UU Kepolisian, khususnya norma terkait jabatan Kepala Polri, saat ini tengah diuji ke MK oleh tiga konsultan hukum.
17 Jul 2025 19:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi meminta Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Listyo Sigit hadir langsung dalam persidangan MK untuk memberi keterangan terkait dengan uji materi masa jabatan Kapolri. Dalam persidangan Kamis (17/7/2025), MK menolak keterangan yang akan disampaikan oleh eselon II pada institusi kepolisian yang akan mewakili pemerintah/presiden.
”Kadivkum (Kepala Divisi Hukum-red) atau Pak Kapolri sekaligus malah lebih bagus. Bisa disampaikan ke Pak Kapolri, kalau berkenan hadir lebih bermakna. Tapi setidak-tidaknya itu, Pak, eselon I,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah/perwakilan presiden dan ahli pemohon tersebut, Brigadir Jenderal (Pol) Veris Septiansah, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, hendak menyampaikan keterangan. Namun, Suhartoyo mengungkapkan, pihak yang dapat memberikan keterangan di MK mewakili pemerintah serendah-rendahnya eselon I. Hal tersebut sesuai dengan peraturan presiden dan peraturan MK yang ada.
Begitupun dengan keterangan dari DPR, menurut Ketua MK, selalu disampaikan langsung oleh anggota DPR. ”Tidak bisa kesekjenan pun yang eselon I di DPR itu. Selama ini tidak lazim. Yang lazim justru anggota… para anggota Dewan itu,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/7217c65a58eeaf789e9c46ff1c55f6ac-ddc7cb95-eb1b-49fc-a5fe-cf0072f793da_jpg.jpg)
Suhartoyo pun meminta Direktur Litigasi dan Non-litigasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum Rudy Hendra Pakpahan untuk menjelaskan kepada pihak kepolisian mengenai aturan main dalam persidangan MK. Persidangan pun akhirnya ditunda hingga 29 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli dari pemohon.
Adapun Peraturan MK yang mewajibkan minimal eselon I sebagai pemberi keterangan mewakili pemerintah adalah Pasal 53 PMK 2/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Disebutkan, Presiden dapat memberi kuasa kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dengan hak substitusi.
Menteri dimaksud dapat memberi kuasa substitusi kepada pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I. Contoh, ketua, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, hingga direktur jenderal (dirjen) pada kementerian/lembaga.
Adapun perkara pengujian UU Kepolisian diajukan oleh tiga konsultan hukum, yaitu Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Ketiganya menguji Pasal 11 Ayat (2) UU Kepolisian beserta penjelasannya. Pasal itu mengatur tentang usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Pada bagian penjelasan pasal, diuraikan tentang alasan-alasan yang sah, yaitu masa jabatan Kapolri yang telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana. Dan, apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, Presiden menarik kembali usulannya dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Kadivkum (Kepala Divisi Hukum-Red) atau Pak Kapolri sekaligus malah lebih bagus. Bisa disampaikan kepada Pak Kapolri, kalau berkenan hadir lebih bermakna. Tapi setidak-tidaknya itu, Pak, eselon I.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/31/e22e0a99a2da886b0852c9a3e8b2ee54-IMG_20250131_WA0013.jpg)
Para pemohon menilai, frasa ”disertai dengan alasannya” dalam Pasal 11 Ayat 2 UU Kepolisian tidak diatur lebih lanjut dan tidak dirumuskan secara jelas. Hal itu menimbulkan persoalan norma dan juga masalah konkret. Pemohon pun menilai, Kapolri saat ini tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Ketiga pemohon pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 11 Ayat 2 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ”Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul