dan Inggris. ”MRA antara SPEI (Sertifikat Pengurangan Gas Rumah Kaca Indonesia) dan skema kredit karbon sukarela internasional akan membuka peluang-peluang yang lain,” ujarnya.

Peserta Konferensi Perubahan Iklim (COP) ke-29 berfoto di depan pintu masuk konferensi di Baku Stadium, Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11/2024). COP29 Baku digelar pada 11-22 November 2024.

Menuju nol emisi

Wakil Menteri Urusan Lingkungan Hidup Global Matsuzawa menyampaikan, Pemerintahan Jepang sangat terhormat bisa bekerja sama dengan Pemerintahan Indonesia. Pengaturan bersama ini bisa memperlihatkan jangkauan kedua negara dalam pengurangan emisi di dunia serta mengarah pada kolaborasi dan kerja sama menuju nol emisi.

”Jadi, berdasarkan MRA ini, kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret pengurangan emisi di Indonesia dan berdasarkan pengalaman tersebut kedua negara bisa berkontribusi untuk pengurangan emisi global. Itulah ekspektasi kami ,” tutur Matsuzawa.

Quote

Kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret pengurangan emisi di Indonesia.

MRA ini merupakan model kesepakatan bilateral antarnegara pertama di dunia yang dibuat dalam kerangka Persetujuan Paris khususnya Artikel 6.2.

Sejak 2013, Indonesia telah berkolaborasi dengan Jepang dalam mekanisme pengkreditan bersama atau joint crediting mechanism (JCM) untuk beberapa proyek mitigasi iklim di Indonesia. Sebelum adanya MRA, kredit karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek JCM di Indonesia tidak sepenuhnya tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN).

Dengan diimplementasikannya MRA, semua proyek mitigasi JCM di Indonesia akan dicatat dalam SRN dan menggunakan Sertifikat Pengurangan Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI).

<p>Infografik Kompas.id Riset Sabtu (30 Oktober 2021) Grafik 1 Pendanaan Mitigasi Perubahan Iklim di Negara-Negara Berkembang</p>

Pada November dan Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Sekretariat JCM Indonesia akan mengidentifikasi proyek-proyek JCM di Indonesia, kredit karbon yang telah dihasilkan, proyek yang masih direncanakan, dan rencana invetasi Jepang dalam mitigasi iklim di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Jepang juga akan melakukan sosialisasi MRA kepada perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia dan para pemangku kepentingan kedua negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Adhitya Ramadhan
 | 

Editor:

Ichwan Susanto