Vonis ringan bagi terdakwa korupsi di kasus timah berlanjut ke vonis bebas bagi pencuri emas 774 kg di Kalimantan. Menggerus kepercayaan publik pada pengadilan.
17 Jan 2025 14:10 WIB · Politik & Hukum
Vonis bebas bagi terdakwa pencurian 774 kilogram emas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kembali mengusik rasa keadilan. Lagi-lagi, kasus itu memperlihatkan upaya pemberantasan korupsi yang dibangun di hulu melempem di hilir dengan vonis ringan, bahkan bebas, dari hakim.
Yu Hao (49), warga negara asing asal China, diseret ke meja hijau sebagai terdakwa kasus tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao didakwa melakukan penambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, bukan kegiatan produksi, dengan menggunakan alat berat.
Di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Jaksa penuntut umum menuntut Yu Hao dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Oktober 2024, majelis hakim PN Ketapang memutus Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan jaksa. Yu Hao terbukti melakukan pemurnian dan membawa hasil emas keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore (biji) emas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/09/5b451392-a694-421a-97f7-1d574d0c6df5_jpeg.jpeg)
Yu Hao disebut melakukan hal itu dalam kurun empat bulan, mulai Februari hingga Mei 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar bagi Yu Hao, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Tidak terima, Yu Hao pun banding. Di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, majelis hakim banding justru membebaskan Yu Hao. Majelis hakim banding yang diketuai Isnurul S Arif dengan didampingi Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga membatalkan putusan PN Ketapang.
Mengutip Kompas.com, Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi terhadap putusan PT Pontianak tersebut. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela, pihaknya tengah mempersiapkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
”Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya, kan, 7 hari sejak putusan,” kata Panter ketika dihubungi Rabu (15/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/b39c03fe-4e6c-4635-8679-062a89186c72_jpg.jpg)
Vonis bebas bagi Yu Hao sontak memunculkan pertanyaan publik. Mengapa vonis yang sudah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama malah dianulir di pengadilan tinggi? Hal itu dianggap telah mencederai rasa keadilan publik.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) melalui anggota KY sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan, KY memberikan atensi terhadap kasus yang menarik perhatian publik tersebut. Dia menyatakan KY akan mendalami kasus tersebut.
Selain itu, kata Mukti, pihaknya juga mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara itu beserta bukti pendukungnya. Mukti pun berjanji KY akan memproses laporan tersebut untuk melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
”Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/1747b652-f1f4-4f37-8e1e-f77583bc5253_jpg.jpg)
Vonis bebas bagi Yu Hao tidak hanya menyentak, tetapi juga mengingatkan publik adanya peristiwa serupa yang terjadi di ruang sidang. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap para terdakwa di kasus korupsi timah.
Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut sangat besar, yakni Rp 300 triliun. Selain kekayaan alam milik negara hilang, kerusakan akibat penambangan ilegal juga luar biasa.
Vonis bebas atau ringan tersebut mempertegas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyimpulkan, selama ini terdakwa kasus tindak pidana korupsi divonis ringan oleh hakim. Sepanjang 2023, misalnya, terhadap 1.649 putusan perkara kasus korupsi dengan jumlah terdakwa 1.718 orang, rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim adalah 3 tahun 4 bulan penjara.
Maka, wajar ketika muncul dugaan bahwa putusan hakim bisa dibeli. Hal itu setidaknya sudah terlihat dari kasus suap terkait Ronald Tannur. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini menjadi terdakwa kasus suap berjumlah miliaran rupiah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
Hal itu diperparah dengan adanya dugaan mafia peradilan dengan penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, beserta barang bukti berupa uang dan emas yang nilainya sekitar Rp 1 triliun. Dari penyidikan terungkap bahwa uang itu berasal dari pengurusan berbagai perkara. Ditambah lagi, baru-baru ini, ikut ditangkap bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus yang sama, dan dari rumahnya, penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 21 miliar.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, vonis bebas di PT Pontianak tersebut mencurigakan. Sebab, dalam kasus semacam itu, alat bukti yang diajukan sangat jelas, seperti alat berat, pekerja, bekas penambangan, dan lokasi penambangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/05/16/2b37da9a-e492-4919-9075-231eef844ed5.JPG)
”Untuk kegiatan pertambangan ilegal yang sangat jelas begitu kok bisa divonis bebas. Ini, menurut saya, sangat janggal,” kata Zaenur.
Secara hukum, kata Zaenur, langkah kasasi oleh jaksa sudah benar. Selain itu, Badan Pengawas MA dan KY diharapkan turun tangan mengawasi kasus tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung perlu melakukan supervisi untuk memastikan prosedur yang dalam proses hukum ini dilakukan secara benar. Sebab, kasus ini bermula dari temuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Zaenur, jika kasus seterang ini bisa lolos dan pelakunya melenggang kangkung, hal ini menjadi preseden buruk ke depan. Sebab, kasus ini telah merugikan negara karena sumber daya alam hilang, lingkungan menjadi rusak, sehingga berdampak pada kerugian di masyarakat ataupun pemerintah. Selain itu, ketika terdakwa dalam perkara seterang ini bisa lolos, bukan tidak mungkin di perkara lain seseorang akan lebih mudah lolos dari jerat hukum.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/58685e8f-2f40-4280-84e2-98251e5e888c_jpg.jpg)
Tak sebatas itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengingatkan, berbagai vonis ringan hingga bebas bagi koruptor, juga kasus korupsi yang melibatkan pejabat pengadilan atau hakim, telah mencoreng citra pengadilan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.
Peristiwa semacam itu seolah mempertegas indikasi bahwa korupsi di pengadilan masih menjadi masalah sistemik sekaligus menyalakan alarm keras terkait adanya krisis kepemimpinan di pengadilan.
Menurut dia, MA mesti menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk bersih-bersih lembaga pengadilan. MA juga diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan korupsi di pengadilan yang sistemik serta memastikan posisi-posisi kunci di lembaga peradilan diisi oleh figur yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
”Jika tidak, lembaga peradilan berisiko semakin kehilangan legitimasi di mata publik dan semakin jauh dari visi mewujudkan peradilan yang agung, independen, dan bersih dari korupsi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/5452de15-f8ca-48de-909a-2cf156974b4d_jpg.jpg)
Atas kritik dan masukan dari berbagai pihak tersebut, Juru Bicara MA Yanto tak menjawab, termasuk soal vonis bebas majelis hakim banding terhadap warga negara China, Yu Hao. Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan, Yanto hanya mengirimkan emoticon bergambar tangan menangkup.
Sebelumnya, saat kasus bebas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkuak, Yanto menyampaikan pesan pimpinan MA kepada seluruh aparatur pengadilan di Indonesia agar tetap tenang, bekerja secara profesional, serta menjunjung integritas dan kejujuran. Tentu, yang diharapkan tak sebatas pesan itu, tetapi juga perbaikan sistemik demi terwujudnya peradilan yang agung. (ANA)
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari