Istana Klaim Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Tak Langgar Undang-undang

Meski sejumlah UU mengatur larangan rangkap jabatan, pemerintah melihat bahwa penunjukan sejumlah wakil menteri menjadi komisaris BUMN tidak melanggar aturan.

03 Jun 2025 18:48 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Pihak Istana mengklaim bahwa penugasan rangkap yang diberikan kepada sejumlah wakil menteri sebagai komisaris badan usaha milik negara atau BUMN tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Padahal, setidaknya ada lima peraturan perundang-undangan yang melarang praktik rangkap jabatan oleh pejabat publik di sektor swasta milik negara. Langkah tersebut dinilai sarat nuansa politis serta bisa berdampak pada konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.

Rangkap jabatan sejumlah wakil menteri yang juga menduduki posisi sebagai komisaris BUMN terkuak sejak akhir Mei 2025. Catatan Kompas, setidaknya terdapat 14 wakil menteri yang menjabat posisi tersebut. Sebagian ditunjuk setelah menjabat sebagai wakil menteri, sebagian lainnya sudah menjadi komisaris sebelum diangkat sebagai wakil menteri.

Sebanyak 14 orang itu antara lain Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz FM Hendropriyono sebagai Komisaris Utama PT Telkomsel.

Infografik Daftar 15 Wakil Menteri yang Saat Ini Menjabat Sebagai Komisaris BUMN

Ada pula Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BRI (Persero) Tbk serta Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf yang merangkap sebagai Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kemudian Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang menjabat Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, serta Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, juga ada dalam daftar tersebut.

Ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa (3/6/2025), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, penugasan sejumlah wakil menteri di jajaran komisaris BUMN itu tidak menyalahi aturan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusan tersebut, kata Hasan, larangan rangkap jabatan hanya berlaku pada menteri karena disebut secara eksplisit dalam putusan. Namun, larangan untuk wakil menteri hanya ada di bagian pertimbangan putusan sehingga bisa disimpulkan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan untuk mereka.

”Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh memang. Namun, wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” ujar Hasan.

Kendati demikian, pihaknya menghormati kritik publik terhadap persoalan rangkap jabatan sejumlah wakil menteri itu. Tidak terkecuali kepada pihak yang mengajukan gugatan uji konstitusionalitas Putusan MK No 80/2019. Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Bagian dari komitmen pemerintah

Dihubungi secara terpisah, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penugasannya sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital serta memperluas akses dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) - Nezar Patria Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Penunjukannya juga merupakan bagian dari hak istimewa negara sebagai pemegang saham seri A (Dwiwarna) di PT Indosat Tbk, yang memberi mandat strategis kepada pemerintah untuk menjaga kepentingan nasional di sektor telekomunikasi dan transformasi digital. Oleh karena itu, ia menerima tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan integritas.

Nezar pun melihat, peran sebagai komisaris utama itu pun tidak bertentangan dengan fungsinya sebagai wakil menteri. Ia berkomitmen untuk bekerja dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menghindari benturan kepentingan, dan fokus pada pengawasan strategis bukan operasional.

”Saya meyakini bahwa peran sebagai komisaris utama adalah peran pengawasan, penasihatan, dan penjamin tata kelola—bukan pelaksana operasional, dan tidak bertentangan dengan tugas saya sebagai wakil menteri, sepanjang dijalankan dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas benturan kepentingan,” kata Nezar.

Lima aturan rangkap jabatan

Meski demikian, Manajer Hukum, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Siska Barimbing, memaparkan, setidaknya ada lima peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang praktik rangkap jabatan bagi pejabat kementerian/lembaga di BUMN.

Para wakil menteri (wamen) bersiap foto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Tidak seperti di era pemerintahan sebelumnya yang jumlah wamen hanya satu sampai dua orang, di kabinet Prabowo ini, seorang menteri bisa didampingi hingga tiga wamen. Jika jumlah wamen ini diakumulasi dengan jumlah menteri dan Kepala lembaga di luar koordinasi kementerian koordinator (kemenko), berarti total ada 109 orang di kabinet Prabowo-Gibran. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Peraturan dimaksud antara lain Pasal 17 huruf a, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik, yakni kementerian/lembaga dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Kedua, Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.

Ketiga, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, lanjut Siska, terdapat pula Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 Putusan MK No 80/PUU-XVII/2019 yang melarang menteri untuk rangkap jabatan. Ada pula Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang mengatur bahwa dewan komisaris dilarang merangkap jabatan.

<p>Rangkap Jabatan Komisaris pada BUMN Infografik</p>

Bagi-bagi jabatan

Oleh karena itu, menurut Siska, masuknya sejumlah wakil menteri ke jajaran komisaris BUMN sarat dengan nuansa politis atau terkesan untuk bagi-bagi jabatan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pengambilan keputusan yang tidak transparan. Pada tingkatan selanjutnya, hal itu bisa berdampak pada kinerja BUMN yang tidak maksimal dan berpengaruh pada perekonomian nasional.

Rangkap jabatan juga berpotensi meningkatkan risiko korupsi serta alokasi anggaran yang tidak efisien. Sebab, pejabat yang merangkap dapat memengaruhi pengelolaan anggaran BUMN untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan sektor publik dan keuangan negara.

Hal tersebut setidaknya terlihat dalam sejumlah kasus korupsi di BUMN yang terkuak beberapa waktu terakhir, misalnya korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT Antam, dan kasus investasi fiktif PT Taspen Persero.

”Pada Desember 2023, pemerintah mengumumkan tujuh BUMN yang bubar akibat pailit. BUMN tersebut adalah PT Istaka Karya, PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, dan PT Pembiayaan Armada. Pembubaran BUMN  ini dikarenakan tata kelola yang tidak memenuhi prinsip good governance, di mana salah satunya akibat rangkap jabatan,” kata Siska.

Catatan Redaksi: Di berita ini sebelumnya disebut Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Namun, berdasarkan informasi dari pihak Pertamina, Dony telah mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama sejak 12 Maret 2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto