Keterbukaan dari Kapolri dan Jaksa Agung dinanti dalam isu penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh Polda Metro Jaya.
06 Agt 2025 19:36 WIB · Politik & Hukum
Lima prajurit TNI berseragam lengkap terlihat duduk di pos penjagaan di sudut Jalan Radio I dan Radio V, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Mata mereka awas mengamati siapa pun yang melintas. Rumah putih besar dengan pagar hitam bernomor 15 di belakang pos jadi obyek yang mereka jaga.
Rumah dimaksud milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Pada Senin (4/8/2025) sempat mencuat isu bahwa rumah tersebut hendak digeledah oleh personel polisi Polda Metro Jaya. Rencana itu kemudian batal. Personel TNI kemudian dikabarkan ditugaskan menjaga rumah tersebut.
Tak lama ketika Kompas mencoba mewawancarai sejumlah pedagang kaki lima yang berada sekitar 10 meter dari pos, salah satu personel TNI mendekat. Ia menanyakan tujuan Kompas berada di tempat itu. Setelah itu, ia meminta agar Kompas bergegas beranjak. Ia juga meminta agar tidak mendokumentasikan rumah Febrie ataupun lingkungan sekitarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/f16ee9496da8b26099410df455cf179a-IMG_3847.JPG)
Tak hanya di kediaman Febrie, ketatnya pengamanan oleh personel TNI tampak pula di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua unit kendaraan perintis (rantis) Anoa milik TNI bahkan terlihat diparkir di dua lokasi terpisah sejak Selasa (5/8/2025). Satu kendaraan rantis diparkir tak jauh dari pintu masuk dekat gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan satu kendaraan lainnya terparkir di samping gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Tak sebatas itu, sejumlah prajurit TNI dengan senjata lengkap juga berjaga di depan pintu masuk kompleks Kejagung.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna berulang membantah kehadiran personel TNI di rumah Febrie ataupun kantor Kejagung karena ada upaya penggeledahan oleh polisi di Febrie. Ia bahkan membantah adanya upaya penggeledahan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/59e451208765288a02ec01468bd55bcb-IMG_3825.jpg)
Penjagaan oleh personel TNI, menurut dia, didasarkan pada nota kesepahaman Jaksa Agung dengan Panglima TNI dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Begitu pula kehadiran dua Anoa di kompleks Kejagung. Hal itu disebut sebagai pengamanan rutin karena ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH di Kejagung yang di dalamnya ada keterlibatan unsur prajurit TNI. Satgas PKH itu dipimpin oleh Febrie Adriansyah.
”Perlindungan terhadap jaksa, kebetulan ini kan juga operasi rutin, di sini ada Satgas PKH. Dari Satgas PKH ini ada unsur TNI juga,” kata Anang, Rabu (8/6/2025).
Senada dengan pihak Kejagung, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, secara terpisah, membantah adanya upaya penggeledahan pada rumah Febrie.
”Tidak benar,” ujar Ade Ary, singkat. Setelah itu, ia tak lagi merespons pertanyaan lain dari Kompas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/30/a00471c2-36d2-4467-8908-5bf00b5e158c_jpg.jpg)
Jika ditilik ke belakang, pengetatan keamanan kantor Kejagung oleh personel TNI juga tampak setelah penguntitan Febrie oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, pertengahan 2024. Kala itu, polisi militer TNI yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan khusus.
Saat ini, meski pihak Kejaksaan dan Polda Metro Jaya telah membantah adanya upaya penggeledahan, berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas dari internal Kejagung, pada Jumat lalu memang ada sejumlah penyidik kepolisian yang mendatangi rumah Febrie.
Mereka hendak menggeledah rumah itu dengan membawa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Penganiayaan tersebut melibatkan seseorang berinisial F yang diduga mengaku kenal Jampidsus.
Karena Febrie merasa tidak ada kaitan dengan perkara penganiayaan itu, upaya penggeledahan oleh petugas kepolisian itu pun ditolak. Kasus penganiayaan tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/b9f161d6-b736-41a7-8cb8-71fdc88db963_jpg.jpg)
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai tak cukup hanya bantahan dari pihak kepolisian ataupun kejaksaan soal isu penggeledahan di rumah pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Menurut Sugeng, masyarakat sebagai pembayar pajak dan sebagai warga negara yang mestinya dilayani oleh aparat penegak hukum juga harus mendapatkan haknya, yakni memperoleh informasi seputar kinerja penegak hukum.
”Publik sangat menanti keterbukaan dari Kapolri dan Jaksa Agung dalam isu penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap rumah Jampidsus,” kata Sugeng.
Informasi yang diperoleh Sugeng, kasus penggeledahan rumah Jampidsus itu benar adanya, dan didahului adanya dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan dan penculikan yang dilaporkan oleh korban, yakni seorang anggota Densus 88 Polri. Artinya proses hukumnya sudah berdasar dan sesuai dengan ketentuan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/14/1828eeb5-b8dc-40ec-99c8-40cb5a532595_jpeg.jpg)
Untuk itu, Sugeng mendesak, Kapolri dan Jaksa Agung mengungkapkan peristiwa sebenarnya kepada publik. Ia juga meminta keduanya agar tidak khawatir soal implikasi dari keterbukaan itu akan memicu ketegangan di antara instansi penegak hukum. Sebab, unsur penegakan hukum dinilai sudah jelas, yakni untuk mengungkap tindak kejahatan.
”Kalau memang ada yang keliru, harus diproses, termasuk misalnya pelapor dalam hal ini adalah anggota Densus 88, ya juga termasuk di dalamnya apabila ada petinggi dari kejaksaan, dalam hal ini diisukan adalah Jampidsus. Kalau memang ada dan kalau tidak ada juga, harus disampaikan secara terbuka, diklarifikasi supaya isu ini tidak menjadi liar,” ujar Sugeng.
Secara terpisah, anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kejagung terkait informasi pelaksanaan penggeledahan di rumah Jampidsus.
Untuk penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus ataupun kompleks kejaksaan, ia pun menilainya sebagai pengamanan rutin berdasarkan kerja sama antara Kejagung dan TNI. Meski demikian, Komisi Kejaksaan terus mendorong Kejagung untuk meningkatkan komunikasi publik agar masyarakat memperoleh gambaran yang benar.
Penulis:
Hidayat Salam, Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto