tindak pidana korupsi

Jadi Makelar Kasus, Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai tindakan advokat Marcella Santoso telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.

03 Mar 2026 20:37 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RIZA FATHONI

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap advokat Marcella Santoso atas perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Majelis hakim menilai perbuatan Marcella sebagai praktik dagang perkara atau makelar kasus yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghina pengadilan.

Putusan terhadap terdakwa Marcella dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). 

Majelis hakim menyatakan Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama memberikan suap serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Terkait suap, ia dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Huruf c KUHP juncto Pasal 2 Ayat 8 UU Penyesuaian Pidana. 

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi. 

Majelis hakim (kiri ke kanan) Adek Nurhadi, KM Effendi, dan Andi Saputra memimpin sidang lanjutan kasus dugaan perintangan psnyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, yakni pengacara Marcella Santoso. Dalam persidangan terungkap fakta adanya aliran dana hingga Rp 597,5 juta per bulan untuk operasi "buzzer" demi memulihkan nama baik terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, dimana Marcella Santoso menjadi pengacaranya. Kompas/Hendra A Setyawan

Tak hanya itu, Marcella juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Marcella dituntut 17 tahun penjara dan dibebani uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat.

Terkait dengan pencabutan profesi sebagai advokat, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum karena pencabutan izin profesi advokat sebagai advokat di luar kewenangan hakim, tetapi kewenangan organisasi advokat. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan, advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat. 

Menurut majelis hakim, Marcella Santoso, Aryanto Bakrie, dan M Syafei selaku perwakilan pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group telah terbukti memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Adapun total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai 4 juta dolar AS atau lebih dari Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

Quote

Dampak perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng lembaga pengadilan Indonesia di dalam negeri, tetapi juga meruntuhkan wibawa pengadilan Indonesia di dunia internasional.

Terdakwa Djuyamto menghampiri istrinya seusai sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara korupsi minyak sawit mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap 5 terdakwa yang terjerat kasus ini, termasuk hakim Djuyamto yang menangani perkara korupsi minyak sawit mentah. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara atas kasus ini. Tuntutan 12 tahun penjara juga ditujukan kepada hakim anggota Agam Syarif Baharuddin, hakim anggota Ali Muhtarom,  dan panitera Wahyu Gunawan. Sedangkan terdakwa lain yaitu bekas Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara atas kasus ini. Dalam kasus ini para terdakwa diduga menerima uang suap penanganan perkara kasus korupsi minyak sawit mentah dengan jumlah total nilai suap Rp 40 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
29-10-2025

Pemberian dilakukan melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Ketiganya dinilai terbukti bersekongkol memberikan senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sementara sisa uang suap senilai 2 juta dolar AS dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi. 

Dalam perkara ini, M Syafei juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Adapun Aryanto divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Aryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar, subsider 6 tahun.

Makelar kasus

Menurut majelis hakim, Marcella bukannya menjadi advokat yang profesional, tetapi justru melakukan penyimpangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan praktik dagang perkara atau makelar kasus. 

Perbuatan itu tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga memberikan penghinaan terhadap pengadilan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat pada institusi yudikatif, hakim, dan aparatur pengadilan. Dampak lebih luas perbuatan terdakwa tersebut telah meruntuhkan sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. 

”Menimbang bahwa perkara yang ditangani oleh terdakwa adalah perkara yang mempunyai cakupan internasional ditandai dengan perusahaan beperkara adalah perusahaan yang berskala global yang berpusat di Singapura, maka dampak perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng lembaga pengadilan Indonesia di dalam negeri, tetapi juga meruntuhkan wibawa pengadilan Indonesia di dunia internasional,” kata hakim Andi Saputra. 

Advokat Marcella Santoso menjawab pertanyaan wartawan setelah selesai menjalani sidang putusan perkara suap hakim CPO dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Tak hanya itu, perbuatan suap hakim perkara korupsi CPO oleh Wilmar Group bukan sekadar kejahatan luar biasa, tetapi telah mencapai taraf super double extra ordinary crime. ”Besaran jumlah angka suap yaitu 4 juta dolar AS dianggap sebagai suap dengan nilai superbesar. Karena itu, kesalahan terdakwa sangat luar biasa besar karena telah merusak sistem hukum,” kata hakim. 

Majelis hakim berpandangan, perbuatan Marcella yang mewakili klien Wilmar Group yang berpusat di Singapura salah satunya menjadi faktor merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. ​Skor Indonesia itu telah terjun bebas ke posisi ke-134 atau di bawah Timor Leste. 

”Meski di sisi lain terjadi anomali ternyata Singapura menempati skor indeks persepsi korupsi Indonesia tertinggi di ASEAN, padahal pihak yang berkepentingan menyuap aparat pengadilan di Indonesia kantor pusatnya di Singapura,” kata hakim. 

Kejaksaan Agung merilis peenyitaan uang sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya minyak kelapa sawit periode 2021-2022 di Kajaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. Kejaksaan Agung menegaskan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung. Kompas/Hendra A Setyawan

Apalagi, Wilmar Group yang berkantor di Singapura menjadi pihak yang paling diuntungkan dari proses suap. Dengan pusat kendali operasional di luar negeri, perusahaan tersebut juga berupaya menghindari yurisdiksi hukum domestik. Praktik lancung tersebut dianggap sebagai bentuk penjajahan gaya baru yang meruntuhkan martabat peradilan Indonesia di mata internasional.

”Sehingga kasus ini mempunyai karakter sebagai grand corruption, yaitu dengan ciri-ciri perusahaan yang melakukan kepentingan atas kejahatan di Indonesia, tetapi mengendalikan atau dioperasikan dari luar negeri yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum,” kata hakim.

Proses hukum pemilik korporasi

Tak hanya itu, hakim Andi Saputra mengatakan, hingga sidang pembuktian suap kasus CPO selesai, para pemilik manfaat atau beneficial owner dari tiga grup perusahaan, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group belum pernah diperiksa di persidangan. Padahal, terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu proses penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan senilai 4 juta dolar AS demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja.

”Bahwa hingga proses pembuktian selesai ternyata pihak prinsipal yang mewakili korporasi  ataupun beneficial owner dari perusahaan yang diuntungkan oleh putusan lepas tersebut tidak pernah dihadirkan penuntut umum ke persidangan,” ujar hakim.

Menurut hakim, seharusnya penyidik Kejaksaan Agung  dapat menuntaskan proses hukum terhadap pemilik korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Penuntasan proses hukum itu bertujuan agar pembuktian dan pertanggungjawaban dalam perkara suap ini menjadi terang benderang. 

Advokat Marcella Santoso (kiri) dan suaminya Ariyanto Bakri meninggalkan ruang sidang saat hakim menskors sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara suap hakim CPO dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang tersebut, Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim meyakini, advokat Marcella Santoso berniat untuk mengaburkan fakta untuk melindungi kliennya dari proses hukum yang berlangsung. Dalam putusannya, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari. Selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara. Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

”Maka, sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini,” ujar hakim. 

Selain itu, terungkap surat dari terdakwa Marcella Santoso ke Ariyanto Bakri yang berisi rencana Marcella agar pemilik perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar tidak terseret dalam perkara suap ini. 

”Dalam surat yang ditulis Marcella Santoso kepada Ariyanto pada 30 April 2025 dan dibenarkan kebenaran surat itu oleh Marcella Santoso. Maka, dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana  Marcella Santoso dan Ariyanto adalah melindungi pihak principal, yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut,” ucap hakim. 

Advokat Marcella Santoso berdiskuis dengan tim penasehat hukum setelah hakim menskors sidang pembacaan putusan perkara suap hakim CPO dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Majelis hakim menilai, surat dari Marcella ke Ariyanto itu menerangkan rencana Marcella dalam perkara suap ini bukan untuk bebas dari tuntutan hukum, tapi melindungi pemilik korporasi selaku pihak prinsipal. Oleh karena itu, niat jahat Marcella itu bertujuan untuk mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap perkara tersebut. 

”Hal itu sebagaimana tertulis dalam surat Marcella Santoso ke Ariyanto, yaitu ’jangan buang ke klien, target kita bukan bebas, target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata’. Terbukti foto tersebut,” ujar hakim. 

Terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati