Penunjukan Wakil Panglima TNI dinilai tak mendesak. Sebaliknya, berisiko politis dan membebani anggaran, meski telah disiapkan kandidat dan dasar hukumnya.
01 Mei 2025 20:08 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana penunjukan Wakil Panglima TNI dinilai tidak mendesak mengingat tugas panglima saat ini telah didukung oleh tiga kepala staf angkatan serta pimpinan staf lainnya di lingkungan TNI. Apalagi, sejauh ini tidak ada kriteria yang jelas mengenai pengisian jabatan tersebut. Dikhawatirkan, langkah ini justru lebih bernuansa politis dan membebani anggaran di tengah upaya efisiensi pemerintah.
Sinyal bahwa jabatan Wakil Panglima TNI akan segera diisi dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin. Sjafrie mengatakan, pengisian posisi Wakil Panglima TNI akan dilakukan dalam waktu dekat. Dasar hukum yang digunakan ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, 18 Oktober 2019.
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengatakan, meskipun jabatan Wakil Panglima TNI memiliki dasar hukum dalam perpres, pengisian posisi tersebut tidak mendesak karena struktur komando di TNI sudah tertata dengan baik. Panglima TNI saat ini sudah dibantu oleh para kepala staf angkatan, dan juga pimpinan staf lain di lingkungan TNI seperti Kepala Staf Umum (Kasum), dan Kepala Staf Teritorial (Kaster).
”Artinya, sehari-hari secara keorganisasian dan jabatan semua sudah terbagi dengan baik,” ujar Beni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/18/5efd51c0-4b07-4466-ab85-e65d2a723131_jpg.jpg)
Ia menambahkan, karena Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk komando operasi yang memerlukan posisi wakil panglima.
Selain itu, Beni menyoroti persoalan hukum dan akuntabilitas terkait proses pengangkatan. Ia menilai, tidak adanya mekanisme yang jelas dalam pengisian jabatan wakil panglima, justru membuka ruang terjadinya politisasi atau bagi-bagi jabatan dalam pengisian posisi tersebut.
”Penunjukan langsung tanpa proses seleksi menunjukkan adanya kekosongan hukum soal prasyarat dan mekanisme pemilihan wakil panglima. Hal ini berisiko menempatkan figur yang tidak teruji kemampuannya,” tegas Beni.
Beni juga mengaitkan rencana ini dengan dinamika internal TNI pada 2019, ketika jumlah perwira tinggi nonjob tergolong tinggi. Ia menduga, pada saat itulah muncul gagasan untuk menambah struktur jabatan guna menampung perwira yang belum mendapat posisi. Meski demikian, menurut dia, kondisi saat ini sudah berbeda karena jumlah perwira nonjob menurun secara signifikan.
Dalam konteks efisiensi anggaran yang kini tengah digaungkan pemerintah, penambahan jabatan ini justru kontraproduktif.
Hingga 2024, berdasarkan catatan Kompas, tak diketahui pasti jumlah perwira nonjob di TNI. Namun, peneliti senior Imparsial, Anton Ali Abbas pernah menyebutkan, bahwa hingga Desember 2018, sebanyak 1.069 kolonel dan 156 jenderal berstatus nonjob (Kompas.id, 31/5/2024).
Lebih lanjut disampaikan Beni, dalam konteks efisiensi anggaran yang kini tengah digaungkan pemerintah, penambahan jabatan ini justru kontraproduktif. ”Kalau bicara efisiensi, penambahan jabatan tentu akan menciptakan pos anggaran baru. Akan ada ajudan, staf, dan fasilitas lainnya. Ini bertentangan dengan semangat penghematan,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/28/f4a4dd6b-0a79-4132-938a-870f50ea9d19.jpg)
Sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI telah dihapuskan di era Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Jabatan wakil panglima terakhir dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi. Ia diberhentikan Gus Dur pada 2001 setelah jabatan wakil panglima dihapus. Namun, Presiden Jokowi memunculkan kembali jabatan tersebut dalam Perpres No 66/2019.
Dalam Perpres No 66/2019 disebutkan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI dalam menjalankan tugasnya. Posisi itu dijabat oleh perwira tinggi bintang empat. Lebih lanjut, perpres menyebutkan, wakil panglima bertugas untuk mengoordinasikan pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas trimatra, yang berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Lebih spesifik lagi, tugas Wakil Panglima TNI meliputi membantu pelaksanaan tugas harian panglima; memberi masukan terkait kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur dan doktrin TNI, serta penggunaan kekuatan TNI. Selain itu, wakil panglima menjalankan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan panglima.
Namun, perpres tersebut tidak mengatur rinci mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wakil Panglima TNI. Hal ini berbeda dengan pengangkatan Panglima TNI yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/22/4980bc92-10cb-4c3f-aceb-48222cf8bb68_jpg.jpg)
Sudah kantongi nama
Dalam wawancara cegat bersama wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu kemarin, Panglima TNI Agus Subiyanto menyampaikan bahwa jabatan wakil panglima sudah tercantum dalam struktur organisasi TNI, meskipun hingga kini belum terisi. ”(Posisi) wakil panglima tuh sudah ada, cuman belum terisi. Nantinya, wakil panglima TNI bintang empat,” katanya.
Panglima mengaku telah mengantongi nama-nama kandidat untuk wakilnya. Namun, Agus enggan mengungkap nama-nama tersebut. ”Nanti ada beberapa kandidat yang disiapkan,” ujarnya.
Saat ditanya dari matra mana calon akan diambil, Agus menyebut, semua kandidat yang dipertimbangkan sudah memenuhi syarat. Nantinya, hanya tinggal dipilih yang terbaik. ”Kan, sudah banyak yang eligible (memenuhi syarat), tinggal dipilih siapa yang terbaik,” ujarnya.
Panglima mengaku telah mengantongi nama-nama kandidat untuk wakilnya.
Menurut Agus, yang terpenting dari pengisian posisi wakil panglima adalah bisa membantu dirinya dalam melancarkan program-program pemerintah dan internal TNI. ”Kan, tugas pemerintah seperti itu, banyak yang harus kami kerjakan,” tuturnya.
Ketika ditanya kapan jabatan tersebut akan diisi, Agus belum memberikan waktu pasti. ”Kita lihat saja nanti, secepatnya,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/b192ab942978401e169b96bbbefdc316-51f203f7_6224_4496_b502_52e804784aac_jpg.jpg)
Tidak dibahas di DPR
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, penentuan wakil panglima TNI nantinya tidak dibahas bersama DPR, khususnya Komisi I DPR, sebagaimana yang terjadi dalam pemilihan panglima TNI. ”Tidak dibahas di DPR. Presiden menentukan langsung. Hanya panglima yang dibahas di DPR,” ujarnya.
Dave juga enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai siapa saja sosok calon Wakil Panglima TNI tersebut. Yang pasti, menurut dia, sosok yang akan dipilih adalah jenderal terbaik di institusi TNI. Sebab, Presiden tentu sudah memahami bagaimana individu dan karakter calon Wakil Panglima TNI yang akan ditunjuknya.
”Kalau sudah sampai level jenderal bintang tiga, bintang empat, pasti sudah melewati proses-proses penggodokan, pendewasaan, dan juga pemahaman akan tugas-tugas yang akan diemban. Jadi, kami yakin itu sudah pasti pilihan yang terbaik,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase