Sejak dihidupkan pada 2019, jabatan Wakil Panglima TNI belum juga diisi. Kini, muncul sinyal jabatan itu akan segera diisi oleh perwira tinggi bintang empat.
30 Apr 2025 18:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Jabatan Wakil Panglima TNI yang dihidupkan oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada 2019 tak kunjung terisi hingga saat ini. Sinyal bahwa jabatan itu akan segera diisi pun kini mencuat setelah dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ada sejumlah nama calon perwira tinggi bintang empat yang dinilai layak untuk mengisi posisi itu.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025), mengatakan, pengisian posisi Wakil Panglima TNI akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa keberadaan jabatan tersebut telah memiliki dasar hukumnya.
”Ya, memang (akan ada Wakil Panglima TNI). Sudah ada peraturannya, kan,” ujar Sjafrie.
Namun, Sjafrie enggan menyebut siapa calon yang akan mengisi posisi itu. Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. ”Nah, itu urusan Panglima TNI sama Presiden,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/82b32272-de42-4c0d-9afc-b6dda01edb6c_jpg.jpg)
Posisi Wakil Panglima TNI dihidupkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 18 Oktober 2019. Sebelumnya, jabatan itu dihapuskan di era Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Jabatan wakil panglima terakhir dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi. Ia diberhentikan Gus Dur pada 2001 setelah jabatan wakil panglima dihapus.
Dalam Perpres No 66/2019 disebutkan bahwa panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI dalam menjalankan tugasnya. Posisi itu dijabat oleh perwira tinggi bintang empat. Lebih lanjut, perpres menyebutkan, wakil panglima bertugas untuk mengoordinasikan pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas trimatra, yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Lebih spesifik lagi, tugas Wakil Panglima TNI meliputi membantu pelaksanaan tugas harian panglima; memberi masukan terkait kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur dan doktrin TNI, serta penggunaan kekuatan TNI. Selain itu, wakil panglima menjalankan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan panglima.
Namun, perpres tersebut tidak mengatur rinci mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wakil Panglima TNI. Hal ini berbeda dengan pengangkatan panglima TNI yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/c9ead7a07d494d48f6b739d33baffaeb-WhatsApp_Image_2025_03_10_at_18.57.44.jpeg)
Dalam kesempatan terpisah, Agus Subiyanto pun menyampaikan bahwa jabatan wakil panglima sudah tercantum dalam struktur organisasi TNI, meskipun hingga kini belum terisi. ”(Posisi) wakil panglima tuh sudah ada, cuman belum terisi. Nantinya, wakil panglima TNI bintang empat,” katanya.
Ia mengaku telah mengantongi nama-nama kandidat wakil panglima. Namun, Agus enggan mengungkap nama-nama tersebut. ”Nanti ada beberapa kandidat yang disiapkan,” ujarnya.
Saat ditanya dari matra mana calon akan diambil, Agus menyebut, semua kandidat yang dipertimbangkan sudah memenuhi syarat. Nantinya, hanya tinggal dipilih yang terbaik. ”Kan, sudah banyak yang eligible (memenuhi syarat), tinggal dipilih siapa yang terbaik,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/31/baf4789d21ec4847c659b81692f3e0aa-FAK_9393.jpg)
Menurut Agus, yang terpenting dari pengisian posisi wakil panglima adalah bisa membantu dirinya dalam melancarkan program-program pemerintah dan internal TNI. ”Kan, tugas pemerintah seperti itu, banyak yang harus kami kerjakan,” tuturnya.
Ketika ditanya kapan jabatan tersebut akan diisi, Agus belum memberikan waktu pasti. ”Kita lihat saja nanti, secepatnya,” tegasnya.
Kilas balik ke belakang, melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Jokowi tak hanya menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, tetapi juga membuat gemuk struktur organisasi TNI.
Melalui perpres itu, terdapat total 367 jabatan yang tersebar di lingkup Mabes TNI, Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, dan Mabes TNI Angkatan Udara. Ini artinya terdapat penambahan 289 jabatan dibandingkan jumlah jabatan pada struktur organisasi TNI seperti diatur pada Perpres No 42/2019. Pada perpres tersebut, jumlahnya hanya 78 jabatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/21/ba81610a-a49a-4049-880a-a84f2388276e.jpg)
Penambahan jabatan tersebar di seluruh bagian, mulai dari unsur pimpinan, pelayanan, badan pelaksana pusat, dan komando utama pembinaan. Pengisinya perwira tinggi bintang satu hingga empat.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, saat itu, Mayor Jenderal Sisriadi, membantah keluarnya perpres untuk mengatasi persoalan kelebihan perwira tinggi dan kolonel yang masuk kategori perwira menengah di TNI. Sebab, persoalan itu sudah diatasi dengan Peraturan Panglima TNI yang terbit tahun 2018, Kompas.id (6/11/2019).
”Perpres ini bukan untuk mengatasi masalah personel, tetapi untuk meningkatkan kemampuan TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis. Permasalahan kelebihan perwira tinggi dan kolonel sudah diatasi dengan penerbitan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur sistem dan mekanisme kenaikan pangkat perwira TNI,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/28/00700576-830b-4e50-95cc-7540e0cd1629.jpg)
Terkait lahirnya kembali jabatan Wakil Panglima TNI, Sisriadi mengatakan, mengacu pada hasil kajian di TNI, rentang komando dan pengendalian panglima TNI selama ini terlalu luas sehingga mengurangi efektivitas pengendalian operasi. ”Oleh karena itu, perlu adanya wakil panglima,” katanya.
Dalam organisasi militer, dia melanjutkan, rentang komando merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan. Rentang komando yang terlalu luas akan mengurangi efektivitas komando dan pengendalian operasi militer.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul