Tahun 2024, skor IPK Indonesia naik tiga poin dari 34 ke 37. Ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari total 180 negara yang disurvei.
11 Feb 2025 20:55 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tahun 2024, Indonesia berhasil keluar dari stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi atau IPK yang selama dua tahun berturut-turut bertengger di angka 34. IPK 2024 berhasil naik tiga poin dari 34 ke 37. Namun, jika dilihat dalam skala lebih luas, capaian itu masih jauh dari skor IPK rata-rata global, yaitu 44 poin.
Capaian IPK 2024 di skor 37 juga pernah dicapai Indonesia di masa pandemi Covid-19, yakni tahun 2020. Pada tahun 2020, skor IPK anjlok 3 poin dari capaian 2019 yang mencapai skor tertinggi, yaitu 40.
Penurunan tajam skor IPK saat itu diduga kuat karena dampak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditolak keras publik. Sebab, revisi regulasi itu seolah mencabut mahkota lembaga antirasuah, yaitu independensi.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan capaian IPK 2024 secara daring, Selasa (11/2/2025), menuturkan, skor IPK 2024 memang mengalami kenaikan tiga poin dari skor IPK tahun 2023. Salah satu faktor kenaikan skor IPK 2024 adalah adanya indikator Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) yang kembali hadir setelah dua tahun absen sebagai indikator dalam mengukur IPK di Indonesia.
Dinamika skor dan peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi ini menunjukkan Indonesia tetap masih membutuhkan usaha yang ekstrakeras dalam melakukan perbaikan menuju Indonesia yang bersih dari korupsi di masa mendatang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/07/24/9a4ca5a1-96c2-48d9-9b7b-492398d654ba_jpeg.jpg)
Dengan capaian skor 37 dari total 100 itu, Indonesia berada di peringkat ke-99 dari 180 negara. Peringkat itu naik signifikan karena sebelumnya Indonesia berada di peringkat ke-115 dari 180 negara. Semakin besar skor IPK, artinya persepsi terhadap negara tersebut semakin bersih dari praktik korupsi.
Walakin, capaian itu pun masih kalah jika dibandingkan dengan negara tetangga, yaitu Timor Leste yang berada di peringkat ke-73 dengan skor 44; Vietnam di peringkat ke-88 dengan skor 40; dan Malaysia di peringkat ke-57 dengan skor 50. Adapun Singapura berada di peringkat ke-3 dengan skor 84.
”Dinamika skor dan peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi ini menunjukkan Indonesia tetap masih membutuhkan usaha yang ekstrakeras dalam melakukan perbaikan menuju Indonesia yang bersih dari korupsi di masa mendatang,” kata Wawan.
Jika dirinci, indikator yang mengerek poin IPK 2024 adalah World Economic Forum EOS di mana capaian poin Indonesia meningkat dibandingkan pada tahun 2012-2021. WEF EOS adalah indikator yang mengukur tentang seberapa wajar bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran tambahan atau suap yang tidak tercatat terkait impor-ekspor, utilitas publik, pembayaran pajak tahunan, pemberian kontrak dan lisensi publik, serta putusan pengadilan yang menguntungkan. Skala penilaian WEF EOS adalah 1-7, di mana skor 1 berarti sangat biasa dan 7 tidak pernah ditemukan praktik suap.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/9e35b7143ad2fb3dc90495b6aaa62e33-photo_2025_02_11_18_29_27_2_.jpg)
Selain skor di indikator WEF EOS, capaian Indeks Negara Hukum atau World Justice Project juga naik dari semula skornya 24 menjadi 26 di tahun 2024. Merujuk Political Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide 2024 yang menyurvei 16 negara di wilayah Asia Pasifik, ditambah Amerika Serikat, skor Indonesia juga naik signifikan dari 28 ke 38. PERC Asia Risk Guide menilai masalah korupsi di negara tempat responden bekerja. Responden berasal dari eksekutif tingkat menengah atau senior dari perusahaan atau profesional di negara yang dievaluasi.
Indikator lain yang meningkat adalah International Institute for Management Development (IMD) 2024 di mana skor Indonesia meningkat dari skor 40 ke 45. IMD adalah indikator yang mengukur daya saing negara-negara. Mereka memberikan peringkat dan memeriksa bagaimana iklim sosial politik dan ekonomi di suatu negara bisa memengaruhi daya saing perusahaan.
Responden survei IMD 2024 ditanya pernyataan terkait penyuapan dan korupsi seperti ada atau tidaknya tingkat korupsi yang dirasakan dengan skala penilaian 0-10.
Namun, penurunan terjadi di indikator penilaian terkait situasi demokrasi di Indonesia. Indeks Demokrasi Indonesia yang dikeluarkan oleh The Economist Intelligence Unit Country Ratings turun dari skor 37 ke 35. EIU 2024 menganalisis tentang risiko paparan keuangan di lebih dari 140 negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/319983340c7436efe7fafd11e98e8883-photo_2025_02_11_18_29_28.jpg)
Pertanyaannya meliputi kejelasan prosedur dan akuntabilitas yang mengatur alokasi dan penggunaan dana publik; penyalahgunaan dana publik pejabat publik untuk tujuan pribadi atau partai politik; peradilan independen yang berwenang mengadili pejabat publik atas penyalahgunaan; tradisi pembayaran suap untuk mengamankan kontrak dan mendapatkan keuntungan; dan sebagainya.
Demikian juga dengan hasil survei Varieties of Democracy Project (V-Dem) yang turun dari poin 25 ke 22. V-Dem menyurvei terkait seberapa luas korupsi politik di 179 negara. Indeks korupsi yang dikeluarkan V-Dem mencakup enam jenis korupsi berbeda yang mencakup berbagai bidang dan tingkat ranah politik di cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Termasuk di antaranya adalah korupsi yang bertujuan untuk memengaruhi pembuatan undang-undang dan yang memengaruhi implementasi kebijakan.
Wawan menjelaskan bahwa IPK memang survei yang berbasis dari persepsi pelaku bisnis dan para pakar yang berpotensi bias elite. IPK bukanlah survei tingkat penerimaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat rumah tangga atau akar rumput.
”Pihak-pihak yang disurvei ini memang bisa disebut elite karena berasal dari CEO, direktur utama, direktur eksekutif, dan pakar ekonomi makro serta investasi sehingga kemungkinan bias elite memang ada karena bukan survei populisme,” kata Wawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/af874fa2-a0de-49ca-8801-2cd2a3ffa747_jpg.jpg)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mensyukuri perbaikan skor IPK 2024 ini. Menurut Setyo, sedikit banyak capaian itu akan menimbulkan kepercayaan diri untuk pemerintah dan khususnya KPK. Meskipun demikian, KPK juga memiliki instrumen penghitungan atau penilaian secara khusus, yaitu survei penilaian integritas yang merupakan pelengkap dari IPK. Penilaian itu pun menjangkau hingga unit kerja di kementerian/lembaga.
”Ini merupakan gambaran dari bagaimana pemberantasan korupsi yang terdiri dari pencegahan dan penindakan. Dampaknya terhadap upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan KPK sendiri,” kata Setyo.
Meskipun, menurut Setyo, kadang-kadang ia juga berharap TII bisa semakin menyosialisasikan indikator yang dipakai untuk menilai apa saja. Sebab, IPK tidak hanya melihat dari aspek penegakan hukum, tetapi ada aspek politik, ekonomi, dan masalah demokrasi.
”Dengan demikian, para pihak yang masuk bagian indikator itu bisa melakukan upaya-upaya perbaikan dalam menghadapi IPK 2025. Jadi, bukan hanya sekadar memublikasikan saja, melainkan juga diiringi tindak lanjut langkah-langkah seperti apa,” ujar Setyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/20/b650171d-9d92-4b14-a81e-59084ed93292_jpg.jpg)
Ia pun yakin dengan komitmen Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto di mana saat pelantikan di MPR menyebutkan soal penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perbaikan di sektor pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemborosan, tidak mengambil APBN, dan lain-lain. Komitmen itu akan ditindaklanjuti, dipatuhi, oleh seluruh penyelenggara negara di kementerian dan lembaga sehingga bisa sejalan dengan perintah presiden.
”Indonesia Emas 2045 itu tinggal 20 tahun lagi. Berarti tidak lama lagi sebenarnya. Jadi, sebaiknya semuanya tidak menunggu sampai 2035 atau 2040. Namun, dari sekarang sama-sama supaya IPK semakin bagus dan pengaruhnya terhadap investasi, perekonomian, dan perdagangan di mana presiden juga ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen,” tutur Setyo.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Mardani Ali Sera menyampaikan, kenaikan skor harus disyukuri di saat tantangan semakin berat. Walaupun naik, masih di bawah skor rata-rata global dan Asia Pasifik. Menurut Mardani, capaian IPK tidak bisa diserahkan kepada pemerintah; eksekutif ataupun legislatif.
”Justru peran serta dari masyarakat, khususnya masyarakat sipil, amat sangat menentukan. Kami tahu bahwa power tends to corrupt. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, perlu digerakkan. Perlu betul-betul ditingkatkan kualitas tata institusi kita, tata peraturan, dan budaya untuk betul-betul menjadi negara maju yang open minded, transparan, dan akuntabel,” jelas Mardani.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/09/27/B32A7A9C-0DEE-49B0-B4DB-F3B2F4F167B9_1632737540.jpeg)
Sementara itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, pemerintah jangan terlalu percaya diri dengan kenaikan skor IPK. Kenaikan skor IPK jangan sampai terburu-buru diklaim sebagai sebuah prestasi pemerintahan baru.
Sebab, seperti disebutkan peneliti TII, survei tersebut berpotensi bias elite karena tidak menyurvei sampai ke level rumah tangga. ”Indeks TII ini adalah komposit indeks yang mengumpulkan banyak indeks lain. Kita harus hati-hati membaca angka 37 ini. Sebab, dari aspek demokrasi, sebenarnya justru banyak yang turun dan ini mengkhawatirkan,” kata Bivitri.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan