Konstitusi tegas menentukan, Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, tercipta peradilan yang bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk presiden.
12 Feb 2025 10:00 WIB · Opini
Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk menegakkan norma, dan menjadi tugas polisi, jaksa, serta hakim selaku aparat penegak hukum utama bertugas untuk menegakkan norma. Penegakan hukum pidana tidak selalu bernilai mengusut kejahatan di muka bumi sampai tuntas dan menghukum pelakunya seberat mungkin. Lebih besar dari hal itu, penegakan hukum pidana memiliki nilai (value) terlaksananya proses hukum yang adil (due process of law).
Terbentuknya sistem peradilan pidana (criminal justice system) memang ditujukan untuk memberikan reaksi terhadap kejahatan. Mardjono menerangkan bahwa sistem peradilan pidana ditujukan untuk mengendalikan kejahatan yang dinakhodai oleh kepolisian, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Munculnya berbagai macam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik maupun kalangan sipil tertentu menimbulkan keresahan akhir-akhir ini di kalangan publik. Setidak-tidaknya terdapat satu case yang menjadi puncak keresahan publik akhir-akhir ini, yaitu keresahan publik terhadap rendahnya hukuman yang diputuskan oleh hakim dalam kasus korupsi timah yang terdakwanya adalah Harvey Moeis.
Fenomena tersebut mengakibatkan publik bersuara yang tentu suara tersebut bukan tidak mungkin akan sampai ke telinga para aparat penegak hukum dan dapat menyebabkan penegakan hukum diintervensi. Bahkan fenomena suara publik tersebut sudah sampai ke tangan presiden dan mendapat respons langsung oleh presiden.
Harvey Moeis didakwa oleh jaksa penuntut dengan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila kita cermati ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, unsur inti-nya (bestanddeel delict) adalah ”merugikan keuangan negara”, sementara dalam perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis yang terjadi adalah kerugian negara. Kerugian keuangan negara dan kerugian negara merupakan dua konsep yang berbeda.
Kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang dapat dihitung dan berbentuk uang, sementara kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga, serta barang yang nyata dan jumahnya dapat dipastikan. Dengan demikian, kasus a quo masih debatable.
Di sisi lain, Pasal 2 Ayat (1) maupun Pasal 3 UU Tipikor memiliki ancaman minimum khusus. Pasal 2 Ayat (1) ancaman minimum khususnya 4 tahun pidana penjara, sementara Pasal 3 ancaman minimum khususnya 1 tahun.
Dengan demikian, manakala hakim menjatuhkan pidana yang lamanya adalah 4 atau 5 ataupun 6 tahun dalam suatu perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, hal tersebut adalah sah (legal) dan sesuai peraturan perundang-undangan karena telah menjatuhkan pidana melebihi ancaman minimum khusus sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, dalam beberapa putusan, hakim juga pernah menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus.
Jaksa penuntut umum dalam membuktikan dakwaannya di persidangan tidaklah mudah sebagaimana yang kita bayangkan. Jaksa selaku penuntut sering kali kesulitan membuktikan dakwaannya. Terlebih lagi jika jaksa tidak terlibat terhadap proses awal (penyidikan).
Oleh karena itu, manakala hakim menjatuhkan pidana di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, hal tersebut berarti sang jaksa penuntut tidak dapat menimbulkan keyakinan hakim secara penuh (beyond reasonable doubt). Rezim hukum pidana kita dewasa ini menggunakan sistem pembuktian secara negatif. Dalam sistem pembuktian negatif, hal terpenting adalah menimbulkan keyakinan hakim.
Jaksa selaku penuntut sering kali kesulitan membuktikan dakwaannya. Terlebih lagi jika jaksa tidak terlibat terhadap proses awal (penyidikan).
Konstitusi kita secara tegas menentukan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsepsi yang demikian menimbulkan konsekuensi terciptanya peradilan yang bebas dari campur tangan pihak mana pun, sekalipun presiden tidak diperkenankan turut campur. Oleh karena itu, secara kelembagaan, Mahkamah Agung (MA) tidak berada di bawah presiden.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 memang menjadi pedoman bagi para hakim untuk menjatuhkan pidana terkhusus bagi terdakwa yang didakwa dengan Pasal 2 dan Ayat 3 UU Tipikor. Namun, perma tersebut tidak wajib dipatuhi secara absolut oleh para hakim karena para hakim tetap memiliki kewenangan diskresi dalam menjatuhkan pidana, yang mana diskresi tersebut menjadi bentuk independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Secara historis maupun filosofis, Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan dispartitas pemidanaan dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pada tataran implementasinya, Perma Nomor 1 Tahun 2020 sering tidak dipedomani karena hakim memang secara konstitusional memiliki hak untuk tidak dikekang dalam menjatuhkan pidana.
Meskipun demikian, Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut seharusnya tetap menjadi rujukan bagi para hakim dalam manjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang didakwa dengan Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor agar konsistensi putusan tetap terjaga.
Ahmad Baihaki, Mahasiswa S-2 Hukum Universitas Airlangga
Instagram: hakiahmad_
Penulis:
Ahmad BaihakiEditor:
Yovita ArikaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul