PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Revisi UU Polri Dinilai Legalkan Pelanggaran dan Hegemoni Polisi

Alih-alih konsisten melarang, pembatasan pengisian jabatan oleh polisi di luar struktur Polri dinilai sebagai langkah kompromi yang justru menunjukkan kemunduran.

26 Mei 2026 17:22 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri terus memantik polemik. Di satu sisi, revisi dikritik karena dinilai hanya melegalkan pelanggaran penempatan perwira polisi di jabatan sipil. Di sisi lain, DPR menyebut revisi sudah seharusnya dilakukan sejak lama untuk menyetarakan usia pensiun aparat penegak hukum.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, narasi pemerintah yang menyebut draf revisi ini bertujuan membatasi penempatan polisi di jabatan sipil sangatlah menyesatkan. Pada dasarnya, UU No 2/2002 secara tegas melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri.

”Dari dilarang dalam UU No 2/2002 menjadi ada penempatan di luar struktur, itu membatasi (mengurangi) atau menambah? Artinya, itu adalah langkah kompromi terkait pelanggaran UU No 2/2002,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Revisi tersebut dinilainya tidak lebih dari upaya mengakomodasi pelanggaran yang telanjur marak terjadi di lapangan agar memiliki legitimasi hukum. Alih-alih menertibkan para perwira yang melanggar aturan penempatan, pemerintah dan DPR justru memilih untuk merombak undang-undangnya.

Infografik jajak pendapat:
Secara umum, setuju tidak setujukah Anda dengan rencana revisi UU Polri?
Menurut Anda, apakah proses perundangan RUU Polri ini sudah transparan dan disosialisasikan dengan baik?

Secara normatif, wacana revisi itu mungkin dibungkus sebagai kelanjutan agenda reformasi kepolisian. Namun, inti dari revisi merupakan bagian dari meneguhkan hegemoni Polri. ”Tetapi, secara politik, adalah (upaya) melanjutkan hegemoni kekuasaan pada Polri,” ujarnya.

Untuk itu, Bambang justru mendesak agar perwira Polri segera ditarik kembali ke institusi asal. Ia meyakini nasib para perwira tersebut akan tetap baik apabila dikembalikan ke kepolisian karena mereka diarahkan untuk menjadi perwira yang profesional di dalam struktur organisasinya sendiri.

Quote

Dari dilarang dalam UU No 2/2002 menjadi ada penempatan di luar struktur, itu membatasi (mengurangi) atau menambah? Artinya, itu adalah langkah kompromi terkait pelanggaran UU No 2/2002.

Usia pensiun

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis tudingan adanya motif terselubung di balik bergulirnya revisi ini. Ia juga membantah spekulasi yang menyatakan bahwa draf tersebut sengaja disiapkan secara khusus untuk mengakomodasi kepentingan Kapolri saat ini.

Dasco mengklaim, wacana revisi UU Polri sebenarnya sudah bergulir dan seharusnya dijalankan sejak lama. ”Cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang. Dan, kalau (ditanya) ada hal-hal tertentu, saya pikir tidak,” katanya di Gedung DPR.

Terkait substansi, Dasco menjelaskan bahwa pembahasan di DPR saat ini baru memasuki tahap panitia kerja (panja). Salah satu fokus utama yang dibahas dan menjadi dorongan legislatif adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri.

Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyetarakan usia pensiun Polri dengan aparat penegak hukum dan instansi keamanan lainnya, seperti Kejaksaan dan TNI, yang aturan pensiunnya telah lebih dulu diperpanjang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pelantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

”Kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62. Kemudian di TNI pensiunnya juga ditambah. Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun (Polri) agar tidak ada perbedaan,” kata Dasco.

Adapun Komisi III DPR telah membentuk panja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Secara paralel, pemerintah pun kini masih menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Setidaknya terdapat tujuh substansi pokok perubahan yang dibawa dalam draf RUU Polri. Revisi diklaim bertujuan untuk transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, dan profesional, termasuk penerapan kurikulum pendidikan yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan penguatan pengawasan internal yang berbasis teknologi.

Di samping itu, poin krusial lain yang akan diatur adalah jaminan netralitas dalam pembinaan karier, regulasi batas usia pensiun, hingga aturan yang diklaim memperketat penempatan anggota Polri di luar institusi. Terakhir, substansi RUU juga memuat rencana penguatan tugas dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim