Mary Jane Dipulangkan Sebelum Natal

Pemerintah RI-Filipina tanda tangani pengaturan teknis memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso sebelum 25 Desember. Filipina pun sebut kado Natal.

06 Des 2024 19:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia bersepakat dengan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal tahun ini. Setelah dikembalikan ke negara asalnya, Mary Jane tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan yurisdiksi Filipina dan sesuai dengan kebijakan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Kesepakatan itu dicapai seusai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Gugus Penghubung Kementerian Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Yusril menegaskan, kebijakan itu adalah diskresi dari Presiden Prabowo Subianto setelah selama 10 tahun Pemerintah Filipina mengupayakan pemulangan warga negaranya yang dihukum di Indonesia karena penyelundupan narkoba. Saat bertemu dengan Presiden Filipina dalam acara pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober lalu di MPR, Prabowo juga mendapatkan pertanyaan tentang nasib Mary Jane.

Quote

Kami mengadakan pertemuan singkat dan (selanjutnya) tinggal formalitas karena draf dokumen yang kami sebut dengan ’practical arrangement’ pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai.

”Kami telah mengadakan pertemuan singkat dan (selanjutnya) hanya tinggal formalitas karena draf dokumen yang kami sebut dengan practical arrangement tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai,” kata Yusril kepada wartawan seusai penandatanganan dokumen itu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menandatangani Practical Arrangement' atau 'Pengaturan Praktis' dengan Sekretaris bidang hukum dan gugus penghubung Kementerian Kehakiman Filipina Raul T Vasquez terkait pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Yusril Ihza Mahendra menyebut kerja sama tersebut sebagai terobosan hukum di mana pemerintah Filipina sudah sejak 10 tahun lalu mengupayakan pemindahan Mary Jane. Pasca perjanjian praktis itu rencananya Mary Jane akan dipulangkan dari Indonesia ke Filipina sebelum Natal ini. Selanjutnya, Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan yurisdiksi Filipina. Kompas/Hendra A Setyawan

Didiskusikan 10 tahun

Ia menyebut pemindahan itu sebagai kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Filipina yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun. Setelah Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane, permohonan peninjauan kembali pun ditolak oleh Mahkamah Agung. Adapun permohonan grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo karena peredaran narkoba dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Namun, sejak 2014, Pemerintah Filipina terus mengupayakan hubungan diplomasi untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane.

”Pada akhirnya, hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama. Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tetapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” tegas Yusril.

Selanjutnya, status Mary Jane akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina. Jika Pemerintah Filipina akan memberikan grasi ataupun remisi, selanjutnya itu menjadi kewenangan penuh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Infografik Kronologi Kasus Mary Jane

”Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane Veloso dan tidak mempersoalkannya. Kami sudah menyepakati pemulangan terpidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis di antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas bersama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta,” kata Yusril.

Pemulangan Mary Jane akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember 2024. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan memanggil semua pemangku kepentingan, seperti kejaksaan, kepolisian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia, untuk meminta surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

Quote

Kami sudah menyepakati pemulangan terpidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis di antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas bersama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta.

SPLP kemudian akan menjadi semacam paspor bagi Mary Jane untuk memenuhi prosedur administrasi di imigrasi sebelum meninggalkan bandara Indonesia.

”Target saya, kalau sebelum Natal berarti tanggal 20 sudah bisa direalisasikan. Masih ada waktu dua minggu dari sekarang untuk menyelesaikan soal teknis ini,” jelas Yusril.

Sejauh ini, lanjutnya, Mary Jane dalam keadaan aman dan berada di lembaga pemasyarakatan di Yogyakarta. Jika teknis pemindahan ke Filipina sudah selesai, lanjutnya, Mary Jane akan dibawa ke Jakarta dengan pengawalan penuh dan akan diserahterimakan dengan Pemerintah Filipina di bandara.

Setelah itu, statusnya akan menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah Filipina untuk mengawal sampai ke Manila dan rencananya akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Mandaluyong, Filipina.

Meskipun demikian, Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia masih memiliki akses untuk mengetahui apa yang terjadi dengan Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina. Menurut informasi dari Kementerian Kehakiman Filipina, setelah Mary Jane sampai di Filipina, Presiden Marcos Jr akan segera memproses permohonan pengampunan.

Quote

Entah apa bentuknya, kita belum tahu. Dengar-dengar, sih, katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

”Entah apa bentuknya, kita belum tahu. Dengar-dengar, sih, katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” ungkapnya.

Bus dan sejumlah kendaraan yang membawa perwakilan kedutaan asing, serta keluarga korban, nampak keluar dari kawasan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/7). Mendekati pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap terpidana mati kasus narkoba, penjagaan terhadap LP Nusakambangan semakin diperketat. Beberapa tamu dari kedutaan asing, keluarga terpidana mati, dan rohaniawan nampak berkunjung ke dalam LP tersebut. Kompas/Siwi Nurbiajanti (WIE) 26-07-2016

Penemuan hukum

Yusril menyebut, pengaturan praktis (practical arrangement) adalah sebuah penemuan hukum yang dilakukan Presiden Prabowo untuk mengatasi sebuah kebuntuan. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang mengenai transfer of prisoner, menurut dia, hal itu tidak boleh membatasi untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Quote

Sampai sekarang tidak ada (yang kami dapatkan dari pemindahan narapidana Mary Jane) dari Filipina. Hanya diplomatis.

Meskipun melakukan kebijakan hukum luar biasa dalam kasus ini, menurut Yusril, Indonesia tidak mendapatkan apa-apa dari Filipina. Ia belum mendapatkan data tentang orang Indonesia yang dihukum mati di Filipina. Selama ini, jumlah orang Indonesia yang dihukum mati paling banyak justru ditemukan di Malaysia dan Arab Saudi.

”Sampai sekarang tidak ada (yang kami dapatkan dari pemindahan narapidana Mary Jane) dari Filipina. Hanya diplomatis. Kami paham bahwa hal ini sudah dibincangkan di antara dua negara lebih dari 10 tahun dan tidak ada keputusan. Kami membuat keputusan lebih cepat dengan negosiasi di antara dua pemerintah,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai menandatangani Practical Arrangement' atau 'Pengaturan Praktis' dengan Sekretaris bidang hukum dan gugus penghubung Kementerian Kehakiman Filipina Raul T Vasquez terkait pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Yusril Ihza Mahendra menyebut kerja sama tersebut sebagai terobosan hukum di mana pemerintah Filipina sudah sejak 10 tahun lalu mengupayakan pemindahan Mary Jane. Pasca perjanjian praktis itu rencananya Mary Jane akan dipulangkan dari Indonesia ke Filipina sebelum Natal ini. Selanjutnya, Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan yurisdiksi Filipina. Kompas/Hendra A Setyawan

Kado Natal

Sementara itu, Raul T Vasquez mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang membantu memindahkan terpidana dari Filipina, Mary Jane Veloso. Ia menyebut pemindahan itu sebagai proses yang lama dan menakjubkan karena berlangsung selama 10 tahun.

”Kesimpulannya adalah kami akan memiliki hadiah seperti ini pada Natal, Desember 2024. Ini juga adalah kado bagi hubungan Indonesia dan Filipina yang telah berkawan selama 75 tahun,” katanya.

Quote

Kesimpulannya adalah kami akan memiliki hadiah seperti ini pada Natal, Desember 2024. Ini juga adalah kado bagi hubungan Indonesia dan Filipina yang telah berkawan selama 75 tahun.

Pemindahan itu, lanjut Vasquez, menunjukkan bahwa hubungan Indonesia dan Filipina dan Indonesia baik. Ke depan, diharapkan ada kerja sama, sinergitas, dan koordinasi berdasarkan kepercayaan bersama, rasa hormat atas kemerdekaan dan kebebasan kedua negara. Filipina pun sangat menghormati keputusan Indonesia untuk memindahkan Mary Jane.

”Setelah dipidahkan, dia (Mary Jane) juga akan menerima hadiahnya seperti yang telah disetujui mengikuti undang-undang Filipina. Kami akan berkoordinasi dengan Indonesia mengenai hal itu dan memberi tahu perkembangan Mary Jane setelah itu,” jelasnya.

Ia pun berharap pemindahan Mary Jane bisa dilakukan sebelum hari Natal untuk memberikan kebahagiaan bagi Indonesia, Filipina, dan keluarga Mary Jane. Keluarganya sudah lama ingin bertemu dan melihatnya kembali ke negara asal.

”Akhirnya, itu juga akan menjadi cara yang lebih baik bagi keadilan agar para penjahat perdagangan manusia dapat menghadapi konsekuensi tindakan mereka,” kata Vasquez.

Filipina juga memahami bahwa pengaturan praktis di antara kedua negara cukup berisiko karena tidak ada perjanjian bilateral di antara kedua negara. Namun, untuk alasan kemanusiaan, komitmen internasional, dan pertolongan bersama antarnegara ASEAN, Filipina mau menyepakati pengaturan itu.

”Kami memiliki keinginan bersama untuk mempromosikan hak-hak manusia dan melindungi hak-hak manusia dari semua penduduk dan rakyat. Selamat kepada Pemerintah Indonesia, kebesaran hati kalian benar-benar mewujudkan usaha panjang untuk membuat Mary Jane kembali ke Filipina,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Suhartono .