Industri Rumahan Beras Oplosan di Sidoarjo Raup Untung Rp 12 Miliar

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap industri rumahan yang memproduksi beras oplosan di Sidoarjo dengan jaringan pemasaran hingga luar provinsi.

04 Agt 2025 18:17 WIB · Nasional

Oleh Runik Sri Astuti

SIDOARJO, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap industri rumahan yang memproduksi beras oplosan di Sidoarjo, Jawa Timur, dan memiliki jaringan pemasaran hingga luar provinsi. Usaha yang berjalan selama dua tahun ini meraup untung hingga Rp 12 miliar.

Industri rumahan tersebut berada di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, sekitar 20 kilometer dari pusat Sidoarjo. Pada Senin (4/8/2025), bagian depan toko di lokasi itu terdapat tulisan ”Sumber Pangan”.

Proses produksi beras dilakukan di ruang bagian belakang toko dengan akses pintu dari samping. Terdapat sejumlah mesin yang digunakan untuk produksi, seperti mesin separator atau pemisah beras pecah kulit dengan gabah, mesin pemoles beras agar putih, serta mesin jahit karung.

Dalam praktiknya, usaha ini mencampur 1 kilogram (kg) beras merek Pandan Wangi yang memiliki aroma harum dengan 10 kg beras biasa kualitas medium yang diproduksi sendiri. Beras hasil pencampuran atau oplosan itu kemudian dikemas dan dilabeli sebagai beras premium dengan merek SPG.

Beras oplosan itu dijual dengan harga tinggi sehingga dinilai merugikan masyarakat. Pada kemasan beras bahkan tertera informasi mengenai harga jual yang terbagi dalam tiga zonasi.

Untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi) dipasarkan dengan harga Rp 13.900 per kg. Zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan) dengan harga Rp 14.400 per kg. Sementara untuk zona 3, yakni Maluku dan Papua, dipasarkan dengan harga Rp 14.800 per kg.

Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis tindak pidana pengoplosan beras premium di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025). Seorang anggota polisi menata barang bukti beras oplosan *** Local Caption *** Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis tindak pidana pengoplosan beras premium di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025). Seorang anggota polisi menata barang bukti beras oplosan

Produksi beras CV SPG berkapasitas maksimal 12-14 ton per hari. Beras dikemas dengan ukuran 3 kg, 5 kg, dan 25 kg untuk dipasarkan melalui agen penjualan di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan, industri rumahan berbadan usaha CV Sumber Pangan Group (SPG) tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai produsen beras. Selain itu, beras yang diproduksi tidak sesuai mutu dan standar beras premium sebagaimana tertera pada kemasan produk.

”Mencampurkan beras hasil produksi sendiri dengan beras merek lain, yakni Pandan Wangi, dengan perbandingan 1 kg beras Pandan Wangi dan 10 kg beras biasa,” ujar Nanang.

Dia menambahkan, mesin yang digunakan untuk memproduksi beras juga tidak pernah diuji kelaikannya oleh instansi yang berwenang. Selain itu, pada kemasan beras tertera keterangan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan label halal. Akan tetapi, faktanya, pemilik usaha tidak bisa menunjukkan sertifikat yang diperoleh dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 12,5 ton beras. Penyidik juga memeriksa delapan saksi dalam perkara tersebut, dua saksi di antaranya merupakan ahli dari BSN dan ahli di Bagian Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim.

Kapolda Jatim Irjend Polisi Nanang Avianto saat merilis tindak pidana pengoplosan beras premium di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025) *** Local Caption *** Kapolda Jatim Irjend Polisi Nanang Avianto saat merilis tindak pidana pengoplosan beras premium di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025)

Penyidik telah memasang garis polisi di lokasi dengan disaksikan oleh kepala desa setempat serta menguji sampel beras di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim.

”Hasil uji laboratorium itu menunjukkan komposisi beras premium merek SPG tidak sesuai dengan standar beras premium yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Nanang.

Adapun peraturan yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dari hasil penyidikan, Polda Jatim menetapkan pemilik CV SPG, yakni MLH, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran mutu beras premium ini. Penetapan status itu dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Pelanggaran oleh pelaku antara lain mencampur beras produksinya dengan beras merek lain serta berani mencantumkan logo SNI dan logo halal pada kemasan meski tidak memiliki sertifikat.

Perkembangan dan proyeksi produksi beras nasional pada 2023 hingga September 2025.

Tersangka juga tidak memiliki hasil uji laboratorium terhadap produk beras yang dihasilkan. Selain itu, tersangka tidak memiliki kompetensi atau keahlian sebagai produsen beras premium. Mesin atau alat yang digunakan dalam proses produksinya tidak pernah dikalibrasi atau diuji kelayakannya.

Tersangka MLH dikenai sangkaan berlapis, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a, d, e, dan h. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Selain itu, tersangka dikenai Pasal 144 juncto Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 6 miliar. Tersangka juga dikenai Pasal 68 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Kesesuaian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Christian Tobing mengatakan, kasus terungkap dari inspeksi mendadak oleh Satgas Pangan Sidoarjo di kios-kios pedagang beras di Pasar Larangan pada 25 Juli 2025. Tim penyidik menemukan beras merek SPG yang terindikasi tidak sesuai mutu beras premium.

Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan uji laboratorium oleh Bulog. Hasilnya, beras tidak sesuai standar mutu beras premium yang ditetapkan pemerintah. Penyidik kemudian mendatangi tempat produksi dan memeriksa secara menyeluruh.

Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025). Melihat maraknya beras oplosan di pasaran, pemerintah akan menghapus standar kualitas beras premium dan medium. Beras hanya akan dibedakan menjadi beras biasa dan beras khusus.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
25-07-2025

”Dari tindak pidana terkait beras ini, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta per bulan. Terkait jaringan pemasaran beras ini masih dikembangkan oleh penyidik,” kata Christian.

Kepala Disperindag Provinsi Jatim Iwan mengonfirmasi adanya permohonan pengujian sampel beras di laboratorium miliknya oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Ada dua laboratorium untuk pengujian beras yang dikelola oleh dinas.

Menurut Iwan, ada dua sampel beras yang diuji, yakni sampel dari kemasan 5 kg dan kemasan 25 kg. Hasilnya, beras tersebut masuk kategori beras medium sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan yang menyatakan bahwa beras tersebut memiliki kualitas premium.

Nanang menambahkan, pengungkapan tindak pidana pengoplosan beras merupakan komitmen Polda Jatim mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto. Program ini telah ditindaklanjuti oleh Kepala Polri yang memerintahkan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum pada produk beras.

”Ini terkait dengan kebutuhan pokok yang paling mendasar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Beras perlu dijaga mutunya karena berdampak pada kesehatan,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Runik Sri Astuti
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar