Lagu "Bayar Bayar Bayar" dari Sukatani yang mengkritik polisi viral. Mereka didatangi polisi, lalu membuat video permintaan maaf setelahnya. Lagu pun ditarik.
22 Feb 2025 08:00 WIB · Nusantara
Sebuah video permintaan maaf kepada Polri yang diunggah di akun media sosial Sukatani, grup band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, menggegerkan jagat maya. Mereka meminta maaf karena telah membuat lagu yang mengkritik ulah sebagian anggota Polri. Apa yang menimpa Sukatani dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi.
Video permintaan maaf itu diunggah di media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis (20/2/2025). Hingga Jumat (21/2/2025) petang, video itu disukai 382.000 orang dan mendapatkan lebih dari 84.000 komentar. Video itu juga telah dibagikan oleh lebih dari 54.000 akun.
Selama ini, dua personel Sukatani tampil di panggung dengan mengenakan topeng. Mereka dikenal dengan nama Alectroguy dan Twister Angel. Namun, dalam video yang diunggah pada Kamis, keduanya tampil tanpa topeng dan menyebutkan nama terang mereka, Muhammad Syifa Al Luthfi dan Novi Citra Indriyati.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/c1ddc870b6247eb136ac0c946327c3c0-foto_sukatani.png)
”Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ’Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan. Sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum polisi yang melanggar peraturan,” kata Sukatani dalam unggahan tersebut.
Tak hanya meminta maaf, keduanya juga menyatakan telah mencabut dan menarik lagu berjudul ”Bayar Bayar Bayar”. Mereka pun mengimbau semua pengguna media sosial yang telah memiliki lagu tersebut agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu tersebut.
Sejumlah pihak menduga, video itu terpaksa dibuat Sukatani yang diduga sedang berada di bawah tekanan. Apalagi, mereka sampai harus membuka identitas mereka hingga menarik karyanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/a180073ff6cdf7076b4a0900d1938f71-IMG_5934.jpg)
”Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat.
Usman menuturkan, dalam perspektif HAM, musik adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realitas. Hak untuk berkesenian juga disebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan dalam Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
”Seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pembredelan oleh negara. Desember lalu penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni lukis Yos Seprapto. Beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara Dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan. Ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya seni sebagai ekspresi HAM dan kritik sosial yang dapat membawa perubahan di masyarakat,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/09/10/20a04869-5eb2-48ef-81ef-4d46eba7455d.jpg)
Menurut Usman, membungkam seni sama saja dengan membungkam hak asasi manusia. Polisi bertugas melindungi HAM, bukan malah menjadi pihak yang memberangus hak dasar warga negara dalam menikmati dan menyebarkan karya seni.
Usman menilai, ketakutan terhadap karya seni menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan anti terhadap kritik yang disampaikan masyarakat lewat karya seni secara damai. Baik pembredelan maupun pelarangan karya seni diharapkan bisa segera dihentikan karena ruang seni disebut Usman harus bebas dari intervensi aparat ataupun negara.
Kecaman juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyebut, peristiwa yang terjadi pada Sukatani sebagai bentuk tindakan represif arapat dalam membelenggu kekebasan berkesenian warga negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/20/8ce52f43-7caa-492b-a379-8f899c904254_jpg.jpg)
”Tindakan seperti itu wujud dari begitu arogannya negara, dalam hal ini kepolisian. Sampai akhirnya ada orang yang kemudian meminta maaf secara publik seperti itu, artinya ada kebebasan berkesenian yang direpresi,” ucap Arief.
Arief menyebut, pihaknya telah berupaya menghubungi Sukatani untuk menawarkan pendampingan hukum. Tawaran itu diberikan karena LBH Semarang menduga, Sukatani sedang dalam kondisi tertekan dan memerlukan perlindungan.
”Sejauh ini kami belum mendapatkan feedback dari Sukatani. Sepertinya mereka sedang ada tekanan yang berlebih sehingga belum bisa berkomunikasi dengan kami,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/17e695f9c7c33557fc5e62633109eda4-IMG_5933_2.jpg)
Arief menilai, kritik yang disampaikan Sukatani dalam lagu ”Bayar Bayar Bayar” relevan dan cukup menggambarkan ulah sebagian polisi. Dalam lagu itu, mereka mengkritik budaya membayar tatlaka masyarakat berhadapan dengan urusan yang melibatkan polisi, seperti membuat surat izin mengemudi, mengajukan izin menyelenggarakan kegiatan, hingga melaporkan barang yang hilang. Seharusnya, kritik itu menjadi bahan evaluasi.
”Sukatani bilang bahwa itu hanya oknum, tapi menurut saya tindakan itu malah sudah seperti melembaga. Untuk itu, reformasi di kepolisian ini mutlak dan harus dilakukan segera. Mengingat, belakangan ini polisi semakin brutal, seperti menembak anak SMK, mengeroyok orang, ataupun memeras orang di Semarang,” imbuh Arief.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Artanto mengakui, sejumlah penyidik Siber Polda Jateng menemui Sukatani di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis pagi. Pertemuan itu disebut Artanto dilakukan karena instansinya ingin berbincang mengenai lagu Sukatani yang berjudul ”Bayar Bayar Bayar”.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/806946254bde4488c6c4bce7e2814272-WhatsApp_Image_2025_02_21_at_20.08.42.jpeg)
”Jadi, itu janjian untuk berjumpa. Kalau (berbincang) melalui telepon, kan, kurang pas. Karena mereka sedang konser di Bali, disepakati untuk bertemu di tengah. Kami dari Semarang ke Banyuwangi, terus mereka habis konser langsung merapat,” kata Artanto.
Artanto menyebut, pihaknya bertemu untuk berbicara baik-baik dengan Sukatani. Ia juga membantah tuduhan yang menyebut bahwa ada penculikan terhadap Sukatani.
Menurut Artanto, penyidik menggali maksud dari lagu Sukatani yang belakangan viral tersebut. Kepada polisi, Sukatani disebut menjawab bahwa mereka ingin mengkritik anggota polisi yang melanggar. Setelah mendapatkan jawaban dari Sukatani, pertemuan itu diklaim Artanto selesai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/a9003cab38dcfa4d362eca88f916498f-IMG_9227.JPG)
Artanto mengklaim, pihaknya tidak pernah menyuruh Sukatani untuk membuat video permintaan maaf. Pembukaan topeng, pengungkapan identitas, hingga penarikan lagu yang dilakukan Sukatani juga disebutnya di luar pengaruh polisi.
Saat ditanya terkait ada atau tidaknya langkah hukum terhadap Sukatani terkait lagu ”Bayar Bayar Bayar”, Artanto menyebut, tidak ada. Polisi akan menganggap karya seni itu sebagai bahan evaluasi.
”Itu, kan, kebebasan berekspresi dia. Menyampaikan pendapat juga itu. Maksudnya sebagai bentuk pelajaran, kalau ke depan kita memberikan kritik itu, ya, harus kritik yang membangun, yang konstruktif, membangun terhadap sesuatu,” ucapnya.
Artanto menambahkan, upaya mendatangi musisi dalam rangka klarifikasi mengenai karyanya baru pertama kali dilakukan Polda Jateng. Menurut dia, upaya itu sudah dikomunikasikan dan dilaporkan ke pihak Mabes Polri.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Neli Triana