Mary Jane Ungkapkan Kebahagiaan Mendengar Kabar Bisa Pulang ke Filipina

Mary Jane menyampaikan pesan perihal rencana pemindahannya ke negara asalnya.

21 Nov 2024 14:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Mohamad Final Daeng

WONOSARI, KOMPAS — Warga Filipina yang menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia, Mary Jane Veloso (39), sangat berbahagia mendengar kabar rencana pemindahannya ke Filipina. Kabar itu sudah dinantikan Mary Jane selama hampir 15 tahun.

Pernyataan Mary Jane itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, Evi Loliancy. Sejak divonis mati pada Oktober 2010, Mary Jane menempati tahanan di Lapas Kota Yogyakarta, kemudian dipindah ke LPP Kelas II B Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Evi menyampaikan pesan dari Mary Jane kepada wartawan yang mendatangi LPP Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Mary Jane tak bisa ditemui siapa pun tanpa seizin Kejaksaan Agung, institusi yang menitipkan dia di lapas tersebut.

Evi mengatakan, Mary Jane mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat-Nya. Dia sudah menunggu berita baik ini selama hampir 15 tahun.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy menunjukkan foto aktivitas terpidana mati Mary Jane Veloso selama menjalani masa tahanan kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Mary Jane menempati lapas itu sejak dipindah dari Lapa Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada 10 Maret 2021 lalu. Pemerintah Filipina berencana memindahkan keberadaan Mary Jane dari Indonesia ke negara asalnya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

”Dia sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga,” ujar Evi.

Mary Jane pun mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar dia bisa kembali ke negaranya. Rasa terima kasih disampaikannya kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, Presiden Indonesia Prabowo Subianto, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

Quote

Mary Jane bahkan sudah menjadi mentor bagi teman-temannya. Dia termasuk salah satu yang ahli membatik.

Mary Jane juga berterima kasih kepada Kedutaan Besar Filipina di Indonesia yang selalu ada dan membantu dirinya selama menjalani pidana. Selain itu, dia pun menyampaikan terima kasih kepada Romo Kieser, pendamping kerohanian yang menguatkannya selama ini.

Terakhir, dia berterima kasih kepada keluarga besar LPP Yogyakarta yang telah memfasilitasi dirinya menjalani pembinaan selama ini. Di lapas itu, Mary Jane dibekali sejumlah keterampilan, seperti membatik, melukis, menari, hingga bermain musik.

Infografik Kronologi Kasus Mary Jane

”Mary Jane bahkan sudah menjadi mentor bagi teman-temannya. Dia termasuk salah satu yang ahli membatik,” ucap Evi.

Lebih jauh, Evi menuturkan, berdasarkan laporan perkembangan setiap bulan, kondisi Mary Jane saat ini sudah jauh lebih baik. Dia seolah menemukan kehidupan baru setelah pada 2015 dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Eksekusi itu kemudian ditunda dan dia dikembalikan ke Yogyakarta.

”Setelah itu, dia lebih bersemangat menjalani kehidupan sampai hari ini,” ujar Evi.

Mary Jane dinilai telah bisa beradaptasi dengan baik dan mengikuti semua kegiatan di LPP Yogyakarta. Dia juga berkelakuan baik dan mengikuti semua aturan lapas.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta tempat terpidana mati Mary Jane Veloso menjalani masa tahanan di Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Mary Jane menempati lapas itu sejak dipindah dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada 10 Maret 2021 lalu. Pemerintah Filipina berencana memindahkan keberadaan Mary Jane dari Indonesia ke negara asalnya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

”Karena itu, dia bisa menempati blok tahanan minimum security atau tingkat pengamanan rendah,” kata Evi.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Sambiyo mengatakan, kewenangan pemindahan Mary Jane berada di kejaksaan. ”Intinya, Mary Jane sifatnya dititipkan di LPP Yogyakarta. Kami menunggu surat resmi (dari kejaksaan)," ucapnya.

Seperti diberitakan Kompas.id (20/11/2024), kasus Mary Jane kembali mendapat sorotan setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan pernyataan melalui Instagram pada Rabu (20/11/2024). Dalam pernyataannya, Presiden Marcos mengatakan, Pemerintah Filipina dan Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawa pulang Mary Jane ke Filipina.

Kesepakatan itu dicapai setelah upaya diplomasi dan konsultasi selama lebih dari satu dekade. ”Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik mereka,” kata Presiden Marcos dalam pernyataan di akun Instagram @bongbongmarcos.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy menunjukkan foto aktivitas terpidana mati Mary Jane Veloso selama menjalani masa tahanan kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Mary Jane menempati lapas itu sejak dipindah dari Lapa Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada 10 Maret 2021 lalu. Pemerintah Filipina berencana memindahkan keberadaan Mary Jane dari Indonesia ke negara asalnya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kesepakatan pengembalian Mary Jane dicapai setelah Indonesia menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina. Proses pemindahan Mary Jane diperkirakan akan dilangsungkan pada Desember 2024.

”Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Mary Jane dibekuk aparat pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Sleman, DIY. Dia membawa heroin seberat 2,6 kilogram dari penerbangan asal Kuala Lumpur, Malaysia. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Oktober 2010.

Rencana eksekusi mati Mary Jane pada 2015 ditunda karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap perempuan yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Mohamad Final Daeng
 | 

Editor:

Haris Firdaus