Sepanjang perjalanan KPK, lembaga antirasuah itu pernah beberapa kali kalah di meja praperadilan. Siapa saja pejabat yang pernah lolos jerat status tersangka KPK?
15 Apr 2026 11:00 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Tepat 2 tahun 2 bulan 26 hari, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar hidup di bawah bayang-bayang status tersangka korupsi. Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2026) pagi mengakhiri penantian panjang Indra atas statusnya sebagai tersangka.
Palu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menggugurkan status tersangka Indra. Putusan hakim itu juga secara tidak langsung menorehkan tinta merah dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di gelanggang praperadilan, lembaga antirasuah itu lagi-lagi dipaksa menelan pil pahit.
Indra Iskandar bukanlah orang pertama yang mematahkan pedang hukum KPK lewat jalur praperadilan. Jauh ke belakang, ruang sidang praperadilan beberapa kali menjadi arena untuk menghentikan langkah KPK dalam menangani kasus korupsi. Sebagian berhasil karena kasusnya tidak diusut lagi setelah hakim praperadilan membatalkan status tersangka. Namun, sebagian gagal karena KPK kembali mengusut kasus hukum yang menjerat para pelaku korupsi meski mereka sebelumnya menang praperadilan.
Rentetan kekalahan KPK di praperadilan pertama kali tercatat pada 2015, saat lembaga antirasuah itu menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan praperadilan Budi Gunawan dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara saat menjabat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/c4e9ca26-ece5-4513-9282-a0293a1b9aa6.jpeg)
Masih pada tahun yang sama, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pun menanggalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi PDAM Makassar. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Yuningtyas, menilai KPK belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, KPK kembali mengusut kasus tersebut dan menetapkan Ilham sebagai tersangka hingga divonis 4 tahun penjara.
KPK kembali kalah oleh gugatan Hadi Poernomo yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK, pada 2014, menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi karena telah menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Mei 2015, hakim tunggal Haswandi memutus penetapan tersangka, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
KPK melawan putusan praperadilan itu dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, lagi-lagi, KPK kalah. Pada medio Juni 2016, MA menyatakan tidak menerima permohonan PK yang diajukan KPK.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/14/98b34445a37d078550ca5f30d4f5cfef-20260414_H04_ADI_Kekalahan_KPK_mumed.png)
Pada tahun 2016 itu pula, hakim membatalkan status tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dengan dalih perkara korupsi yang membelitnya sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung, bukan KPK. Selanjutnya, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome juga memenangi praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2016.
Salah satu noda hitam yang paling menyita perhatian publik ialah kekalahan KPK saat menghadapi Ketua DPR Setya Novanto pada 2017. Tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) itu lolos karena hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan penetapannya sebagai tersangka.
Meskipun demikian, KPK terus mengejar kasusnya dan berhasil menempatkan Novanto di balik jeruji besi. Eks Ketua Umum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, tetapi kemudian berkurang menjadi 12,5 tahun penjara dalam putusan PK yang dijatuhkan MA.
Pada awal 2024, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Eddy Hiariej, juga dapat membatalkan status tersangkanya. Argumentasi yang memenangkannya mirip dengan kasus Indra Iskandar.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai KPK sesat pikir karena menetapkan tersangka lebih dahulu, lalu baru mengumpulkan kecukupan alat bukti. Pola serupa juga ikut membebaskan status tersangka pihak penyuap Eddy Hiariej, yakni Helmut Hermawan.
Selain persoalan prosedur alat bukti yang terbalik, pengabaian tata cara pemanggilan dan pemeriksaan juga menjadi batu sandungan penanganan kasus KPK. Pada November 2024, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin, berhasil keluar dari status tersangka yang ditetapkan KPK. Hakim PN Jakarta Selatan menilai KPK bertindak sewenang-wenang karena menetapkan status tersangka tanpa adanya pemeriksaan pendahuluan yang sah.
Rapor merah KPK tidak hanya terlihat di gelanggang praperadilan yang menguji syarat formil administrasi penyelidikan-penyidikan. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, saat pengujian pokok perkara, KPK juga pernah kalah dalam sidang sejumlah kasus korupsi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/79bfb222-2956-4b22-8954-b82127ef1024.jpg)
Salah satunya terjadi pada Oktober 2011. Saat itu, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad divonis bebas murni oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan tersebut menjadi pukulan berat bagi KPK. Sebab, KPK sebelumnya meyakini telah memegang deretan bukti kuat dan jaksa menuntut pidana kurungan 12 tahun penjara.
Pada 9 Juni 2022, Mahkamah Agung menolak kasasi KPK dan menguatkan vonis bebas terhadap pengusaha tambang Samin Tan. Samin disebut tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, tetapi ia menjadi korban pemerasan oleh Eni.
Menyikapi rentetan kekalahan proses hukum KPK, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengingatkan kembali pada filosofi dasar berdirinya lembaga antirasuah tersebut. Fenomena lepasnya Indra Iskandar tidak bisa dilepaskan dari efek domino putusan praperadilan pada masa lalu.
”Sejak awal pendiriannya, KPK tidak dirancang sebagai lembaga yang kebal hukum, tetapi sebagai institusi yang justru harus menjadi contoh tertinggi kepatuhan terhadap hukum,” kata Agus, Selasa (14/4/2026).
Agus menegaskan bahwa KPK memang diberi kewenangan luar biasa untuk menghadapi kejahatan yang juga berdimensi luar biasa. Namun, kewenangan tersebut selalu dipagari oleh satu syarat fundamental, yakni penegakan hukum wajib dilakukan sebaik dan sesesuai mungkin dengan aturan main yang berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/09/28/e5f2f430-7aaa-4877-a172-e6541dd00394.jpg)
”Sepertinya kita tidak bisa bicara Indra Iskandar tanpa menengok titik balik sejarah putusan praperadilan Budi Gunawan pada 2015. Sejak saat itu, praperadilan bergeser dari mekanisme kontrol terbatas menjadi arena pengujian strategis untuk membatalkan penetapan tersangka,” katanya.
Prosedur hukum acara yang sejatinya dikonsepkan sebagai pagar keadilan kini telah berevolusi menjadi instrumen perlawanan yang sangat efektif bagi para tersangka koruptor untuk mencari celah dari setiap keteledoran administratif penyidik KPK.
Meski demikian, Agus memberikan satu catatan agar masyarakat tidak salah kaprah dalam memaknai rentetan kekalahan KPK dalam proses hukum. Gugurnya status tersangka akibat persoalan formil prosedural tidak serta-merta menghapus substansi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
”Kalau saya berpandangan, jika KPK kalah di praperadilan, tidak berarti orang yang diperiksa otomatis bersih,” kata Agus.
Pesan tersebut, kata Agus, harus terus dikawal dan disuarakan. Kekalahan di praperadilan sejatinya hanyalah teguran keras bagi tata kelola penyidikan KPK, bukan pengampunan dosa bagi para terduga koruptor. ”Narasi ini yang perlu terus disuarakan agar publik tidak terkunci bahwa menang praperadilan, maka ujungnya adalah bebas,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/10/5c2a7db9b7d3d91cbe17aade9d7721e5-IMG_20260210_WA0136.jpg)
Terkait dengan putusan praperadilan Indra, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. ”Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya,
Meski demikian, lanjut Budi, KPK menghormati putusan hakim dalam menguji aspek formil penyidikan dalam perkara yang melibatkan Indra Iskandar. Selanjutnya, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji