UU POLRI

Jabatan Sipil di Luar Polri yang Bisa Diemban Polisi Perlu Dibatasi

Sejumlah ahli menyatakan, anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil asalkan jabatan itu bersinggungan dengan tugas dan kewenangan Polri.

02 Jun 2026 18:59 WIB · Politik & Hukum

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil, tetapi harus dibatasi secara ketat, bukan dilarang total, bukan pula dibiarkan bebas. Itulah benang merah pendapat sejumlah ahli hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Komisi III DPR terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Selasa (2/6/2026).

Mereka merekomendasikan daftar jabatan yang limitatif, hanya mencakup fungsi yang bersinggungan langsung dengan tugas kepolisian. Pengisian jabatan itu pun harus melalui seleksi terbuka berbasis kompetensi dan integritas, bukan penunjukan komando. Masa jabatannya juga harus ada disertai batasan waktu yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif. 

”Pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, melainkan jabatan apa, untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi, dan bagaimana mencegah konflik kepentingan,” kata ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Maradona, salah satu yang diundang dalam RDPU itu.

Pada sesi pertama RDPU, tiga ahli didengarkan keterangannya, yakni Maradona, Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe) Teddy Sudrajad, dan pengajar hukum tata negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar. Pada sesi kedua, tiga ahli, yakni Guru Besar HTN Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto; pengajar hukum pidana FH Universitas Jember, Triana Ohoiwutun; dan pengajar HAN FH UGM, Oce Madril. Terakhir, RDPU dilakukan dengan Indonesia Police Watch, Keluarga Besar Putra-Putri Polri, dan Advokat Cinta Tanah Air.

Ada beberapa permasalahan yang dibahas, di antaranya pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian, usia pensiun, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional. 

Anggota Korlantas Polri menerbangkan drone untuk memantau arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 48, Karawang, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026). Kebijakan sistem satu arah atau one way belum diterapkan di ruas tol ini karena arus lalu lintas yang masih lancar. Menurut rencana, kebijakan one way nasional akan diterapkan Rabu (18/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
17-03-2026

Dalam paparannya, Maradona menyatakan sepakat jika ketentuan polisi aktif harus mundur dari dinas kepolisian jika menduduki jabatan sipil murni. Ketentuan tersebut menurutnya harus dipertahankan di dalam revisi UU Polri.

“Tapi kalau jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, ini harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif. Dia tidak boleh terbuka luas. Jadi, sesuai dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa atau dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri,” ujarnya. 

Pengaturan mengenai jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh anggota polisi aktif harus disesuaikan dengan tiga fungsi kepolisian, yaitu sebagai pemelihara ketertiban, penegakan hukum, dan pelayanan publik. 

Lebih jauh Maradona mengatakan, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus dilakukan melalui mekanismen seleksi kompetensi dan integritas dan bukan haya penunjukan komando. Perlu pula diatur jangka waktu jabatan. 

Adapun pembatasan polisi aktif menduduki jabatan sipil dilakukan untuk menjaga netralitas politik, mencegah perluasan kewenangan koersif ke ruang sipil, melindungi sistem merit aparatur sipil negara (ASN), dan memastikan akuntabilitas.

Menurut dia, secara filosofis, reformasi Polri menuntut agar polisi tetap menjadi alat negara yang fokus pada keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum. Bukan, institusi yang menyebar ke jabatan sipil dalam konteks dwifungsi. 

Quote

Kalau jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, ini harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif. Dia tidak boleh terbuka luas. Jadi, sesuai dalam undang-undang ini diatur, misalnya jabatan-jabatan apa atau dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri.

Anggota Polri berbaris untuk mengikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas✊, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Upacara ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato amanat upacaranya Prabowo meminta Polri bekerja secara profesional dengan baik. Upacara ini juga diisi atraksi dan juga defile pasukan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1/7/2025

Senada, Teddy merekomendasikan opsi pembatasan secara ketat penugasan anggota Polri di luar kepolisian yang di dalam UU ASN disebut sebagai jabatan ASN tertentu. Ia menolak opsi pelarangan total ataupun  opsi yang membebaskan polisi masuk ke semua jabatan sipil karena hal tersebut akan merusak supremasi sipil dan sistem meritokrasi. 

Menurut Teddy, ada empat filter utama sebagai standar obyektif untuk menempatkan polisi di jabatan sipil, yakni ketersediaan analisis jabatan/kompetensi oleh instansi pusat, prosedur seleksi yang terbuka dan adil, evaluasi kompetensi, kinerja, integritas, serta kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang sah untuk mengangkat. 

Terkait jabatan di instansi mana, ia mengatakan jabatan itu harus memiliki irisan urusan pemerintahan dengan tugas dan wewenang Polri seperti penegakan hukum, terorisme, narkotika, siber dan lainnya.

Usia pensiun

Terkait dengan usia pensiun, Maradona mengatakan bahwa pengaturan mengenai hal tersebut merupakan wilayah open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka yang dikaitkan dengan demografi, kemampuan ekonomi negara, faktor usia hidup, dan lainnya. Apabila usia pensiun anggota kepolisian diperpanjang tanpa desain regenerasi, sistem meritokrasi, dan evaluasi kinerja, hal tersebut justru dapat menghambat pembaruan organisasi.  

”Namun, kalau diatur secara selektif, misal untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, dia dapat mendukung profesionalisme,” kata Maradona. 

Polisi mengenakan sorban dan kopiah saat mengamankan aksi mahasiswa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi untuk menuntut Polri berbenah atas banyaknya kejadian kekerasan serta pelanggaran etik polisi. Dalam aksinya, peserta aksi menuntut polisi yang membunuh Arianto Tawakkal (14), murid madrasah tsanawiyah di Maluku Tenggara, agar diberikan hukuman seberat-beratnya. Peserta aksi juga menuntut Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda Maluku Dadang Hartanto agar dicopot dari jabatannya sebagai tanggung jawab atas kejadian meninggalnya Arianto Tawakkal. Mereka juga meminta pembebasan tahanan politik yang dikriminalisasi serta menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil. Peserta menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari komisi percepatan Reformasi Polri.

KOMPAS/FAKRHI FADLURROHMAN (FAK)
27-02-2026

Menurut dia, ada keuntungan mempertahankan polisi senior yang usianya masih produktif. Mereka memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Kehilangan sosok polisi seperti ini merugikan organisasi Polri.  

Sementara Teddy berpandangan, penentuan batas usia pensiun harus didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Secara kuantitatif, perpanjangan usia pensiun didukung oleh angka harapan hidup di Indonesia yang kian tinggi, yaitu mencapai 74,47 tahun seperti data Badan Pusat Statistik tahun 2025. 

Selain itu, rasio jumlah polisi terhadap penduduk belum ideal, yaitu 1:606. Padahal, rasio ideal antara polisi dengan jumlah penduduk menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 1:400. Hal ini menuntut adanya efisisensi sumber daya internal kepolisian.   

Ia juga membandingkan usia pensiun polisi di sejumlah negara. Amerika Serikat, misalnya, seorang polisi pensiun pada usia antara 55 tahun hingga 65 tahun, Jerman antara 60 tahun hingga 62 tahun, serta Malaysia 60 tahun. Adapun usia pensiun profesi lain di Indonesia, misalnya jaksa antara 60 tahun hingga 62 tahun, pekerja swasta 59 tahun sejak 2025 dan akan bergeser menjadi 65 tahun pada 2043, sementara TNI memasuki usia pensiun di usia 55 tahun hingga 63 tahun.

Secara kualitatif, Teddy menekankan syarat mutlak perpanjangan usia pensiun harus dilakukan dengan tetap menjaga regenerasi dan kategorisasi terhadap tiga jenjang yang ada di kepolisian dan 21 tingkatan pangkat.   

”Jangan sampai nanti ada namanya batal karir. Kita harus mempertimbangkan career path. Nah, di dalamnya kita harus juga mempertimbangkan sistem perekrutan yang diharapkan dalam konteks kepegawaian itu menggunakan zero growth system, kemudian pengaturan ketat masa dinas dala pangkat dan skema generasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan. Jadi, jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan (usia pensiun), nanti akan ada battle naik karir di dalamnya,” ujar Teddy.

Ilustrasi reformasi uu polisi polri

Di bawah Kemendagri

Sementara itu, pada Rabu (3/6/2026), Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pengujian UU Polri dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, Polri.

Keterangan yang akan didengar adalah terkait sikap Polri terhadap permohonan uji materi yang meminta MK untuk menempatkan Polri di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 Ayat (1) UU Polri yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. 

Menurut para pemohon, apabila Presiden dapat mengontrol secara langsung Polri, kemungkinan terjadinya diskriminasi dalam hal penegakan hukum terhadap pihak-pihak tertentu sangat besar, utamanya mereka yang memiliki pandangan berbeda dengan kekuasaan. Polri dapat terjebak menjadi alat kekuasaan politik. Padahal, seharusnya menjadi aparat penegak hukum yang profesional dan netral. 

Dengan menempatkan di bawah kementerian, fungsi kontrol, koordinasi, dan akuntabilitas dapat berjalan baik. Dengan begitu, Polri dapat tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 

Namun, DPR dan pemerintah tidak sepakat dengan para pemohon. Dalam sidang yang digelar 13 Mei 2026 lalu, kedua lembaga tersebut meminta MK untuk menolak permohonan tersebut. DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan  perintah eksplisit dan mengikat dari Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 Pasal 7 Ayat (2) yang diperluat oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi bertanggung jawab langsung atas keamanan dalam negeri.

Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, menurut dia, dapat mereduksi tanggung jawab konstitusional Presiden. Selain itu, menempatkan Polri di bawah kementerian juga dapat mengganggu struktur organisasi, mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan DPR, sistem anggaran, dan efektivitas personal Polri. 

Mewakili pemerintah dalam persidangan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membantah bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden dapat memengaruhi netralitas baik dalam penegakan hukum maupun pemilu. Sebab, UU telah mengatur tentang kewajiban netralitas anggota Polri dan ada mekanisme pengawasan yang efektif. 

Ia juga menyatakan, dalil pemohon terkait potensi intervensi, penyalahgunaan kekuasaan, dan gangguan demokrasi bersifat asumtif. Hal itu tidak memiliki dasar konstitusionalitas yang kuat. Jadi, pemerintah meyakini, seluruh dalil pemohon yang meminta Polri diletakkan di bawah Kemendagri tidak beralasan dan tidak berdasar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim