PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Menolak Kalah

KPK segera mempelajari putusan praperadilan hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka korupsi Sahbirin Noor untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

12 Nov 2024 21:02 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimatan Selatan Sahbirin Noor, Selasa (12/11/2024). Hakim menilai, penetapan tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum tetap.

Pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore. Hakim Tunggal Afrizal Hadi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.

”Penetapan tersangka terhadap pemohon Sahbirin Noor dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Afrizal.

Selain itu, ia mengabulkan permohonan yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 7 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 9 Oktober 2024 juga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Namun, permintaan agar hakim memerintahkan KPK menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Sahbirin Noor tidak dikabulkan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi (tengah) membacakan putusan praperadilan terhadap Gubernur Kalimatan Selatan Sahbirin Noor, Selasa (12/11/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan Sahbirin Noor dapat diperiksa sampai pada substansi perkaranya karena penyidik KPK tidak menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga dinilai tidak serius dalam melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), Tim Biro Hukum KPK Indah dan Nia Siregar menyebut Sahbirin Noor melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, meskipun telah dicari di beberapa lokasi. Sahbirin sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka Sahbirin dilarang mengajukan permohonan praperadilan. Karena itu, kata Indah, praperadilan yang diajukan Sahbirin harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan.

Bukan DPO

Namun, hakim melihat bahwa penyidik tidak mengeluarkan surat keterangan DPO secara tertulis, baik sebelum maupun sesudah praperadilan. Dalil bahwa Sahbirin dianggap melarikan diri tidak didasarkan pada bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa untuk menyampaikan pemanggilan sesuai prosedur kepada Sahbirin.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (berpeci hitam) memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Sahbirin muncul kembali ke publik setelah sebulan lebih tidak terlihat sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain itu, menurut keterangan ahli Nur Basuki Winarno, ketika pihak penyidik tidak bisa menemukan tersangka, maka tidak dapat disebut bahwa tersangka melarikan diri. Ahli juga berpendapat bahwa jika tersangka sudah pernah dipanggil satu kali dan kedua kali dapat dibuat panggilan paksa. Setelah itu, jika tidak hadir bisa ditetapkan sebagai DPO untuk dicari. Dalam konteks Sahbirin Noor, belum dapat dikategorikan sebagai melarikan diri.

”Tersangka tidak pernah dipanggil oleh penyidik dan diperiksa sebagai calon tersangka. Ketika sudah ditangkap dan berada dalam kekuasaan penyidik, baru bisa dinyatakan melarikan diri," imbuhnya.

Tidak tertangkap OTT

Pertimbangan lainnya, adalah hakim menilai Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap tangan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menurut keterangan ahli, OTT harus ditafsirkan sesegera mungkin dan memperhatikan batas waktu penangkapan 1 x 24 jam. Manakala lebih dari satu hari, hakim menilai itu tidak masuk kategori tertangkap tangan.

"Ketika satu orang yang tidak pernah tertangkap tangan dan kemudian tidak pernah diperiksa dalam sebuah penyelidikan dan penyidikan, lalu tiba-tiba dia dijadikan tersangka oleh penyidik, prosedur untuk penetapan tersangka tidak prosedural karena norma yang dianut dalam peraturan sudah menentukan secara limitatif mengenai OTT," jelas hakim.

Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-10-2024

Ketika pada saat OTT, seseorang tidak berada di tempat dan tidak ditemukan bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, orang tersebut menurut hakim tidak dapat disebut tertangkap tangan. Orang yang tertangkap tangan harus berada di tempat kejadian OTT.

”Hakim berkesimpulan bahwa pemohon bukanlah orang yang tertangkap tangan pada saat OTT dilakukan oleh KPK," ujar hakim.

Hal itu dibuktikan bahwa ada surat perintah penangkapan atas nama Sahbirin Noor. Jika Sahbirin tertangkap tangan, seharusnya tidak dibutuhkan surat perintah penangkapan.

”Lex specialis”

Secara terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto menyayangkan putusan praperadilan Sahbirin Noor. Sebab, perkara itu bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK, dan dilanjutkan penetapan tersangka pada tahap awal penyelidikan dengan minimal dua alat bukti.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 44 UU No 19/2019 menyebutkan bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas KPK adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Adapun di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan.

”Perlu dipahami juga bahwa pemberantasan koruspi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," kata Tessa.

Meskipun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah dibacakan di PN Jaksel. KPK juga akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.

Tidak kabur

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengatakan, pertimbangan hakim menyatakan bahwa kliennya tidak dalam status untuk melarikan diri dan itu dibuktikan bahwa tidak ada dokumen penetapan DPO secara tertulis oleh KPK. Pascaputusan praperadilan itu pun, posisi Sahbirin netral karena penetapan tersangkanya oleh KPK sudah dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo (kanan), memberikan keterangan kepada media usai putusan praperadilan kliennya diterima sebagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Ia juga sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa kliennya dalam status tertangkap karena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Oleh karena itu, penetapan status tersangkanya harus sesuai dengan KUHAP yaitu dimulai dengan pemanggilan di dalam penyelidikan, permintaan keterangan, dan pemeriksaan calon tersangka.

Soesilo menambahkan bahwa selama sebulan terakhir ini, Sahbirin berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti keberadaannya karena tidak setiap hari berkontak dengan Sahbirin. Adapun, terkait kemunculan Sahbirin sehari sebelum putusan praperadilan, ia juga menolak jika hal itu dikaitkan dengan substansi putusan.

"Saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan, karena pada saat permohonan Pak Gubernur ada tidak ke mana-mana. Bahkan, Pak Gubernur juga tidak dalam posisi status melarikan diri," kata Soesilo.

Sahbirin merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kalsel, awal Oktober lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, selain menangkap sejumlah orang, KPK juga menyita uang hingga Rp 12 miliar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro