Film ”Sang Pengadil” menceritakan jatuh bangun seorang hakim dalam menegakkan kebenaran. Ironisnya, pembuatan film itu didanai dari suap pengurusan perkara.
29 Apr 2025 16:10 WIB · Politik & Hukum
”Hakim itu harus adil, jujur, dan tidak takut diintervensi oleh siapa pun.” Demikian pesan sang ayah kepada Jojo kecil dalam salah satu adegan di film Sang Pengadil.
Sang Pengadil adalah film drama aksi yang diproduksi oleh Lingkar Pictures bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) pada 2024 lalu. Disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo, film Sang Pengadil digawangi Zarof Ricar bersama Agung Winarno selaku produser eksekutif.
Film Sang Pengadil mengisahkan karakter Atmojo ”Jojo” Emilius yang mengikuti jejak sang ayah, Andreas, sebagai hakim. Jojo, diperankan oleh aktor Arifin Putra, digambarkan sebagai hakim muda yang idealis dan berintegritas sebagaimana ayahnya, seorang hakim yang vokal dalam menyuarakan kebenaran.
Dalam sebuah adegan, terdapat kata-kata Jojo yang seolah terkait, atau kata anak muda zaman sekarang related, dengan kehidupan nyata yang dialami masyarakat sehari-hari. Katanya, ”Banyak yang bilang hukum di Indonesia itu tajam ke bawah tumpul ke atas, alias hanya menjerat mereka yang tidak mengerti apa-apa tentang hukum.”
Dalam menjalani profesinya sebagai hakim, Jojo terus dibayang-bayangi peristiwa yang membuat nama baik ayahnya tercoreng. Terlebih, di kampung halamannya, Jojo harus menghadapi kasus pelik terkait jaringan perdagangan manusia yang menyangkut kekuasaan besar di baliknya. Di situlah, keteguhan hati dan integritas Jojo sebagai ”sang pengadil” diuji.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/c8053b4f5cca8cb2cb0f3760936819aa-IMG_20250429_142410.jpg)
Namun, film yang diklaim sebagai yang pertama menceritakan kehidupan hakim itu justru tercoreng akibat perbuatan para hakim di dunia nyata. Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang baru-baru ini terungkap menunjukkan intervensi terhadap lembaga peradilan bisa terjadi.
Bahkan, alih-alih menjaga integritas agar tidak bisa diintervensi sebagaimana pesan dalam film, pembuatan film Sang Pengadil malah dibiayai oleh uang suap untuk pengurusan perkara di lembaga peradilan. Zarof Ricar, produser eksekutif film Sang Pengadil, kini menjadi salah satu terdakwa kasus suap hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Keterangan Bert Nommensen, pengacara yang menjadi salah seorang saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, dalam sidang, Senin (28/4/2025), menunjukkan bagaimana rapuhnya pejabat pengadilan di hadapan uang. Bert mengenal Zarof sejak sama-sama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Bert juga tahu Zarof Ricar merupakan salah seorang pejabat MA. Jabatan terakhir Zarof adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Dalam sidang itu, Bert mengungkapkan, pada sebuah pertemuan, Zarof bercerita tengah memproduksi film Sang Pengadil. Sebuah film yang bercerita tentang hakim yang berusaha idealis dalam menjalani pekerjaannya. Film Sang Pengadil itu mulai tayang di bioskop di Indonesia pada 24 Oktober 2024.
Kala itu, kata Bert, Zarof menawarkan akan membantu setiap pengurusan perkara di pengadilan asalkan Bert mau ikut mendanai produksi film Sang Pengadil. Namun, saat itu Bert mengaku tertarik untuk membantu mendanai film tersebut karena jarang ada film bertema hukum yang menceritakan hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/28/e38119c3ae8495fca4e9ec30fe4b3a29-IMG_20250428_WA0000.jpg)
Untuk film tersebut, Zarof meminta uang Rp 1 miliar kepada Bert. Zarof menggunakan istilah ”1 meter”, yang kemudian dijelaskan sebagai kode untuk uang Rp 1 miliar.
Karena Zarof menawarkan akan membantu mengurus perkara, Bert pun mengirim berkas catatan untuk dua perkara. Satu perkara pidana yang melibatkan keponakannya dan satu perkara perdata yang keduanya ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, Bert menyerahkan uang Rp 1 miliar di rumah Zarof. Bert berharap Zarof bisa membantu pengurusan dua perkara tersebut.
Namun, Bert kecewa lantaran dua perkara itu tetap berakhir dengan putusan bersalah. Uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada Zarof pun ternyata tidak memberikan keuntungan. Film itu hanya tayang lebih kurang satu minggu di bioskop.
Mendengar keterangan Bert, Zarof membantah pernah menjanjikan akan membantu mengurus perkara. Zarof juga membantah pernah meminta uang Rp 1 miliar kepada Bert untuk pembuatan film Sang Pengadil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/239aed6a-f2ef-44ce-a3dc-29826e71e80a_jpg.jpg)
Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada 24 Oktober 2024, tepat saat film Sang Pengadil tayang perdana di bioskop. Sehari kemudian, Zarof ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pemberian vonis bebas Ronald Tannur yang juga menyeret tiga hakim PN Surabaya. Kini, kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus suap tersebut, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Adapun terkait uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik mencermati perkembangan yang terjadi di persidangan terkait terdakwa Zarof Ricar, termasuk keterangan Bert Nommensen tentang pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. Bahkan, untuk menelusuri aliran suap yang diterima Zarof Ricar, pada 10 April lalu, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan pegawai MA itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Ada hal-hal yang berkembang, bahwa saksi begini, saksi begini. Maka, kita masuk ke TPPU. Supaya apa? Semua aset bisa kita amankan. Dan ini sekaligus menjawab pertanyaan, kalau dia TPPU, menerima uang dari siapa dan menyerahkan ke siapa? Jadi, semuanya itu tentu kita harapkan bisa lebih terbuka lagi dalam penanganan perkara TPPU-nya,” tutur Harli.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/28/6f5e97276a305a8ca4e4b6a92dcf1e14-1000239707.jpg)
Kasus pencucian uang dengan pidana asal kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut mulai disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 April 2025.
Selain Zarof, sambung Harli, penyidik juga menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait kasus suap di PN Surabaya. Heru Hanindyo juga merupakan terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus pencucian uang, mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU yang sama.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpandangan, sampai saat ini pemilik uang Rp 915 miliar dan emas di rumah Zarof selalu menjadi pertanyaan. Jika benar uang itu merupakan hasil jual beli perkara, harus pula ditelusuri berapa banyak kasus yang telah diperjualbelikan. Selain itu, berapa banyak pula hakim yang terlibat di dalamnya.
”Ini seharusnya dikembangkan dengan jejaring Zarof Ricar. Kejaksaan Agung harus mengungkap semua, tidak usah tanggung,” kata Zaenur.
Oleh karena itu, langkah Kejagung dengan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dinilai sudah tepat. Dengan menggunakan pasal TPPU, penyidik punya peluang besar untuk merampas uang dan emas yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/b39c03fe-4e6c-4635-8679-062a89186c72_jpg.jpg)
”Bayangkan, ini berasal dari berapa kasus yang diperjualbelikan. Kalau Zarof Ricar hanya berperan sebagai perantara, berarti ada pemain-pemain utamanya, yaitu para hakim, panitera, advokat, atau pihak-pihak lain yang perlu terlibat,” ujarnya.
Film Sang Pengadil dan kasus Zarof Ricar adalah dua realitas yang berbeda. Faktanya, Zarof Ricar diajukan ke meja hijau karena didakwa menerima suap untuk pengurusan perkara di pengadilan. Sementara film Sang Pengadil tentu akan tetap dikenang sebagai sebuah karya seni sekaligus menjadi pengingat tentang karut-marut lembaga peradilan di Indonesia.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti